Polisi Ungkap Kasus Narkoba di Kolaka

Kronologi Penangkapan Pemuda Selundupkan 2 Kg Sabu di Kolaka, Diduga Diiming-imingi Uang Rp100 Juta

Berikut kronologi penangkapan pemuda selundupkan 2 kilogram narkoba jenis sabu di Kabupaten Kolaka Provinsi Sulawesi Tenggara (Sultra).

(Tribunnewssultra.com/Adrian Adnan Sholeh)
Berikut kronologi penangkapan pemuda selundupkan 2 kilogram narkoba jenis sabu di Kabupaten Kolaka Provinsi Sulawesi Tenggara (Sultra). 

TRIBUNNEWSSULTRA.COM, KOLAKA - Berikut kronologi penangkapan pemuda selundupkan 2 kilogram narkoba jenis sabu di Kabupaten Kolaka Provinsi Sulawesi Tenggara (Sultra).

Kapolres Kolaka, AKBP Yosa Hadi mengatakan bermula ketika pemuda inisial HN (23) menerima arahan X untuk mengambil narkoba di Kota Medan Sumatera Utara.

Awalnya HN ragu, namun karena diiming-imingi uang Rp100 juta dan seluruh transportasi akan ditanggung, akhirnya HN menerima tawaran tersebut. 

"Pelaku HN bersedia menyeludupkan narkoba jenis sabu seberat 2 kg itu karena diiming-imingi bakal diberi uang Rp100 juta," ucapnya pada konferensi pers yang juga dihadiri Satresnarkoba didampingi KA BNN Kolaka, Rabu (3/4/2024).

Kemudian pada Rabu (20/3/2024) HN berangkat ke Kota Medan melalui jalur udara dari Kota Kendari. 

Setelah tiba di Kota Medan, HN mengambil sabu tersebut dan membawanya ke Sultra melalui jalur laut dan melanjutkan jalur darat menaiki bus. 

Setibanya di Kolaka Utara pada 25 Maret 2024, sekira pukul 08.00 Wita, pelaku HN berinisiatif meminjam kendaraan untuk menuju ke Kolaka. 

Baca juga: Detik-detik Penangkapan Pelaku Hendak Selundupkan Narkoba di Kolaka Sulawesi Tenggara

Saat menuju Kolaka pelaku panik karena adanya pemeriksaan di jalan oleh polisi.

"Namun pelaku berhasil kabur saat hendak diamankan," ujarnya.

Kemudian pada 27 Maret 2024, polisi berhasil mengamankan pelaku setelah dilakukan pencarian sekiranya dua hari.

Kini pelaku dijerat pasal Pasal 115, Pasal 120 dan Pasal 125 UU Narkotika, dengan pidana penjara paling singkat 4 tahun dan paling lama 12 tahun, atau pidana denda paling sedikit Rp800 juta dan paling banyak Rp8 miliar.(*)

(TribunnewsSultra.com/Adrian Adnan Sholeh) 

Rekomendasi untuk Anda

Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved