Ramadan 2024

Apakah Puasa Ramadan Batal Jika Telan Ludah? Simak Penjelasan Beserta Hadis Lengkapnya

Berikut ini apakah puasa Ramadan batal jika telan ludah? Pengalaman ini kerap menjadi kebimbangan bagi siapapun yang menjalankan ibadah puasa Ramadan.

Kolase TribunnewsSultra.com
Berikut ini apakah puasa Ramadan batal jika telan ludah? Pengalaman ini kerap menjadi kebimbangan bagi siapapun yang menjalankan ibadah puasa Ramadan. Karena belum banyak yang mengetahui tentang hukum menelan ludah saat puasa Ramadan. 

Dilansir laman UMM, sejatinya, seseorang yang sedang berpuasa dilarang makan dan minum serta menelan sesuatu benda.

Hal itu tentu akan membatalkan puasanya. Masalahnya, bolehkah sesorang yang sedang berpuasa menelan air liur atau ludah?

Seseorang yang sedang berpuasa boleh menelan air liur atau ludahnya.

Hal ini tidak membatalkan puasanya. Dasarnya, antara lain, adalah ayat-ayat Al-Qur’an berikut ini.

يُرِيْدُ اللّٰهُ بِكُمُ الْيُسْرَ وَلَا يُرِيْدُ بِكُمُ الْعُسْرَ ۖ
“…Allah menghendaki kemudahan bagimu dan tidak menghendaki kesukaran…”. (QS.2: 185)

مَا يُرِيْدُ اللّٰهُ لِيَجْعَلَ عَلَيْكُمْ مِّنْ حَرَجٍ
“…Allah tidak ingin menjadikan bagimu sedikit pun kesulitan…” (QS. 5: 6)
وَمَا جَعَلَ عَلَيْكُمْ فِى الدِّيْنِ مِنْ حَرَجٍۗ
“…dan (Allah) tidak menjadikan kesulitan untukmu dalam agama…” (QS. 22: 78)

Ibnu Kathīr, di dalam kitab Tafsīr al-Qur’ān al-Adhīm, ketika menafsirkan Al-Qur’an, surat Al-Hajj, ayat 22 di atas, ia mengatakan bahwa Allah tidak akan membebankan kepada hamba-Nya sesuatu di luar kemampuannya.

Allah SWT juga tidak mewajibkan hambaNya mengerjakan sesuatu yang akan menyulitkannya, melainkan Allah akan memberikan jalan keluar atas kesulitan tersebut.

Berdasarkan ayat-ayat di atas bahwa Allah tidak mempersulit manusia di dalam menjalankan ajaran agama.

Baca juga: Simak Isi Kitab Al-Mughni Tentang Hukum Sah atau Tidak Puasa Ramadan Ketika Orang Tidur Seharian

Menelan air liur atau ludah bagi manusia sesuatu yang sulit dihindari (masyaqqah), karena hal ini merupakan suatu yang secara alami terjadi sesuai dengan sunnatullah.

Di samping itu, berdasarkan ayat-ayat di atas, para fuqaha’ (ahli fikih) menetapkan suatu kaidah fikih, yang antara lain dapat dijadikan sebagai dasar juga untuk menetapkan bolehnya menelan air liur bagi orang yang sedang berpuasa, yaitu:

المشقة تجلب التيسير
“Kesulitan itu akan menarik suatu kemudahan”.
Kaidah ini mempunyai makna bahwa hukum-hukum Islam didasarkan atas keringanan dan meniadakan kesukaran.

Dari penjelasan di atas maka dapat disimpulkan bahwa menelan air ludah saat berpuasa tidak membatalkannya.

(*)

(Tribunnews.com/Bangkit N)(TribunnewsSultra.com/Desi Triana)

 

Rekomendasi untuk Anda

Ikuti kami di

AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved