Ramadan 2024
Apakah Puasa Ramadan Batal Jika Telan Ludah? Simak Penjelasan Beserta Hadis Lengkapnya
Berikut ini apakah puasa Ramadan batal jika telan ludah? Pengalaman ini kerap menjadi kebimbangan bagi siapapun yang menjalankan ibadah puasa Ramadan.
Penulis: Desi Triana Aswan | Editor: Desi Triana Aswan
TRIBUNNEWSSULTRA.COM- Berikut ini apakah puasa Ramadan batal jika telan ludah?
Pengalaman ini kerap menjadi kebimbangan bagi siapapun yang menjalankan ibadah puasa Ramadan.
Karena belum banyak yang mengetahui tentang hukum menelan ludah saat puasa Ramadan.
Seperti diketahui, dalam menjalankan ibadah puasa Ramadan, setiap muslim perlu kehati-hatian.
Karena, bisa saja langkah dan sikap umat Muslim membatalkan puasa.
Hal yang paling sering menjadi pertanyaan adalah apakah puasa batal jika telan ludah ?
Dilansir dari Tribunnews.com, diketahui ibadah selama bulan Ramadan adalah berpuasa.
Setiap umat Muslim yang menjalankan ibadah puasa pahalanya langsung diberi oleh Allah SWT.
Baca juga: Jadwal Imsak dan Buka Puasa 9 Ramadan 2024 di Kota Kendari, Baubau, Bombana, Kolaka Sulawesi Tengara
Hal ini sesuai dengan sebuah hadis diriwayatkan oleh Bukhari dan Muslim berikut ini.
عن أَبي هُرَيْرَةَ رَضِيَ اللَّهُ عَنْهُ قال : قَالَ رَسُولُ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ : قَالَ اللَّهُ : كُلُّ عَمَلِ ابْنِ آدَمَ لَهُ إِلا الصِّيَامَ فَإِنَّهُ لِي وَأَنَا أَجْزِي بِهِ
Dari Abu Hurairah Radhiyallahu’anhu berkata, Rasulullah Shallallahu’alai wa sallam bersabda, “Allah berfirman, ‘Semua amal anak Adam untuknya kecuali puasa. Ia untuk-Ku dan Aku yang akan membalasnya.”
Dalam pelaksanaannya, saat menjalankan ibadah puasa dari sebelum matahari terbit dan setelah matahari terbenam, ada waktu seharian untuk bisa saja keliru.
Baik disengaja ataupun tak disengaja, jika tak memperhatikan hal tersebut bisa saja ibadah yang dilakukan batal.
Salah satu contoh kecilnya adalah perkara menelan air liur atau ludah.
Lalu, apakah menelan air ludah bisa membatalkan puasa?
Simak penjelasan dari Dosen Fakultas Agama Islam Universitas Muhammadiyah Malang (UMM), Dr. Syamsurizal Yazid, MA berikut ini.
Dilansir laman UMM, sejatinya, seseorang yang sedang berpuasa dilarang makan dan minum serta menelan sesuatu benda.
Hal itu tentu akan membatalkan puasanya. Masalahnya, bolehkah sesorang yang sedang berpuasa menelan air liur atau ludah?
Seseorang yang sedang berpuasa boleh menelan air liur atau ludahnya.
Hal ini tidak membatalkan puasanya. Dasarnya, antara lain, adalah ayat-ayat Al-Qur’an berikut ini.
يُرِيْدُ اللّٰهُ بِكُمُ الْيُسْرَ وَلَا يُرِيْدُ بِكُمُ الْعُسْرَ ۖ
“…Allah menghendaki kemudahan bagimu dan tidak menghendaki kesukaran…”. (QS.2: 185)
مَا يُرِيْدُ اللّٰهُ لِيَجْعَلَ عَلَيْكُمْ مِّنْ حَرَجٍ
“…Allah tidak ingin menjadikan bagimu sedikit pun kesulitan…” (QS. 5: 6)
وَمَا جَعَلَ عَلَيْكُمْ فِى الدِّيْنِ مِنْ حَرَجٍۗ
“…dan (Allah) tidak menjadikan kesulitan untukmu dalam agama…” (QS. 22: 78)
Ibnu Kathīr, di dalam kitab Tafsīr al-Qur’ān al-Adhīm, ketika menafsirkan Al-Qur’an, surat Al-Hajj, ayat 22 di atas, ia mengatakan bahwa Allah tidak akan membebankan kepada hamba-Nya sesuatu di luar kemampuannya.
Allah SWT juga tidak mewajibkan hambaNya mengerjakan sesuatu yang akan menyulitkannya, melainkan Allah akan memberikan jalan keluar atas kesulitan tersebut.
Berdasarkan ayat-ayat di atas bahwa Allah tidak mempersulit manusia di dalam menjalankan ajaran agama.
Baca juga: Simak Isi Kitab Al-Mughni Tentang Hukum Sah atau Tidak Puasa Ramadan Ketika Orang Tidur Seharian
Menelan air liur atau ludah bagi manusia sesuatu yang sulit dihindari (masyaqqah), karena hal ini merupakan suatu yang secara alami terjadi sesuai dengan sunnatullah.
Di samping itu, berdasarkan ayat-ayat di atas, para fuqaha’ (ahli fikih) menetapkan suatu kaidah fikih, yang antara lain dapat dijadikan sebagai dasar juga untuk menetapkan bolehnya menelan air liur bagi orang yang sedang berpuasa, yaitu:
المشقة تجلب التيسير
“Kesulitan itu akan menarik suatu kemudahan”.
Kaidah ini mempunyai makna bahwa hukum-hukum Islam didasarkan atas keringanan dan meniadakan kesukaran.
Dari penjelasan di atas maka dapat disimpulkan bahwa menelan air ludah saat berpuasa tidak membatalkannya.
(*)
(Tribunnews.com/Bangkit N)(TribunnewsSultra.com/Desi Triana)

Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.