Ibadah Haji 2024

Tahap II Pelunasan BPIH 1445 H Jemaah Haji Reguler Dibuka Hari Ini, Lengkap Cara Pelunasan

Pelunasan Biaya Perjalanan Ibadah Haji (BPIH) 1445 H Tahap II bagi jemaah reguler dibuka mulai hari ini, Rabu (13/3/2024).

Kolase TribunnewsSultra.com
Pelunasan Biaya Perjalanan Ibadah Haji (BPIH) 1445 H Tahap II bagi jemaah reguler dibuka mulai hari ini, Rabu (13/3/2024). 

TRIBUNNEWSSULTRA.COM - Pelunasan Biaya Perjalanan Ibadah Haji (BPIH) 1445 H tahap II bagi jemaah reguler dibuka mulai hari ini, Rabu (13/3/2024).

Direktur Pelayanan Haji dalam Negeri, Saiful Mujab mengatakan tahap II pelunasan BPIH ini dibuka karena masih ada sisa kuota jemaah haji yang belum selesai pada tahap I pelunasan BPIH untuk jemaah reguler.

Seperti diketahui kuota haji Indonesia tahun ini sebesar 221 ribu jemaah. Indonesia kemudian mendapat tambahan sebesar 20 ribu kuota sehingga jumlahnya menjadi 241 ribu.

Kuota tersebut terdiri dari 213.320 jemaah haji reguler dan 27.680 jemaah haji khusus.

Pada tahap I pelunasan BPIH untuk jemaah reguler, total ada 200.601 jemaah yang telah melunasi hingga ditutup pada 23 Februari 2024.

Sehingga masih ada sisa kuota sekiranya 12.719 jemaah haji reguler yang belum melunasi BPIH.

"Masih ada sisa kuota sehingga dibuka pelunasan tahap II dari 13-26 Maret 2024. Waktu pelunasan dilakukan mulai pukul 08.00 WIB sampai 15.00 WIB,” ujar Direktur Pelayanan Haji dalam Negeri Saiful Mujab di Jakarta, Selasa (12/3/2024), dikutip dari kemenag.go.id, Rabu (13/3/2024).

Baca juga: Jadwal Perjalanan Haji 1445 Hijriah Dibagi 2 Gelombang, Kemenag RI Rencanakan Mulai Mei 2024

Dijelaskan, pelunasan BPIH tahap II ini diperuntukan bagi jemaah haji reguler yang yang masuk dalam 4 kategori, yakni:

1) jemaah yang belum melakukan pelunasan biaya haji pada tahap I karena mengalami gagal sistem;
2) pendamping jemaah haji lanjut usia;
3) Jemaah haji penggabungan suami/istri dan anak kandung/orang tua yang terpisah;
4) pendamping jemaah haji penyandang disabilitas.

Saiful Mujab juga menyebut usulan jemaah yang akan melunasi pada tahap II sudah diinput petugas Kementerian Agama Kabupaten/Kota.

“Sebagaimana tahap I, jemaah haji reguler yang akan melunasi pada tahap kedua juga harus memenuhi syarat istitha’ah,” tutupnya.

Baca juga: Kemenag Kota Kendari Imbau Calon Jemaah Haji 2024 Periksa Kesehatan Sebelum Pelunasan BPIH

Dilansir dari kemenag.go.id, berikut tata cara pelunasan BPIH bagi jemaah haji 2024.

TATA CARA PELUNASAN HAJI

  • Pastikan nama calon jemaah telah tertera dalam daftar calon jemaah yang berhak melunasi BPIH tahap I maupun tahap II pada tahin keberangkatan haji;
  • Besaran Pelunasan Haji menunggu Peraturan Presiden yang mengatur besaran BPIH tahun keberangkatan calon jemaah haji;

PERSYARATAN

  1. Fotocopy KTP 3 lembar;
  2. Pas Foto terbaru berwarna 3 x 4 = 12 lembar dan 4 x 6 = 2 lembar , dengan latar belakang /background putih tampak wajah 80 persen:
  3. Bukti Setoran Awal BPIH yang disimpan jemaah;
  4. Membawa buku tabungan haji:
  5. Surat Pendaftaran Pergi Haji (SPPH) lembar kesatu yang disimpan jemaah yang menunjukkan NOMOR PORSI;
  6. Membayar kekurangan BPIH untuk menerima bukti setor pelunasan BPIH ( Biaya Penyelenggaraan Ibadah Haji ) dari Bank Penerimaa Setoran.

PROSEDUR PELUNASAN HAJI

  1. Calon jemaah datang ke bank Bank Penerima Setoran (BPS) BPIH untuk melunasi kekurangan biaya Setoran Lunas BPIH;
  2. Menerima Bukti Setoran lunas dari bank penerima setoran;
  3. Menyerahkan Bukti Setoran Lunas BPIH dari bank ke Kantor Kementerian Kabupaten/Kota (Seksi PHU) untuk proses administrator dan info mengenai kewajiban calon jemaah pasca pelunasan BPIH seperti tes kesehatan dan lain-lain.
Halaman
12
Berita Terkait

Ikuti kami di

AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved