Lipsus Sultra Memilih

Saksi Partai PAN Ajukan Keberatan Soal Penetapan Caleg DPRD Konawe Sultra Dapil V

Partai Amanat Nasional (PAN) mengajukan keberatan soal penetapan suara caleg DPRD Kabupaten Konawe, saat rapat pleno KPU Sultra di Kota Kendari.

Penulis: Sugi Hartono | Editor: Muhammad Israjab
Sugi Hartono
PLENO KPU SULTRA - Saksi dari Partai PAN Ajukan Keberatan Soal Penetapan Caleg DPRD Konawe, Provinsi Sulawesi Tenggara (Sultra) untuk Dapil V. 

TRIBUNNEWSSULTRA.COM, KENDARI - Partai Amanat Nasional (PAN) mengajukan keberatan soal penetapan suara caleg DPRD Kabupaten Konawe, Provinsi Sulawesi Tenggara (Sultra) Dapil V (lima).

Keberatan tersebut disampaikan dan ditulis dalam form kejadian khusus, saat rekapitulasi suara tingkat kabupaten.

Hal tersebut kemudian menjadi pembahasan alot saat pelaksanaan proses rekapitulasi tingkat KPU Provinsi.

Saksi PAN, Bahar mengungkapkan keberatan itu dan meminta KPU untuk membacakan.

Baca juga: Suara Caleg DPRD Provinsi Sulawesi Tenggara, Partai Demokrat, PBB, Golkar Unggul di Konawe Kepulauan

Kata Bahar, dapil V Konawe tepatnya di Kecamatan Latoma. Bawaslu menemukan ketidak cocokan DPT, dari 2.089 kemudian dibenarkan menjadi 2.199.

Hanya saja ketika dilakukan perubahan itu, suara internal PAN juga berubah dari 9 menjadi 7 atas nama Beny kemudian, caleg PAN lain dari 13 menjadi 8. Lalu kemudian dari 245 menjadi 252,

" Sebetulnya ini masalah dapur kami di PAN, karna akibat pergeseran suara tersebut menguntungkan seseorang," kata Bahar.

Ia pun meminta KPU mencari solusi dan menjelaskan kenapa pergeseran suara tersebut.

"Karena mereka ini sama sama saudara, terjadi saling curiga, saya tidak ingin keduanya saling tuduh dan salah paham, jadi saya minta di forum terhormat ini ada pembahasan," katanya.

Sementara itu Komisioner KPU Konawe mengatakan sebelum penetapan, pihaknya membacakan hasil perolehan suara.

Baca juga: 124 Personel Polres Wakatobi Amankan Rapat Pleno Hasil Rekapitulasi KPU, Kapolres: Aman dan Kondusif

"Saksi PAN atas nama Asdar ini menyetujui," katanya.

Bahar yang mendengar penjelasan KPU Konawe merasa kalau tandatangan Asdar bukan menyetujui hasil rekapitulasi.

"Jadi tanda tangan itu membenarkan kalau ada keberatan, dalam rekapitulasi yang berjalan," ujarnya.

Ia pu meminta waktu KPU Provinsi mendengarkan keterangan Asdar terkait kronologi kejadian adanya pergeseran suara yang menguntungkan salah satu calon.

"Karena saya juga tidak tahu bagaiamana kronologinya, hanya saya dititipkan permasalahan ini," jawabnya.

"Saya tidak ingin ada pembelahan di internal kami, ada indikasi suara dioper kesini, jangan kemudian dikorbankan satu untuk menguntungkan yang lain," lanjut Bahar.

Sementara itu Ketua Bawaslu Provinsi Sultra Iwan Rompo, memberikan pendapat kalau persoalan ini seharusnya sudah selesai di KPUD Konawe.

"Karena forum ini dibahas itu cuma empat, seharusnya kalau DPRD Kabupaten selesai disana, kalau perlu buka kotak, karena disini sudah tidak bisa lagi, apalagi mau merubah hasil," jelasnya.

"Saya sarankan kalau ada bukti, lapor ke Bawaslu, siapa yang kasih pindah-pindah ini, nanti dilakukan pemeriksaan," ujarnya.

Baca juga: 4 Calon Anggota DPD RI Sultra Posisi Teratas Hasil Pleno KPU Konawe Kepulauan Sulawesi Tenggara

Bahar pun mengaku masih belum puas dengan penjalasan itu.

Ia pun mempertanyakan untuk apa dituangkan dalam kejadian khusus, kalau tidak dibahas saat pleno tingkat provinsi.

"Untuk apa ada form itu kalau ujungnya tidak ada penyelesain," tanya Bahar.

Ketua KPU Sultra, Asril pun menjawab meskipun permintaan Bahar dikabulkan untuk menghadirkan saksi Asdar, akan sama saja dan tidak akan ada perubahan.

"Walaupun kita hadirkan, untuk mendengarkan tidak akan juga merubah hasil, karna D1 DPRD kabupaten sudah selesai dan tidak dibawa ke Forum ini," jelasnya.

Asril meminta KPU Konawe hanya bisa menjelaskan kronologi, mengenai perubahan suara tersebut.

KPU Konawe menjelaskan kejadian tersebut berawal dari temuan Bawaslu Konawe persoalan DPT.

Baca juga: Ganjar-Mahfud Hanya Raih 1.005 Suara di Konawe Kepulauan Hasil Pleno KPU, Prabowo-Gibran Unggul

Kemudian ada perbaikan, ternyata terjadi perubahan suara caleg PAN.

Adapun mekanisme perubahan, pihaknya sudah menyandingkan dengan C Plano yang ada.

Sementara Bawaslu Sultra meminta Bahar untuk mengadukan kejadian tersebut ke MK.

"Kalau persoalan angka-angka atau hasil," tambahnya.

Sementara itu Bahar mengaku belum puas dengan penjelasan.

"Kalau begitu jawabannya KPU dan Bawaslu terserah, intinya saya belum puas dengan jawaban tersebut. (*)

(TribunnewsSultra/ Sugi Hartono) 

Berita Terkait
  • Ikuti kami di

    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved