Berita Baubau

Sebabkan Korban Jiwa, Seorang Pengendara di Kota Baubau Sultra Terancam 6 Tahun Penjara

Seorang pengendara motor di Baubau, Sulawesi Tenggara (Sultra), terancam hukuman penjara 6 tahun. Akibat kecelakaan menyebabkan satu orang meninggal.

|
Penulis: Harni Sumatan | Editor: Muhammad Israjab
istimewa
Korban tabrakan meninggal dunia di Jalan Cendana, Kecamatan Kokalukuna, Kota Baubau, Sulawesi Tenggara(Sultra), Kamis (4/4/2024). 

TRIBUNNEWSSULTRA.COM,BAUBAU - Sebabkan korban jiwa akibat kecelakaan, seorang pengendara motor di Kota Baubau, Sulawesi Tenggara (Sultra), terancam hukuman penjara 6 tahun.

Peristiwa nahas tersebut terjadi di Jalan Cendana, Kecamatan Kokalukuna, Kota Baubau, pada Kamis (4/4/2024).

Bermula saat pengendara inisial KS melaju dari arah Jalan Pahlawan menuju Terminal Jalur Luar Kota.

Melaju dengan kecepatan cukup tinggi sehingga menabrak sepeda motor Honda Beat warna biru dikendarai AM.

AM yang saat itu membawa anak dan istrinya yakni HH dan NS hendak belok ke kanan, menuju Jalan Pahlawan sehingga kecelakaan tidak terelakan.

Baca juga: Polisi Amankan 104 Paket Sabu saat Tangkap Pemuda Hendak Edarkan Narkoba di Kendari Sultra

Akibatnya korban berinisial NS yang masih anak-anak dilarikan ke RS Siloam untuk jalani perawatan medis.

Peristiwa ini dibenarkan Kasat Lantas Polres Baubau, AKP Ridwan Koto.

Kecelakaan melibatkan dua pengendara motor, pada pagi hari di Jalan Cendana Kota Baubau.

Baca juga: Seorang Pemuda Ditangkap Buser 77 Polresta Kendari, Kepergok Simpan Dua Ketapel dan Enam Panah Busur

"Benar terjadi, salah seorang korban berinisial NS yang masih anak-anak meninggal dunia setelah jalani perawatan medis," bebernya, Jumat (5/4/2024).

Berdasarkan penelusuran, pelaku yang telah alami luka-luka setelah kecelakaan tersebut sempat melarikan diri.

Namun berkat koordinasi kepolisian KS dapat kembali ditangkap serta telah dimintai keterangan kepolisian.

Sementara kondisi AM dan HH mengalami luka ringan serta masih dalam perawatan di rumah.

"Inisial KS ini terancam 6 tahun penjara dengan pasal disangkakan pasal 310 UU Lalu Lintas," ujar AKP Ridwan Koto. (*)

(TribunnewsSultra.com/Harni Sumatan)

Rekomendasi untuk Anda

Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved