Lipsus Sultra Memilih

Bawaslu Sultra Proses Pelanggaran Dugaan Politik Uang di Buton dan Pemilih Ngamuk di TPS Kolaka

Badan Pengawas Pemilihan Umum atau Bawaslu memproses dua pelanggaran Pemilu 2024 di Provinsi Sulawesi Tenggara (Sultra).

Penulis: Laode Ari | Editor: Sitti Nurmalasari
TribunnewsSultra.com/ La Ode Ari
Ketua Badan Pengawas Pemilihan Umum atau Bawaslu Sulawesi Tenggara, Iwan Rompo Banne mengatakan pihaknya memproses dua pelanggaran Pemilu 2024 di Provinsi Sultra. 

TRIBUNNEWSSULTRA.COM, KENDARI - Badan Pengawas Pemilihan Umum atau Bawaslu memproses dua pelanggaran Pemilu 2024 di Provinsi Sulawesi Tenggara (Sultra).

Kedua pelanggaran Pemilu 2024 yang ditemukan Bawaslu yakni dugaan politik uang yang terjadi salah satu TPS di Kabupaten Buton.

Temuan adanya politik uang atau serangan fajar disalah satu rumah warga sehari jelang pencoblosan pada Rabu, 14 Februari 2024.

Ketua Bawaslu Sultra, Iwan Rompo Banne, mengatakan, saat ini Bawaslu setempat sudah memproses dugaan pelanggaran tersebut.

Baca juga: DPC Gerindra Buton Selatan Ungkap Dugaan Penyebab Caleg DPRD Busel Meninggal Dunia Usai Pemilu 2024

"Kami masih minta para pihak yang ada di TPS tersebut, karena temuan itu dari laporan masyarakat," ujar Iwan Rompo Banne, Jumat (16/2/2024).

Sementara, di Kabupaten Kolaka, Bawaslu memproses pidana kepada salah satu warga yang merusak logistik kotak suara Pemilu 2024 di TPS.

Warga tersebut bahkan mengancam sejumlah petugas KPPS dan petugas keamanan yang berjaga di TPS tersebut.

Iwan Rompo Banne mengatakan, terduga pelaku kini sudah ditahan di Polres Kolaka.

Baca juga: Jaelani dan Bahtra Jadi Penyebab Hugua Tersingkir Versi Quick Count Pemilu 2024 DPR RI Sultra

"Bawaslu Kolaka juga masih mendalami apa motivasi warga itu datang ke TPS melakukan pengancaman sampai merusak logistik kotak suara," jelasnya. (*)

(TribunnewsSultra.com/La Ode Ari)

Rekomendasi untuk Anda

Ikuti kami di

AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved