Berita Kendari

Tenaga Honorer Tak Dapat Bagian, Pemkot Kendari Sultra Ikut Aturan Pusat Beri THR Hanya untuk ASN

Pemerintah Kota (Pemkot) Kendari, Provinsi Sulawesi Tenggara bakal mengikuti aturan tertulis Pemerintah Pusat soal pemberian THR hanya untuk ASN

|
(TribunnewsSultra.com/Apriliana Suriyanti)
Pemerintah Kota (Pemkot) Kendari, Provinsi Sulawesi Tenggara bakal mengikuti aturan tertulis Pemerintah Pusat soal pemberian THR hanya untuk Aparatur Sipil Negara (ASN), tidak termasuk tenaga honorer. Hal tersebut seperti yang disampaikan oleh Kepala Badan Keuangan dan Aset Daerah (BKAD) Kendari, Farida Agustina kepada TribunnewsSultra.com, Selasa (26/03/2024). 

TRIBUNNEWSSULTRA.COM, KENDARI - Pemerintah Kota (Pemkot) Kendari, Provinsi Sulawesi Tenggara bakal mengikuti aturan tertulis Pemerintah Pusat soal pemberian THR hanya untuk Aparatur Sipil Negara (ASN).

ASN dalam hal ini adalah Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS), PNS dan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK).

Hal tersebut seperti yang disampaikan oleh Kepala Badan Keuangan dan Aset Daerah (BKAD) Kendari, Farida Agustina kepada TribunnewsSultra.com, Selasa (26/03/2024).

"Yang berhak mendapatkan THR itu ada beberapa komponen, di antaranya adalah ASN, PNS, CPNS PPPK, pejabat negara, dan aparatur negara," katanya.

Dia menegaskan, tenaga honorer tidak masuk ke dalam daftar penerima THR dan gaji ke-13 tahun 2024.

"Sesuai Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 14 tahun 2024, kemudian ditindaklanjuti dalam Surat Edaran (SE) Menteri Dalam Negeri untuk kita terbitkan peraturan Wali Kota Nomor 9 tahun 2024 tentang teknis pembayaran THR dan gaji ke-13," jelasnya.

Dalam peraturan tersebut, THR akan dibayarkan paling cepat 10 hari menjelang Hari Raya Idul Fitri 2024.

Baca juga: Jadwal Pencairan THR 2024 hingga Gaji 13 ASN Baik PNS, CPNS, PPPK, Anggota TNI dan Polri, Besarannya

Pasalnya, Pemkot Kendari telah menyiapkan anggaran sebesar kurang lebih Rp30,4 miliar untuk pembayaran THR bagi ASN.

"Untuk besaran THR, kita alokasikan sebesar kurang lebih Rp30,4 miliar," ucap dia.

Adapun besaran THR yang dibayarkan berdasarkan gaji pokok, tunjangan keluarga, tunjangan pangan, serta tunjangan jabatan.

"Itu beberapa hal yang menjadi akumulasi untuk pembayaran THR," tutupnya.(*)

(TribunnewsSultra.com/Apriliana Suriyanti)

Berita Terkait

Ikuti kami di

AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved