Sultra Memilih
Bawaslu Bersama Satpol PP Mulai Cabut Atribut Kampanye di Kolaka, Imbau Caleg Tak Berkampanye
Bawaslu bersama satpol PP mulai mencabut atribut kampanye di Kabupaten Kolaka, Provinsi Sulawesi Tenggara (Sultra) hari ini, Senin (12/2/2024).
Penulis: Adrian Adnan Sholeh | Editor: Amelda Devi Indriyani
TRIBUNNEWSSULTRA.COM, KOLAKA - Bawaslu Kolaka bersama Satpol PP mulai mencabut atribut kampanye di Kabupaten Kolaka, Provinsi Sulawesi Tenggara (Sultra) hari ini, Senin (12/2/2024).
Bawaslu juga menyampaikan imbauan di masa tenang sebagaimana diatur dalam lampiran peraturan KPU Nomor 15 Tahun 2023 tentang Kampanye Pemilihan Umum.
Di antaranya tidak melakukan kegiatan yang mengarah pada aktivitas kampanye dengan menamakan kegiatan sosialisasi, silahturahmi, pentas seni, kegiatan keagamaan dan sebagainya pada masa tenang yang telah diatur.
Termasuk melakukan permbersihan alat peraga kampanye sebelum masa tenang seblum memasuki hari-H Pemilu 2024 pada 14 Februari mendatang.
Humas Bawaslu Kolaka, Puat mengatakan pencambutan alat peraga kampanye oleh Bawaslu ini telah dimulai sejak kemarin, Minggu (11/2).
Baca juga: Bawaslu Sultra Ingatkan Media Tak Publikasi Berita dan Iklan Kampanye Selama Masa Tenang Pemilu 2024
"Alhamdulillah sementara pencabutan hari ini, dan besok pagi lanjut lagi," ucapnya.
"Penertiban sudah dimulai tanggal 11 kemarin, tapi bersama polPP hari ini dan besok," tambahnya. (*)
(TribunnewsSultra.com/Adrian Adnan Sholeh)
Nama-nama 103 Caleg DPR RI Dapil Sulawesi Tenggara di Pemilu 2024, DCT Pileg, Nomor Urut, Alamat |
![]() |
---|
Pemprov Sultra Doa Bersama Untuk Pemilu 2024 Damai, Pj Gubernur: Jangan Provokatif di Masa Tenang |
![]() |
---|
Bawaslu Sultra Ingatkan Media Tak Publikasi Berita dan Iklan Kampanye Selama Masa Tenang Pemilu 2024 |
![]() |
---|
Dishub Sultra Siagakan Kapal Tambahan di Amolengo dan Torobulu, Atasi Lonjakan Penumpang Pemilu 2024 |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.