Berita Sulawesi Tenggara

Pemprov Sulawesi Tenggara Segera Bayar Sertifikasi dan THR Guru 50 Persen, Dianggarkan Rp 19 Miliar

Pemerintah Provinsi (Pemrov) Sulawesi Tenggara (Sultra) akan segera melakukan pembayaran sertifikasi dan Tunjangan Hari Raya (THR) 50 persen bagi guru

Penulis: Dewi Lestari | Editor: Desi Triana Aswan
Kolase TribunnewsSultra.com
KOLASE FOTO- Kepala Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) Sultra, Muh Ilyas Abibu (kanan) dikonfirmasi TribunnewsSultra, Sabtu (30/3/2024) soal segera melakukan pembayaran sertifikasi dan Tunjangan Hari Raya (THR) 50 persen bagi guru. 

TRIBUNNEWSSULTRA.COM, KENDARI - Pemerintah Provinsi (Pemrov) Sulawesi Tenggara (Sultra) akan segera melakukan pembayaran sertifikasi dan Tunjangan Hari Raya (THR) 50 persen bagi guru.

Hal tersebut disampaikan Kepala Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) Sultra, Muh Ilyas Abibu saat dikonfirmasi TribunnewsSultra, Sabtu (30/3/2024).

"BPKAD saat ini telah meminta daftar guru-guru dan penerima THR 50 persen untuk diverifikasi, guna percepatan proses pembayaran," tuturnya.

Muh Ilyas Abibu menyampaikan anggaran sertifikasi guru dan THR 50 persen telah dianggarkan sebanyak Rp19 miliar.

Adapun kekurangan pembayaran sertifikasi bulan 13 dan THR 50 persen guru baru masuk di kas daerah pada akhir bulan Desember 2023.

Baca juga: Disnakerperin Kendari Sultra Bakal Buka Posko Pengaduan THR Mulai 1 April 2024, Mekanisme dan Lokasi

Sehingga Tim Anggaran Pemerintah Daerah atau TAPD kemudian menganggarkan kembali melalui DPA Dinas Pendidikan tahun anggaran 2024.

Hasil koordinasi BPKAD dengan Diknas, proses pembayaran kekurangan anggaran sertifikasi 1 bulan mensyaratkan SK Dirjen Guru dan Tenaga Pendidik Kementrian Pendidikan RI yang telah diajukan Diknas, tetapi belum turun.

Sementara itu, untuk THR 50 persen yang belum terbayarkan, saat ini sedang diproses melalui keputusan Pj Gubernur Sultra.

"Saat ini lagi proses verifikasi dan selanjutnya paraf dari para pejabat yang terkait seperti BKAD, dan Biro Hukum. Lalu, permohonan review inspektorat untuk diajukan ke Sekda dan terakhir kepada Pj Gubernur Sultra," jelasnya. (*)

(TribunnewsSultra.com/Dewi Lestari)

 

Berita Terkait

Ikuti kami di

AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved