Berita Kendari

Disnakerperin Kendari Sultra Bakal Buka Posko Pengaduan THR Mulai 1 April 2024, Mekanisme dan Lokasi

Dinas Tenaga Kerja dan Perindustrian (Disnakerperin) Kota Kendari, Provinsi Sulawesi Tenggara bakal buka posko pengaduan terkait pembayaran THR

TribunnewsSultra.com/Apriliana Suriyanti)
Dinas Tenaga Kerja dan Perindustrian (Disnakerperin) Kota Kendari, Provinsi Sulawesi Tenggara (Sultra) bakal buka posko pengaduan terkait pembayaran Tunjangan Hari Raya (THR). Kepala Bidang (Kabid) Hubungan Industrial dan Jaminan Sosial, Yuyun mengatakan, posko pengaduan tersebut mulai dibuka pada Senin, 1 April 2024 mendatang. 

TRIBUNNEWSSULTRA.COM, KENDARI - Dinas Tenaga Kerja dan Perindustrian (Disnakerperin) Kota Kendari, Provinsi Sulawesi Tenggara (Sultra) bakal buka posko pengaduan terkait pembayaran Tunjangan Hari Raya (THR).

Kepala Bidang (Kabid) Hubungan Industrial dan Jaminan Sosial, Yuyun mengatakan, posko pengaduan tersebut mulai dibuka pada Senin, 1 April 2024 mendatang.

"Posko pengaduan THR kami akan mulai buka tanggal 1 April 2024," katanya kepada TribunnewsSultra.com, Rabu (27/03/2024).

Dia menyebutkan, Disnakerperin Kendari menyediakan dua posko pengaduan THR di dua lokasi berbeda.

Pertama, posko pengaduan THR dibuka di Kantor Disnakerperin Kendari yang beralamat di Jalan Boulevard, Kelurahan Lepo-Lepo, Kecamatan Baruga, bersebelahan dengan Kolam Retensi.

Kedua, bertempat di Mal Pelayanan Publik (MPP) Kantor Balai Kota Kendari di meja Disnaker, tepat di sebelah meja Samsat.

Baca juga: Jadwal dan Lokasi Pasar Murah di Kolaka Sultra, Sediakan 2 Paket Sembako, Warga Bawa Kartu Keluarga

"Pengaduan bisa di Kantor Disnaker di depan Kolam Retensi, dan bisa juga di MPP kebetulan di sini ada perwakilan dari Disnaker," ucap Yuyun.

Selain itu, Disnakerperin Kendari direncanakan membuka pelayanan pengaduan THR secara online.

"Untuk pengaduan online kami belum pernah adakan sebelumnya, tapi kami akan coba buka pengaduan online juga," ujar dia.

Adapun mekanisme pengaduan THR dengan cara datang langsung ke posko yang sudah disediakan.

"Nanti kalau sudah mengadu, kami proses bagaimana kelanjutannya, apa-apa yang perlu disiapkan, intinya kita lihat dulu pengaduannya dalam bentuk apa, masalah apa yang dihadapi seperti itu," jelasnya.

Dia menegaskan, pelayanan pengaduan THR dibuka selama satu bulan, mulai dari sebelum hingga sesudah Lebaran Idul Fitri 2024.

Baca juga: Dishub Kota Kendari Bakal Uji Kelayakan Bus Damri Jelang Arus Mudik Lebaran Idul Fitri 2024

Yuyun berharap, perusahaan bisa membayarkan THR para pekerja tepat waktu dan sesuai dengan nominalnya.

"Tahun lalu Alhamdulillah tidak ada pengaduan, semua pekerja dibayarkan THRnya. Harapannya tahun ini juga sama," tutupnya.(*)

(TribunnewsSultra.com/Apriliana Suriyanti)

Berita Terkait

Ikuti kami di

AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved