Ramadan 2024

Besaran Zakat Fitrah 2024 di Kota Kendari Sulawesi Tenggara Naik, Ini Nominalnya

Berikut besaran zakat fitrah 2024 dalam bentuk uang di Kota Kendari, Sulawesi Tenggara (Sultra).

Penulis: Dewi Lestari | Editor: Amelda Devi Indriyani
(Tribunnewssultra.com/Dewi Lestari)
Berikut besaran zakat fitrah 2024 dalam bentuk uang di Kota Kendari, Sulawesi Tenggara (Sultra). 

TRIBUNNEWSSULTRA.COM, KENDARI - Berikut besaran zakat fitrah 2024 dalam bentuk uang di Kota Kendari, Sulawesi Tenggara (Sultra).

Besaran zakat fitrah tersebut ditetapkan Pemerintah Kota (Pemkot) Kendari bersama Badan Amil Zakat Nasional (Baznas), Kementerian Agama (Kemenag), Majelis Ulama Indonesia (MUI) Kota Kendari.

Lalu, Forum Koordinasi Pimpinan Daerah (Forkopimda), Panitia Hari Besar Islam (PHBI), Camat, Lurah dan Tokoh agama lainnya, di Ruang Samaturu, Balai Kota Kendari, Senin (18/3/2024)

Sekretaris Daerah Kota Kendari, Ridwansyah Taridala mengatakan besaran zakat fitrah tahun ini mengalami kenaikan dari tahun sebelumnya. Hal tersebut disesuaikan dengan harga beras di pasar tradisional Kota Kendari saat ini.

Besaran zakat fitrah yang disepakatipun berbeda-beda, tergantung jenis beras atau bahan pangan yang dikonsumsi masyarakat di rumah.

Baca juga: Harga Bahan Pokok Jadi Penentu Besaran Zakat Fitrah 2024 di Kendari Sulawesi Tenggara

“Untuk beras super, besaran zakat fitrah yang dibayar sebesar Rp59 ribu per jiwa," kata Ridwansyah Taridala saat ditemui Tribunnewssultra.com, Senin (18/3/2024).

Kemudian beras premium Rp53 ribu per jiwa, beras dolog Rp44 ribu per jiwa.

Sagu Rp31 ribu per jiwa, jagung Rp38 ribu per jiwa, dan umbi-umbian Rp37 ribu per jiwa.

Ridwansyah Taridala mengatakan penetapan besaran zakat fitrah ini merupakan akumulasi hasil survey harga sembako dari bidang Kesejahteraan Masyarakat (Kesra), Baznas dan Kemenag Kota Kendari di pasar tradisional.

Hasil akumulasi dari survey harga sembako tersebut kemudian dikali 3,5 liter.

Baca juga: Cara Bayar Zakat Fitrah Bagi Perantau, Ini Penjelasan MUI Sulawesi Tenggara

Sedangkan, infaq Ramadan yang harus dibayar sebesar Rp20 ribu per Kepala Keluarga.

Sementara itu, Ketua Baznas Kota Kendari, Amri Natsir mengatakan bahwa besaran zakat fitrah tahun ini ditetapkan lebih awal dari tahun-tahun sebelumnya agar masyarakat bisa segera menunaikannya.

Sehingga pendistribusian zakat fitrah kepada mustahik atau orang yang berhak menerima zakat bisa tepat waktu. (*)

(TribunnewsSultra.com/Dewi Lestari)

Rekomendasi untuk Anda

Ikuti kami di

AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved