Sultra Memilih

Bawaslu Sultra Ingatkan Media Tak Publikasi Berita dan Iklan Kampanye Selama Masa Tenang Pemilu 2024

Bawaslu Sultra mengingatkan media tidak memposting caleg yang mempromosikan diri selama masa tenang Pemilu 2024.

Penulis: Laode Ari | Editor: Sitti Nurmalasari
Istimewa
Koordinator Divisi Pencegahan, Parmas dan Humas Bawaslu Sultra, Bahari. 

TRIBUNNEWSSULTRA.COM, KENDARI - Badan Pengawas Pemilihan Umum Provinsi Sulawesi Tenggara atau Bawaslu Sultra mengingatkan media tidak memposting caleg yang mempromosikan diri selama masa tenang Pemilu 2024.

Imbauan tersebut disampaikan Bawaslu Sultra setelah pertemuan dengan Pemerintah Daerah, Pengurus Partai Politik, dan KPU beberapa waktu lalu.

Selama masa tenang pada 11-13 Februari 2024, semua peserta Pemilu 2024 juga diimbau menertibkan sendiri alat peraga kampanye yang terpasang di pinggiran jalan ataupun papan reklame.

Termasuk dengan akun media sosial yang digunakan caleg atau parpol untuk bersosialisasi.

Koordinator Divisi Pencegahan, Parmas dan Humas Bawaslu Sultra, Bahari, mengatakan, tak hanya di medsos, pihaknya juga meminta para caleg atau parpol tidak berpromosi di media massa.

Baca juga: Hari Pertama Masa Tenang Pemilu 2024 Masih Banyak APK Terpasang di Kendari, Penjelasan Kasatpol PP

Bahari mengatakan, Bawaslu juga sudah meminta seluruh media massa tidak memposting pemberitaan kampanye untuk caleg atau partai politik.

"Yang ada unsur ajakan maksudnya sudah tidak diperolehkan di masa tenang," kata Bahari saat dikonfirmasi konfirmasi TribunnewsSultra.com, Minggu (11/2/2024).

Bahari menjelaskan, sesuai dengan surat edaran Bawaslu Tahun 2024, konten kampanye di media sosial atau media daring (dalam jaringan) bisa teridentifikasi sebagai potensi kerawanan pelanggaran Pemilu selama masa tenang kampanye.

Hal tersebut juga ditegaskan pada Pasal 1 angka 36 Undang-undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum.

"Intinya tidak adanya aktivitas kampanye selama masa tenang sebagaimana diatur dalam Pasal 1 angka 36, yang berbunyi masa tenang Pemilu adalah masa yang tidak dapat digunakan untuk melakukan aktivitas kampanye Pemilu," jelasnya. (*)

(TribunnewsSultra.com/La Ode Ari)

Rekomendasi untuk Anda

Ikuti kami di

AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved