Sultra Memilih

Syarat Dukungan yang Harus Dipersiapkan Calon Kepala Daerah Non Partai Dibeber KPU Sulawesi Tenggara

Komisi Pemilihan Umum atau KPU mengeluarkan format dukungan untuk calon peserta Pemilihan Kepala Daerah atau Pilkada 2024.

Penulis: Laode Ari | Editor: Sitti Nurmalasari
Istimewa
Komisi Pemilihan Umum atau KPU mengeluarkan format dukungan untuk calon peserta Pemilihan Kepala Daerah atau Pilkada 2024. 

TRIBUNNEWSSULTRA.COM, KENDARI - Komisi Pemilihan Umum atau KPU mengeluarkan format dukungan untuk calon peserta Pemilihan Kepala Daerah atau Pilkada 2024.

Format dukungan tersebut untuk setiap bakal calon Kepala Daerah dan Wakil Kepala Daerah yang maju tanpa jalur partai politik (parpol) atau independen.

Format B1-KWK yang dikeluarkan KPU, setiap peserta perseorangan bakal calon Gubernur, Wakil Gubernur, Wali Kota, Wakil Wali Kota, Bupati maupun Wakil Bupati dari non partai wajib mengusulkan KTP pendukung.

Ketua KPU Sulawesi Tenggara (Sultra), Asril mengatakan, pihaknya masih akan mensosialisasikan format dukungan tersebut.

Baca juga: Bawaslu Sulawesi Tenggara Minta KPU Sultra Tegur Bawahannya, Banyak Lakukan Koreksi Data Pemilih

Ia mengungkapkan, jumlah dukungan yang harus dipersiapkan bakal calon sebanyak 186.793,1.

Jumlah tersebut akumulasi 10 persen dari total jumlah daftar pemilih di Sulawesi Tenggara sebanyak 1.867.931 pemilih.

"DPT kurang dari dua juta jumlah dukungan 10 persen," ungkapnya, Minggu (17/3/2024).

Sebaran dukungan juga tersebar di 50 persen dari 17 kabupaten dan kota atau minimal di sembilan daerah se-Sulawesi Tenggara. (*)

(TribunnewsSultra.com/La Ode Ari)

Berita Terkait

Ikuti kami di

AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved