Rincian Gaji PNS, Anggota Polri, TNI, PPPK 1 Maret 2024 Naik 8 Persen, Tertinggi hingga Rp 6 Juta

Berikut ini rincian gaji Pegawai Negeri Sipil (PNS), anggota Polri, dan TNI hingga PPPK sebesar 8 persen per 1 Maret 2024.

Kolase TribunnewsSultra.com
ILUSTRASI- Berikut ini rincian gaji Pegawai Negeri Sipil (PNS), anggota Polri, dan TNI naik sebesar 8 persen. Bahkan nominal tersebut naik hingga Rp 6 juta khusus untuk Polri dengan tingkatan tertentu. 

Melalui Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 6 Tahun 2024 tentang Perubahan Ketiga Belas Atas Peraturan Pemerintah Nomor 28 Tahun 2001 tentang Peraturan Gaji Anggota Tentara Nasional Indonesia.

Dan untuk Polri, kenaikan gaji tercantum tercantum dalam PP Nomor 7 Tahun 2024 tentang Perubahan Ketiga Belas Atas Peraturan Pemerintah Nomor 29 Tahun 2001 tentang Peraturan Gaji Anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia.

Penyebab Kenaikan Gaji

Adanya kenaikan gaji ini menjadi alasan tersendiri oleh pemerintah terkait dengan penikatan kinerja.

Selain itu, juga untuk meningkatkan kesejahteraan PNS, TNI dan Polri serta PPPK.

Selain itu kenaikan gaji dilakukan guna untuk mengakselerasi transformasi ekonomi dan pembangunan nasional.

Serta mewujudkan birokrasi pusat dan daerah yang efisien, kompeten, profesional, dan berintegritas.

Lantas, berikut ini rincian gaji PNS 2024, gaji anggota Polri 2024, hingga gaji anggota TNI 2024 mengalami kenaikan resmi pada 1 Maret 2024:

Rincian Gaji PNS Per 1 Maret 2024

Gaji PNS Golongan I

Golongan I a: Rp 1.685.700-Rp 2.522.600
Golongan I b: Rp 1.840.800-Rp 2.670.700
Golongan I c: Rp 1.918.700-Rp 2.783.700
Golongan I d: Rp 1.999.900-Rp 2.901.400

Gaji PNS Golongan II

Baca juga: Gaji ASN Konawe Dipastikan Tidak Tersendat dan Tersalurkan Awal Bulan, TPP Naik 20 Persen di 2024

Golongan II a: Rp 2.184.000-Rp 3.643.400
Golongan II b: Rp 2.385.000-Rp 3.797.500
Golongan II c: Rp 2.485.900-Rp 3.958.200
Golongan II d: Rp 2.591.100-Rp 4.125.600

Gaji PNS Golongan III

Golongan III a: Rp 2.785.700-Rp 4.575.200
Golongan III b: Rp 2.903.600-Rp 4.768.800
Golongan III c: Rp 3.026.400-Rp 4.970.500
Golongan III d: Rp 3.154.400-Rp 5.180.700

Halaman
1234
Rekomendasi untuk Anda

Ikuti kami di

AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved