Kasus Rudapaksa di Kendari

Pemuda Muna Rudapaksa Gadis di Bawah Umur di Kendari Sulawesi Tenggara Diancam 15 Tahun Penjara

Seorang pemuda asal Kontunaga, Muna, Sulawesi Tenggara inisial DN diancam 15 tahun penjara usai rudapaksa gadis di bawah umur.

Penulis: Sugi Hartono | Editor: Sitti Nurmalasari
Istimewa
Seorang pemuda asal Kecamatan Kontunaga, Kabupaten Muna, Provinsi Sulawesi Tenggara inisial DN diancam 15 tahun penjara usai rudapaksa gadis di bawah umur. DN saat ini sudah ditangkap oleh Tim Buser 77 di tempat persembunyiannya di Jalan Lumba-Lumba, Kelurahan Lalolara, Kecamatan Kambu, Kota Kendari, Provinsi Sultra, Kamis (22/2/2024). 

TRIBUNNEWSSULTRA.COM, KENDARI - Seorang pemuda asal Kecamatan Kontunaga, Kabupaten Muna, Provinsi Sulawesi Tenggara inisial DN diancam 15 tahun penjara usai rudapaksa gadis di bawah umur.

DN saat ini sudah ditangkap oleh Tim Buser 77 di tempat persembunyiannya di Jalan Lumba-Lumba, Kelurahan Lalolara, Kecamatan Kambu, Kota Kendari, Provinsi Sultra, Kamis (22/2/2024).

Ia ditangkap usai korban melaporkan perbuatannya di Mako Polresta Kendari.

Korban di hadapan polisi mengaku, DN sudah menyetubuhi dirinya dengan cara bujuk rayu di kamar milik DN.

Hanya saja, ketika dimintai pertanggungjawaban DN enggan bertanggung jawab.

Baca juga: Aksi Pemuda Rekam Lalu Sebar Video Asusila 29 Detik di Wawonii Konawe Kepulauan Sulawesi Tenggara

Kasat Reskrim Polresta Kendari, AKP Fitrayadi mengatakan setelah mendapat laporan pihaknya kemudian melakukan penyelidikan.

Setelah ditemukan dua alat bukti yang cukup, polisi lalu melakukan penangkapan terhadap DN.

DN saat ini sudah ditahan di Mako Polresta Kendari.

Sosok pemuda ini diancam UU Persetubuhan Anak di Bawah Umur dengan ancaman hukuman 15 tahun penjara

Diberitakan sebelumnya, seorang pemuda asal Kecamatan Kontunaga, Kabupaten Muna berinisial DN diciduk Tim Buser 77 Polresta Kendari.

Baca juga: Kronologi Tersebarnya Video 29 Detik Hebohkan Warga di Wawonii Konawe Kepulauan Sulawesi Tenggara

Ia diciduk karena melakukan rudapaksa terhadap gadis di bawah umur dan enggan untuk bertanggung jawab.

Kejadian tersebut bermula, ketika korban datang ke Kota Kendari.

Kemudian dijemput oleh DN.

DN pun lalu membawa korban ke rumah kosnya.

Korban dibujuk rayu untuk melakukan hubungan layaknya suami istri di kamar kos DN.

Baca juga: Kronologi Pemuda Asal Muna Rudapaksa Anak di Bawah Umur hingga Diciduk Polisi, Enggan Tanggung Jawab

Usai melakukan hubungan, korban meminta pertanggungjawaban kepada DN.

Namun, DN enggan tanggung jawab dan kemudian, oleh korban dilaporkan ke Mako Polresta Kendari.

"Setelah penyidik menemukan bukti permulaan yang cukup, selanjutnya Tim Buser 77 Satreskrim Polresta Kendari melakukan pencarian terhadap terduga pelaku," ujar Kasat Reskrim Polresta Kendari, AKP Fitrayadi.

Tim Buser 77 langsung menangkap terduga pelaku setelah mengetahui posisinya.

"Tersangka berhasil diamankan di Jalan Lumba-Lumba, Kelurahan Lalolara, Kecamatan Kambu, Kota Kendari," tuturnya. (*)

(TribunnewsSultra.com/Sugi Hartono)

Berita Terkait

Ikuti kami di

AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved