Berita Sulawesi Tenggara
Pemprov Sulawesi Tenggara Segera Bayar Sertifikasi dan THR Guru 50 Persen, Dianggarkan Rp 19 Miliar
Pemerintah Provinsi (Pemrov) Sulawesi Tenggara (Sultra) akan segera melakukan pembayaran sertifikasi dan Tunjangan Hari Raya (THR) 50 persen bagi guru
Penulis: Dewi Lestari | Editor: Desi Triana Aswan
TRIBUNNEWSSULTRA.COM, KENDARI - Pemerintah Provinsi (Pemrov) Sulawesi Tenggara (Sultra) akan segera melakukan pembayaran sertifikasi dan Tunjangan Hari Raya (THR) 50 persen bagi guru.
Hal tersebut disampaikan Kepala Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) Sultra, Muh Ilyas Abibu saat dikonfirmasi TribunnewsSultra, Sabtu (30/3/2024).
"BPKAD saat ini telah meminta daftar guru-guru dan penerima THR 50 persen untuk diverifikasi, guna percepatan proses pembayaran," tuturnya.
Muh Ilyas Abibu menyampaikan anggaran sertifikasi guru dan THR 50 persen telah dianggarkan sebanyak Rp19 miliar.
Adapun kekurangan pembayaran sertifikasi bulan 13 dan THR 50 persen guru baru masuk di kas daerah pada akhir bulan Desember 2023.
Baca juga: Disnakerperin Kendari Sultra Bakal Buka Posko Pengaduan THR Mulai 1 April 2024, Mekanisme dan Lokasi
Sehingga Tim Anggaran Pemerintah Daerah atau TAPD kemudian menganggarkan kembali melalui DPA Dinas Pendidikan tahun anggaran 2024.
Hasil koordinasi BPKAD dengan Diknas, proses pembayaran kekurangan anggaran sertifikasi 1 bulan mensyaratkan SK Dirjen Guru dan Tenaga Pendidik Kementrian Pendidikan RI yang telah diajukan Diknas, tetapi belum turun.
Sementara itu, untuk THR 50 persen yang belum terbayarkan, saat ini sedang diproses melalui keputusan Pj Gubernur Sultra.
"Saat ini lagi proses verifikasi dan selanjutnya paraf dari para pejabat yang terkait seperti BKAD, dan Biro Hukum. Lalu, permohonan review inspektorat untuk diajukan ke Sekda dan terakhir kepada Pj Gubernur Sultra," jelasnya. (*)
(TribunnewsSultra.com/Dewi Lestari)
Disnakerperin Kendari Sultra Bakal Buka Posko Pengaduan THR Mulai 1 April 2024, Mekanisme dan Lokasi |
![]() |
---|
Buruan Beli Honda Scoopy dan Vario 160 Dapatkan THR hingga Rp1 Juta di Sulawesi Tenggara dan Ambon |
![]() |
---|
Jadwal Pencairan THR 2024 hingga Gaji 13 ASN Baik PNS, CPNS, PPPK, Anggota TNI dan Polri, Besarannya |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.