Oknum Polisi Aniaya Remaja di Kolut
5 Fakta Oknum Polisi Kendari Aniaya Remaja di Pantai Bahari Kolaka Utara Usai Ditegur Berduaan Pacar
Berikut 5 fakta kasus oknum polisi Kendari, Sulawesi Tenggara, diduga aniaya remaja di Pantai Bahari, Desa Pakue, Kolaka Utara, Provinsi Sultra.
Keduanya sempat terlibat cekcok hingga berujung penganiayaan terhadap MF.
Akibat kejadian itu, MF mengalami nyeri di dada, bengkak pada bagian alis kanan atas dan nyeri pada bagian paha sebelah kanan.
Sementara, Bripda RE langsung diamankan Propam Polres Kolaka Utara.
3. Kapolresta Kendari Benarkan Anggotanya
Oknum bintara remaja yang berdinas di Polresta Kendari, Bripda RE, diduga menganiaya remaja di Pantai Bahari, Desa Pakue, Kabupaten Kolaka Utara (Kolut), Sulawesi Tenggara (Sultra).
Baca juga: Kronologi Oknum Polisi Polresta Kendari Bripda RE Aniaya Remaja di Desa Pakue Kolaka Utara Sultra
RE bersama lima rekannya diduga memukuli MF (17) karena tak terima ditegur korban saat berada di pantai tersebut pada Jumat (15/3/2024) sekitar pukul 18.30 wita.
Saat itu, Bripda RE tengah bersantai bersama pacarnya S di Pantai Bahari setelah berbuka puasa.
Kapolresta Kendari, Kombes Aris Tri Yunarko, membenarkan anak buahnya tersebut terlibat dugaan kasus penganiayaan remaja di Kabupaten Kolut, Provinsi Sultra.
Atas perbuatan tersebut, kata Kombes Aris, Bripda RE akan diproses di Polres Kolaka Utara.
Sementara, untuk dugaan pelanggaran kode etik akan diambil alih oleh Polresta Kendari.
“Iya, nanti kalau di polresta kita proses kode etik terkait anggota polri. Kalau pidana polres Kolaka Utara yang tangani,” katanya melalui pesan WhatsApp Messenger pada Sabtu (16/3/2024).
4. Oknum Polisi Diperiksa Propam
Baca juga: Oknum Polisi Pemukul Remaja di Kolaka Utara Ternyata Tinggalkan Tugas Tanpa Izin Pimpinan di Kendari
Sementara itu, Kabid Propam Polda Sultra, Kombes Moch Sholeh, menjelaskan, Bripda RE menjalani pemeriksaan oleh Paminal Propam Polda Sulawesi Tenggara terkait dugaan pelanggaran etik.
“Sementara pemeriksaan, masih dalam lidik,” jelas Kombes Sholeh kepada TribunnewsSultra.com pada Sabtu (16/03/2024).
5. Tinggalkan Dinas di Polresta Kendari
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.