Perekam Video Viral Ditangkap

Sosok Pemeran, Perekam, Penyebar Video Viral 29 Detik di Wawonii Konawe Kepulauan Sulawesi Tenggara

Inilah sosok pemeran, perekam dan penyebar video viral 29 detik yang menghebohkan masyarakat di Kabupaten Konawe Kepulauan, Sulawesi Tenggara.

Penulis: Sugi Hartono | Editor: Sitti Nurmalasari
handover
Inilah sosok pemeran, perekam dan penyebar video viral 29 detik yang menghebohkan masyarakat di Kabupaten Konawe Kepulauan, Sulawesi Tenggara, Kamis (22/2/2024). 

TRIBUNNEWSSULTRA.COM, KENDARI - Inilah sosok pemeran, perekam dan penyebar video viral 29 detik yang menghebohkan masyarakat di Kabupaten Konawe Kepulauan, Sulawesi Tenggara, Kamis (22/2/2024).

Saat ini, sosok pemeran dan perekam yang juga melakukan penyebaran video asusila tersebut berinisial IRH sudah ditangkap Kepolisian Resor Kota atau Polresta Kendari.

IRH dijerat pasal pornografi dengan ancaman hukuman enam tahun penjara.

Sosok perekam dan penyebar video 29 detik ini merupakan warga Kelurahan Lansilowu, Kecamatan Wawonii Utara, Kabupaten Konawe Kepulauan.

Ia sehari-hari bekerja sebagai wiraswasta.

Baca juga: Perekam dan Penyebar Video Viral 29 Detik di Wawonii Konawe Kepulauan Sultra Diancam 6 Tahun Penjara

Sementara, sosok pemeran wanita berinisial FF yang keberatan karena video viral tersebut melaporkannya ke Mako Polresta Kendari.

FF merupakan salah satu honorer di Kabupaten Konawe Kepulauan.

Diberitakan sebelumnya, Kepolisian Resor Kota atau Polresta Kendari menangkap pelaku perekam video mesum berinisial IR yang menghebohkan masyarakat Wawonii Kabupaten Konawe Kepulauan.

IR ditangkap oleh Tim Unit Tipdter Satreskrim Polresta Kendari, Rabu (21/2/2024) malam.

Kasat Reskrim Polresta Kendari, AKP Fitrayadi mengatakan penangkapan tersebut dilakukan usai IRH menyebarkan video mesum dirinya bersama FF yang direkam pada Januari 2024.

Baca juga: BREAKING NEWS Polisi Tangkap Perekam Video Viral 29 Detik di Wawonii Konawe Kepulauan Sultra

"Hari Rabu, 21 Februari 2024 sekitar pukul 17.03 Wita, tersangka membuat status di aplikasi WhatsApp berupa video asusila atau pornografi yang diperankan oleh tersangka dan korban yang berdurasi 29 detik," kata AKP Fitrayadi, Kamis (22/2/2024).

Karena ulahnya, IRH kemudian disangkakan dengan Undang-Undang Pornografi dan saat ini ditahan di Mako Polresta Kendari. (*)

(TribunnewsSultra.com/Sugi Hartono)

Rekomendasi untuk Anda

Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved