Sultra Memilih
Bawaslu Sultra Ingatkan Media Tak Publikasi Berita dan Iklan Kampanye Selama Masa Tenang Pemilu 2024
Bawaslu Sultra mengingatkan media tidak memposting caleg yang mempromosikan diri selama masa tenang Pemilu 2024.
Penulis: Laode Ari | Editor: Sitti Nurmalasari
TRIBUNNEWSSULTRA.COM, KENDARI - Badan Pengawas Pemilihan Umum Provinsi Sulawesi Tenggara atau Bawaslu Sultra mengingatkan media tidak memposting caleg yang mempromosikan diri selama masa tenang Pemilu 2024.
Imbauan tersebut disampaikan Bawaslu Sultra setelah pertemuan dengan Pemerintah Daerah, Pengurus Partai Politik, dan KPU beberapa waktu lalu.
Selama masa tenang pada 11-13 Februari 2024, semua peserta Pemilu 2024 juga diimbau menertibkan sendiri alat peraga kampanye yang terpasang di pinggiran jalan ataupun papan reklame.
Termasuk dengan akun media sosial yang digunakan caleg atau parpol untuk bersosialisasi.
Koordinator Divisi Pencegahan, Parmas dan Humas Bawaslu Sultra, Bahari, mengatakan, tak hanya di medsos, pihaknya juga meminta para caleg atau parpol tidak berpromosi di media massa.
Baca juga: Hari Pertama Masa Tenang Pemilu 2024 Masih Banyak APK Terpasang di Kendari, Penjelasan Kasatpol PP
Bahari mengatakan, Bawaslu juga sudah meminta seluruh media massa tidak memposting pemberitaan kampanye untuk caleg atau partai politik.
"Yang ada unsur ajakan maksudnya sudah tidak diperolehkan di masa tenang," kata Bahari saat dikonfirmasi konfirmasi TribunnewsSultra.com, Minggu (11/2/2024).
Bahari menjelaskan, sesuai dengan surat edaran Bawaslu Tahun 2024, konten kampanye di media sosial atau media daring (dalam jaringan) bisa teridentifikasi sebagai potensi kerawanan pelanggaran Pemilu selama masa tenang kampanye.
Hal tersebut juga ditegaskan pada Pasal 1 angka 36 Undang-undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum.
"Intinya tidak adanya aktivitas kampanye selama masa tenang sebagaimana diatur dalam Pasal 1 angka 36, yang berbunyi masa tenang Pemilu adalah masa yang tidak dapat digunakan untuk melakukan aktivitas kampanye Pemilu," jelasnya. (*)
(TribunnewsSultra.com/La Ode Ari)
25 ASN di Sulawesi Tenggara Langgar Netralitas Jelang Pemilu 2024, Bawaslu Catat Terbanyak di Kolaka |
![]() |
---|
Bawaslu Konawe Periksa Saksi-saksi Soal Laporan Kasus Dugaan Pemalsuan Dokumen Caleg DPRD |
![]() |
---|
Bawaslu Kota Kendari Lantik 1.030 Pengawas TPS Pemilu 2024, Harap Semakin Solid dan Berintegritas |
![]() |
---|
449 Pengawas TPS di Baubau Sulawesi Tenggara Dilantik, Bawaslu Ingatkan Bekerja dengan Integritas |
![]() |
---|
Banyak APK Pemilu 2024 Masih Melanggar Perda, Pemkot Kendari Minta Bawaslu Tegas ke Caleg Bandel |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.