Jadwal Pencairan THR 2024 hingga Gaji 13 ASN Baik PNS, CPNS, PPPK, Anggota TNI dan Polri, Besarannya

Berikut jadwal pencairan THR 2024 serta Gaji 13 Aparatur Sipil Negara atau ASN baik PNS, CPNS, dan PPPK, anggota Polri maupun anggota TNI.

Penulis: Sitti Nurmalasari | Editor: Aqsa
kolase foto (handover)
Berikut jadwal pencairan THR 2024 serta gaji 13 Aparatur Sipil Negara atau ASN baik PNS, CPNS, dan PPPK, anggota Polri maupun anggota TNI. Simak pula besaran Tunjangan Hari Raya (THR), begitupun jumlah gaji ke-13 yang akan dicairkan tersebut. 

TRIBUNNEWSSULTRA.COM - Berikut jadwal pencairan THR 2024 serta gaji 13 Aparatur Sipil Negara atau ASN baik PNS, CPNS, dan PPPK, anggota Polri maupun anggota TNI.

Simak pula besaran Tunjangan Hari Raya (THR), begitupun jumlah gaji ke-13 yang akan dicairkan tersebut.

Kepastian jadwal pencairan THR 2024 maupun gaji 13 seiring terbitnya Peraturan Pemerintah atau PP No 14 Tahun 2024.

PP No 14/2024 tersebut tentang Pemberian THR dan Gaji ke-13 kepada Aparatur Negara, Pensiunan, Penerima Pensiun, dan Penerima Tunjangan Tahun 2024.

Berdasarkan beleid itu, pemerintah memberikan THR 2024 dan gaji 13 kepada ASN baik PNS, CPNS, dan PPPK, anggota Polri dan TNI, serta pensiunan, penerima pensiun, dan penerima tunjangan.

Tak hanya pencairan THR dan Gaji ke-13, kabar gembira lainnya bahwa jumlah atau besaran tahun ini meningkat dibandingkan tahun sebelumnya sejak pandemi Covid-19.

Terdapat peningkatan pada tahun 2024 yakni tunjangan kinerja bagi Aparatur Sipil Negara di instansi pusat sebesar 100 persen.

Baca juga: Rincian Formasi CPNS 2024 Pemprov Sulawesi Tenggara, Penerimaan 7.615 ASN Termasuk PPPK, Pendaftaran

Tambahan Penghasilan Pegawai (TPP) bagi ASN di instansi daerah paling banyak 100 persen dengan memperhatikan kemampuan keuangan daerah.

Hal tersebut disampaikan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PANRB) Abdullah Azwar Anas.

“Peningkatan pemberian THR dan gaji 13 ini dikarenakan kemampuan keuangan negara yang semakin baik,” katanya dikutip TribunnewsSultra.com pada Minggu (17/03/2024) dari laman resmi KemenpanRB.

Menteri Anas melakukan Konferensi Pers Pemberian THR dan Gaji 13 Tahun 2024 di Kantor Kementerian Keuangan (Kemenkeu), Jakarta, pada Jumat (15/03/2024).

Konferensi pers tersebut dilakukan bersama Menteri Keuangan (Menkeu) Sri Mulyani Indrawati dan Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Tito Karnavian.

Sebelumnya, PP terkait pemberian THR 2024 dan Gaji 13 tersebut ditandatangani Presiden Joko Widodo pada 13 Maret 2024 lalu.

Pembahasan terkait pencairan tunjangan hari raya itupun telah disusun bersama oleh Kementerian PANRB, Kementerian Keuangan, Kementerian Dalam Negeri.

Begitupun Kementerian Sekretariat Negara, Kementerian Hukum dan HAM, serta instansi terkait lainnya.

Halaman 1 dari 4
Rekomendasi untuk Anda

Ikuti kami di

AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved