Aturan Baru Seragam Sekolah Anak Indonesia 2024 Resmi Dirilis Menteri Pendidikan dan Kebudayaan

Menteri Pendidikan dan Kebudayaan (Mendikbud), Nadiem Makarim baru saja merilis dan menerbitkan aturan baru soal seragam sekolah.

|
Kolase TribunnewsSultra.com
Berikut ini 4 aturan baru seragam sekolah anak Indonesia tahun 2024. Menteri Pendidikan dan Kebudayaan (Mendikbud), Nadiem Makarim baru saja merilis dan menerbitkan aturan baru soal seragam sekolah. Pada dasarnya, aturan baru seragam sekolah ini sudah ramai jadi perbincangan. Namun baru saja, dirilis oleh Mendikbud RI. 

TRIBUNNEWSSULTRA.COM- Berikut ini 4 aturan baru seragam sekolah anak Indonesia tahun 2024.

Menteri Pendidikan dan Kebudayaan (Mendikbud), Nadiem Makarim baru saja merilis dan menerbitkan aturan baru soal seragam sekolah.

Pada dasarnya, aturan baru seragam sekolah ini sudah ramai jadi perbincangan.

Namun baru saja, dirilis oleh Mendikbud RI.

Lantas apa saja yang berubah dari aturan seragam sekolah?

Seperti diketahui, seragam sekolah SD, SMP dan SMA begitu identik.

Misalnya, SD yakni putih merah. SMP yakni putih biru tua dan SMA yaitu putih dan abu-abu.

Baca juga: Video Viral Seorang Anak Jual 2 Hamster Seikhlasnya ke Dokter Gegara Ingin Beli Seragam Sekolah

Pada dasarnya, seragam dasar tersebut tak berubah.

Namun, Mendikbud menerapkan 1 aturan baru.

Di mana aturan tersebut yakni mengenai seragam adat anak sekolah.

Berdasarkan aturan baru yang diterbitkan Mendikbud melalui Peraturan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset dan Teknologi (Mendikbudristek) Nomor 50 tahun 2022 tentang Pakaian Seragam Sekolah Bagi Peserta Didik Jenjang Pendidikan Dasar dan Pendidikan Menengah.

Peserta didik kedepannya akan mengenakan pakaian adat.

Namun pada hari tertentu ataupun acara adat dalam suatu wilayah.

Adanya, peraturan mengenai pakaian adat ini untuk menanamkan dan menumbuhkan jiwa nasionalisme, meningkatkan citra satuan pendidikan, menumbuhkan semangat persatuan dan kesatuan di kalangan peserta didik.

Simak aturan seragam sekolah yang baru:

Ada tiga jenis seragam sekolah dan satu pakaian adat yang digunakan siswa SD, SMP, SMA yaitu pakaian seragam nasional, pakaian seragam pramuka, dan pakaian adat.

Peraturan tersebut sudah ada sejak tahun 2022 dan diharapkan dapat diterapkan sepenuhnya pada tahun ini.

1. Seragam Nasional

Jenjang SMA atau SMA Luar Biasa, SMK dan SMK Luar Biasa: Atasan kemeja berwarna putih dan celana atau rok berwarna abu-abu.
Untuk model seragam nasional, sekolah dapat mengacu pada ketentuan model pakaian seragam nasional.

2. Seragam Pramuka

Model dan warna pakaian seragam Pramuka mengacu pada model dan warna pakaian seragam yang ditetapkan oleh Kwartir Nasional Gerakan Pramuka.

3. Seragam Khas Sekolah

Baca juga: Aksan Jaya Putra Bantu Seragam Sekolah 2 Anak Kurang Mampu di Kendari Sulawesi Tenggara

Model dan warna seragam khas sekolah ditetapkan sekolah dengan memperhatikan hak setiap peserta didik untuk menjalankan agama dan kepercayaan kepada Tuhan Yang Maha Esa sesuai keyakinannya.

4. Pakaian Adat

Sedangkan model dan warna pakaian adat ditetapkan oleh Pemerintah Daerah dengan memperhatikan hak setiap siswa atau peserta didik untuk menjalankan agama dan kepercayaan kepada Tuhan Yang Maha Esa sesuai keyakinannya.

Jadwal Penggunaan Seragam Sekolah

Seragam nasional: Dikenakan paling sedikit setiap hari Senin dan Kamis serta pada hari pelaksanaan upacara bendera

Seragam pramuka dan khas sekolah: Digunakan pada hari yang telah ditetapkan oleh masing-masing sekolah

Pakaian adat: Digunakan peserta didik pada hari atau acara adat tertentu.

Aturan Seragam Sekolah saat Upacara

Pada ayat (1) pasal 11 penggunaan pakaian seragam nasional pada hari pelaksanaan upacara bendera harus dilengkapi dengan atribut, yaitu:

Topi pet dan dasi sesuai warna pakaian seragam nasional masing-masing jenjang sekolah

Bagian depan topi menggunakan logo Tut Wuri Handayani.

Penerapan dan Sanksi

Penerapan aturan seragam sekolah dan pakaian adat dapat menjadi tanggung jawab pemerintah pusat ataupun pemerintah daerah.

Pemerintah daerah dan kepala sekolah dapat mengikuti pedoman ketentuan yang telah ditetapkan sesuai dengan peraturan menteri yang berlaku.

Pelanggaran terhadap aturan tersebut dapat mengakibatkan sanksi seperti peringatan lisan, penundaan kenaikan pangkat, golongan, dan/atau hak-hak jabatan dan sanksi administratif lain sesuai peraturan perundang-undangan.(*)

(Tribunnews.com/Yunita Rahmayanti)(TribunnewsSultra.com/Desi Triana)

Rekomendasi untuk Anda

Ikuti kami di

AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved