Rincian Gaji PNS, Anggota Polri, TNI, PPPK 1 Maret 2024 Naik 8 Persen, Tertinggi hingga Rp 6 Juta
Berikut ini rincian gaji Pegawai Negeri Sipil (PNS), anggota Polri, dan TNI hingga PPPK sebesar 8 persen per 1 Maret 2024.
Penulis: Desi Triana Aswan | Editor: Desi Triana Aswan
Melalui Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 6 Tahun 2024 tentang Perubahan Ketiga Belas Atas Peraturan Pemerintah Nomor 28 Tahun 2001 tentang Peraturan Gaji Anggota Tentara Nasional Indonesia.
Dan untuk Polri, kenaikan gaji tercantum tercantum dalam PP Nomor 7 Tahun 2024 tentang Perubahan Ketiga Belas Atas Peraturan Pemerintah Nomor 29 Tahun 2001 tentang Peraturan Gaji Anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia.
Penyebab Kenaikan Gaji
Adanya kenaikan gaji ini menjadi alasan tersendiri oleh pemerintah terkait dengan penikatan kinerja.
Selain itu, juga untuk meningkatkan kesejahteraan PNS, TNI dan Polri serta PPPK.
Selain itu kenaikan gaji dilakukan guna untuk mengakselerasi transformasi ekonomi dan pembangunan nasional.
Serta mewujudkan birokrasi pusat dan daerah yang efisien, kompeten, profesional, dan berintegritas.
Lantas, berikut ini rincian gaji PNS 2024, gaji anggota Polri 2024, hingga gaji anggota TNI 2024 mengalami kenaikan resmi pada 1 Maret 2024:
Rincian Gaji PNS Per 1 Maret 2024
Gaji PNS Golongan I
Golongan I a: Rp 1.685.700-Rp 2.522.600
Golongan I b: Rp 1.840.800-Rp 2.670.700
Golongan I c: Rp 1.918.700-Rp 2.783.700
Golongan I d: Rp 1.999.900-Rp 2.901.400
Gaji PNS Golongan II
Baca juga: Gaji ASN Konawe Dipastikan Tidak Tersendat dan Tersalurkan Awal Bulan, TPP Naik 20 Persen di 2024
Golongan II a: Rp 2.184.000-Rp 3.643.400
Golongan II b: Rp 2.385.000-Rp 3.797.500
Golongan II c: Rp 2.485.900-Rp 3.958.200
Golongan II d: Rp 2.591.100-Rp 4.125.600
Gaji PNS Golongan III
Golongan III a: Rp 2.785.700-Rp 4.575.200
Golongan III b: Rp 2.903.600-Rp 4.768.800
Golongan III c: Rp 3.026.400-Rp 4.970.500
Golongan III d: Rp 3.154.400-Rp 5.180.700
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.