'Episode' Kasus Kematian Brigadir J Berlanjut, Keluarga Gugat Ferdy Sambo Rp 7,5 M, Ini Penyebabnya

Berikut ini episode kasus kematian Brigadir J berlanjut. Keluarga gugat Ferdy Sambo terdakwa kasus kematian Brigadir J dengan nominal Rp 7,5 miliar.

Tribunnews.com/Kompas.com
KOLASE FOTO- Berikut ini episode kasus kematian Brigadir J berlanjut. Keluarga gugat Ferdy Sambo terdakwa kasus kematian Brigadir J. Adapun nominal dari gugatan tersebut adalah Rp 7,5 miliar. Angka tersebut tentunya ada penyebab, sehingga membuat keluarga Brigadir J menuntut hal itu. 

TRIBUNNEWSSULTRA.COM- Berikut ini episode kasus kematian Brigadir J berlanjut.

Keluarga gugat Ferdy Sambo terdakwa kasus kematian Brigadir J.

Adapun nominal dari gugatan tersebut adalah Rp 7,5 miliar.

Angka tersebut tentunya ada penyebab, sehingga membuat keluarga Brigadir J menuntut hal itu.

Seperti diketahui, kasus kematian Brigadir J telah sampai pada putusan hakim.

Masing-masing terdakwa mendapatkan putusannya.

Tertinggi dari putusan majelis hakim adalah Ferdy Sambo.

Ferdy Sambo dihukum seumur hidup oleh majelis hakim.

Baca juga: Dulu Bongkar Kasus Brigadir J, Kamaruddin Simanjuntak Kini Beber Kejanggalan Kematian Bripka Arfan

Ia terbukti melakukan pembunuhan berencana terhadap Brigadir J pada tahun 2022 lalu.

Butuh waktu panjang untuk bisa menguak tabir kematian sang ajudan.

Namun akhirnya, terungkap peristiwa pelik yang terjadi.

Sampai membawa nyawa Brigadir J menghilang dari jasadnya.

Adapun daftar rincian gugatan yakni Rp 7,5 miliar.

Gugatan tersebut diberikan keluarga Brigadir J terhadap Ferdy Sambo.

Mantan Kadiv Propam Polri, Ferdy Sambo digugat kuasa Hukum keluarga almarhum Nofriansyah Yosua Hutabarat atau Brigadir J, Kamaruddin Simanjuntak.

Kamaruddin memberikan rincian gugatan Rp 7,5 miliar dari keluarga korban kepada Ferdy Sambo.

Kamaruddin menyampaikan, Rp 7,5 miliar tersebut merupakan jumlah gaji serta tunjangan Brigadir J.

Penyebab Ferdy Sambo Digugat

Gaji dan tunjangan itu seharusnya diterima jika ia masih hidup selama bekerja di Kepolisian Republik Indonesia sampai pensiun.

"Jadi begini, pertama dasarnya adalah klien kita (Brigadir J) kan pegawai negeri, pegawai Kepolisian Republik Indonesia.

Apabila dia (hidup) bekerja, dia punya waktu bekerja 30 tahun lagi, hingga pensiun usia 58 atau pensiun usia dini 53," kata Kamaruddin, di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Selasa (27/2/2024).

"Maka apabila kita hitung 30 tahun ke depan dia masih berhak untuk mendapatkan haknya. Kebetulan dia tidak sempat menikah, maka hak itu kembali ke orang tua," sambungnya.

Kamaruddin juga mengatakan, Brigadir J memiliki tabungan Rp 200 juta di Bank Negara Indonesia (BNI).

Baca juga: Viral Ferdy Sambo Berada di Rumah Bersama Ajudan Pribadi, Tak Dipenjara? Ternyata Ini Faktanya

Namun, dicuri oleh Ricky Rizal atas perintah dari istri Ferdy Sambo, Putri Candrawathi.

Selain itu, keluarga Brigadir J menuntut pengembalian barang pribadi milik Yosua seperti pakaian dinas, ponsel, laptop, uang, buku rekening, kartu ATM, serta pin emas yang diberikan oleh Pimpinan Kepolisian Negara Republik Indonesia (Polri) seberat 10 gram yang hilang.

"Pin emas itu kalo dihitung gramnya cuma 10 gram. Tetapi, bukan soal 10 gramnya. Itu kan pemberian dari Kapolri karena dia terbaik.

Tapi digelapkan atau dicuri sampai sekarang oleh Ferdy Sambo, tuan putri (Putri Candrawathi) dan/atau anak anaknya, atau dengan anak buahnya, tidak tahu tidak jelas. Maka dari itu, kami minta itu dikembalikan," ucap Kamaruddin.

Sedianya, PN Jakarta Selatan menggelar sidang perdana gugatan yang diajukan oleh orangtua almarhum Nofriansyah Yosua Hutabarat atau Brigadir J, Samuel Hutabarat dan Rosti Simanjuntak, Selasa (13/2/2024) ini.

Namun, sidang ditunda karena pihak Ferdy Sambo tidak hadir.

Dilansir dari laman Sistem Informasi Penelusuran Perkara (SIPP) PN Jakarta Selatan, gugatan perbuatan melawan hukum (PMH) ini dilayangkan terhadap enam orang.

Mereka adalah mantan Kepala Divisi Profesi dan Pengamanan (Kadiv Propam) Polri Ferdy Sambo dan Istri Sambo, Putri Candrawathi.

Baca juga: Viral Ferdy Sambo Berada di Rumah Bersama Ajudan Pribadi, Tak Dipenjara? Ternyata Ini Faktanya

Kemudian, Richard Eliezer Pudihang Lumiu atau Bharada E; Ricky Rizal Wibowo atau Bripka RR; Kuat Ma'ruf; dan Kepala Kepolisian RI (Kapolri).

Sebelumnya, berdasarkan putusan Mahkamah Agung (MA), Sambo divonis pidana seumur hidup atas kasus pembunuhan berencana kepada Nofriansyah Yosua Hutabarat atau Brigadir J.

Istrinya, Putri Candrawathi dipungkas menjadi 10 tahun penjara dari 20 tahun penjara di tingkat kasasi.

Jadwal sidang

Orangtua Brigadir Yosua Hutabarat alias Brigadir J menggugat perdata para terpidana kasus pembunuhan anaknya ke Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan.

"Penggugat: 1. Samuel Hutabarat 2. Rosti Simanjuntak," dikutip dari Sistem Informasi Penelusuran Perkara (SIPP) PN Jakarta Selatan, Kamis (15/2/2024).

Mereka yang digugat ialah Ferdy Sambo dan istrinya, Putri Candrawathi.

Kemudian ada pula mantan ajudan dan asisten rumah tangga Sambo, yakni: Richard Eliezer Pudihang Lumiu alias Bharada E, Rizky Rizal Wibowo, dan Kuat Maruf.

Selain para terpidana, Kepala Kepolisian Republik Indonesia (Kapolri) yang saat ini dijabat Jenderal Pol Listyo Sigit juga menjadi pihk tergugat.

Gugatan dilayangkan ke PN Jakarta Selatan pada Selasa (13/2/2024) dan teregister dengan nomor 167/Pdt.G/2024/PN JKT.SEL.

Baca juga: Hasil Putusan Banding Ferdy Sambo CS, Bukan Akhir Penentuan Hukuman, Bisa Kasasi Jika Tak Terima

Dalam melayangkan gugatan, kedua orang tua Brigadir J didampingi oleh Kamarudin Simanjuntak sebagai kuasa hukum.

Belum diketahui substansi gugatan perkara perdata ini.

Namun dilansir dari laman SIPP PN Jakarta Selatan, nilai sengketa dalam perkara ini mencapai lebih dari Rp 7,5 miliar.

"Nilai sengketa: 7.583.202.000," katanya.

Perkara ini akan disidang perdana pada akhir bulan, yakni Selasa (27/2/2024).

"Selasa, 27 Februari 2024. 10:00:00 sampai dengan Selesai. SIDANG PERTAMA. Ruang Sidang 03."

Sebagai informasi, Ferdy Sambo dkk sebelumnya telah dinyatakan terbukti melakukan tindak pidana pembunuhan berencana terhadap Brigadir J.

Pada tingkat kasasi di Mahkamah Agung, Ferdy Sambo memperoleh hukuman seumur hidup penjara.

Kemudian Putri Candrawathi dihukum 10 tahun penjara, Kuat Maruf 10 tahun penjara, dan Ricky Rizal dihukum 8 tahun penjara.

Sedangkan Richard Eliezer divonis 1,5 tahun penjara pada pengadilan tingkat pertama, yakni di PN Jakarta Selatan.

Ferdy Sambo tak pernah ditahan

Profil Alvin Lim, pengacara yang tuding Ferdy Sambo tidak pernah ditahan di Lapas Salemba.

Dilansir dari TribunnewsWiki.com, Alvin Lim adalah advokat atau pengacara yang sudah malang melintang di dunia hukum dan juga di dalam bidang perbankan dan bisnis.

Alvin Lim tercatat sebagai pendiri LQ Indonesia Law Firm, sebuah kantor hukum yang berbasis di Tangerang.

Kantor hukum perusahaan hukum LQ Indonesia Lawfirm itu sudah ada di empat kota, yakni di Tangerang, Jakarta Pusat, Jakarta Barat, dan Surabaya.

Ia beserta timnya juga telah menangani sejumlah kasus besar, salah satunya adalah penolakan klaim oleh Allianz terhadap salah satu kliennya pada tahun 2017.

Pendidikan

Alvin Lim cukup memiliki gelar yang mentereng selama ia mengenyam pendidikan.

Ia tercatat sebagai lulusan pendidikan hukum tingkat sarjana di Sekolah Tinggi Ilmu Hukum Gunung Jati, Tangerang.

Alvin juga berhasil lulus dari Colorado Graduate School of Banking: Graduate Degree in Banking, Florida State University, Certified in Financial Planning, University of California Berkeley, dan Undergraduate in Economics; Santa Barbara City College, GPA: 4.0 Economics.

Advokat senior ini memiliki nama lengkap Alvin Lim, S.H., MSc, CFP.

Karir

Karir Alvin sebagai pengacara sudah cukup panjang.

Namun, sebelum menjadi pengacara, dia memulai kariernya dengan menjadi bankir di Wells Fargo Bank & Co., Amerika Serikat pada tahun 1997 hingga 1999.

Di sana, ia berhasil mencapai posisi paling senior pada management relationship yang langsung bertanggung jawab kepada Market President Wells Fargo Bank.

Pada tahun 2002 hingga 2005, Alvin juga sempat menjadi Vice President di US Bank, Concord, Amerika Serikat.

Ia juga pernah menjadi Presiden Direktur PT. Power Center Indonesia, Jakarta Selatan pada tahun 2006-2009.

Mulai tahun 2015, Alvin Lim kemudian menjabat Chairman of the Board, PT Financial Quotient Indonesia dan Founder LQ Indonesia Law Firm – Quotient Group.

LQ Indonesia Law Firm sendiri pernah menangani kasus di antaranya penolakan klaim oleh Allianz terhadap salah satu kliennya pada 2017 dan kasus dugaan investasi bodong Koperasi Millenium Dinamika Investama.

Kasus

Pada akhir Agustus 2022, majelis hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan memvonis 4,5 tahun penjara terhadap Alvin Lim dalam kasus penipuan.

Kala itu, Alvin Lim terjerat kasus pemalsuan surat.

Ia dinyatakan terbukti bersalah oleh hakim melakukan tindak pidana pemalsuan surat secara berlanjut.

Dia dinyatakan melanggar Pasal 263 ayat 2 juncto Pasal 55 ayat 1 juncto Pasal 64 ayat 1 KUHP.

Tim kuasa hukum Alvin lalu mengajukan peninjauan kembali (PK) kepada Mahkamah Agung (MA).

MK mengabulkan PK dan memangkas hukuman Alvin Lim jadi 2 tahun penjara.

Pada 17 Agustus 2023, Alvin Lima mendapat remisi satu bulan.

Alvin Lim bebas pada 25 Desember 2023 setelah mendapat remisi khusus Natal satu bulan.

Video Viral

Diberitakan Video Alvin Lim bongkar soal Ferdy Sambo viral di media sosial

Alvin Lim mengatakan Ferdy Sambo, terpidana kasus pembunuhan berencana terhadap Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat alias Brigadir J, itu tidak tidur di penjara.

Alvin Lim membongkar hal itu usai dirinya bebas dari Lapas Salemba atas kasus pemalsuan surat membongkar dugaan kecurangan Lapas Salemba.

Alvin Lim mengaku dia berada di lapas yang sama dengan Ferdy Sambo, yakni Lapas Salemba.

Video Alvin Lim itu merupakan potongan video saat Alvin Lim tampil di podcast dokter kecantikan Dokter Richard Lee yang tayang di Youtube Rabu (3/1/2024).

Potongan video itu kemudian banyak dibagikan kembali ke media sosial, termasuk Instagram.

Salah satunya akun Instagram @dramadunia,

“Saya kasih tahu hal yang menarik ya pak, Sambo bilangnya di lapas Salemba kan, dia tidak pernah ditahan di Lapas Salemba," kata Alvin Lim kepada Dokter Richard Lee.

"Namanya doang di situ," jelasnya.

“Saya kan di Lapas Salemba pak, saya ini di Lapas Salemba bebas pak, mau jalan-jalan kemana nggak ada yang negur kami,” lanjutnya.

Alvin juga menyebut jika Sambo tak tidur di dalam penjara, melainkan di kantor.

“Itu Sambo tidak pernah tidur dalam penjara, di kantor KPLP di atas, gedung ruang ada AC. Namanya doang di situ,” jawabnya.

Klarifikasi Kuasa Hukum Ferdy Sambo

Kuasa hukum Ferdy Sambo, Arman Hanis pun akhirnya angkat bicara.

Arman membantah pernyataaan Alvin Lim terkait kliennya yang tak ditahan di Lapas Salemba.

Sambo, kata dia, menempati ruang tahanan sesuai dengan peraturan yang berlaku saat berada di Lapas Salemba.

"Perlu kami sampaikan, klien kami bapak Ferdy Sambo berada di Lapas Salemba sebelum ditempatkan di Lapas Cibinong, menempati ruang tahanan sesuai dengan ketentuan yang berlaku," ujar Arman, kepada wartawan, Kamis (4/1/2024).

Ia menambahkan, kliennya patuh terhadap hukum sejak putusan yang sudah berkekuatan hukum tetap.

"Saat ini sedang menjalankan hukumannya di Lembaga Pemasyarakatan Cibinong dan kepatuhan terhadap hukum ini sudah ditunjukkan sejak awal oleh klien kami termasuk pada pelaksanaan putusan sejak berkekuatan hukum tetap," ucapnya.

Lebih lanjut, Arman mengatakan pihaknya akan proses hukum bagi Alvin Lim maupun pihak lain yang menyebar kebohongan.

"Perlu kami tegaskan kepada pihak-pihak lain agar tidak lagi menggiring nama klien kami untuk hal-hal yang tidak terkait dengan proses hukum klien kami, dengan berita-berita yang tidak dapat dipertanggung jawabkan kebenarannya," tuturnya.

"Apabila masih ada yang menggiring nama klien kami dengan berita yang tidak benar, maka kami akan menempuh proses hukum terhadap pihak-pihak tersebut," lanjut Arman.

Tanggapan Alvin Lim

Di sisi lain, Alvin Lim turut menanggapi bantahan kubu Ferdy Sambo tersebut.

"Itu hak mereka, saya bicara apa yang saya ketahui," ujar dia, saat dihubungi.

"Baik dari apa yang saya dengar maupun apa yang saya lihat. Silakan bantah, biar masyarakat menilai," lanjutnya.

(*)

(Tribun-Timur.com)(TribunnewsSultra.com/Desi Triana)

Berita Terkait

Ikuti kami di

AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved