Sultra Memilih
Saksi Capres dan Cawapres 03 Ganjar-Mahfud MD Enggan Tandatangani Hasil Pleno KPU Sulawesi Tenggara
Saksi Capres dan Cawapres nomor urut tiga, Ganjar-Mahfud MD mengaku tak akan tandatangani D hasil pleno rekapitulasi suara tingkat provinsi
Penulis: Sugi Hartono | Editor: Muhammad Israjab
TRIBUNNEWSSULTRA.COM, KENDARI - Saksi Capres dan Cawapres 03, Ganjar-Mahfud MD mengaku tak akan tandatangani D hasil pleno rekapitulasi suara tingkat KPU Sulawesi Tenggara (Sultra).
Hal tersebut ia katakan karena terjadi pengekoreksian data KPUD kabupaten saat rapat rekapitulasi suara berjenjang di Hotel Claro, Kota Kendari, Sultra, Minggu (10/3/2024) subuh.
"Seluruh D Hasil dibacakan KPU tidak akan ditandatangani saksi nomor urut tiga itu menjadi kewajiban."
"Karena itu instruksi langsung. Kemudian kedua, hampir semua angka-angka itu berubah," ujarnya.
Baca juga: Rekapitulasi Suara 100 Persen Anggota DPD RI Sultra: Umar Bonte, Leni, Wa Ode Rabia dan Amirul Tamim
Perubahan tersebut kata dia usai adanya surat edaran KPU 1413 tahun 2023.
"Bukan atas fakta-fakta pleno mulai tingkatan TPS, kemudian direkap tingkat kekecamatan."
"Itu semua sudah bermasalah, memang kita pahami bersama. Semua tingkatan pleno kita sudah sepakati."
Baca juga: Dugaan Penggelembungan Seribu Suara di Wakatobi, Saksi Partai Nasdem Sultra Minta Pencocokan Data
"Baik tingkat kecamatan, Kabupaten hingga provinsi malam hari ini."
"Tapi atas data data yang diperbaiki, hanya karena keinginan KPU RI," katanya.
Sementara itu pimpinan sidang mengatakan forum rekapitulasi merupakan forum dilakukannya koreksi.
Apabila ada keselahan data dan dihadiri langsung Bawaslu dan saksi partai dan peserta pemilu.
"Setelah itu hasilnya ditandangani, ini secara berjenjang," ujarnya. (*)
(TribunnewsSultra/Sugi Hartono)
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.