Sultra Memilih

Bawaslu Bersama Satpol PP Mulai Cabut Atribut Kampanye di Kolaka, Imbau Caleg Tak Berkampanye

Bawaslu bersama satpol PP mulai mencabut atribut kampanye di Kabupaten Kolaka, Provinsi Sulawesi Tenggara (Sultra) hari ini, Senin (12/2/2024).

(Tribunnewssultra.com/Adrian Adnan Sholeh)
Bawaslu bersama Satpol PP mulai mencabut atribut kampanye di Kabupaten Kolaka, Provinsi Sulawesi Tenggara (Sultra) hari ini, Senin (12/2/2024) 

TRIBUNNEWSSULTRA.COM, KOLAKA - Bawaslu Kolaka bersama Satpol PP mulai mencabut atribut kampanye di Kabupaten Kolaka, Provinsi Sulawesi Tenggara (Sultra) hari ini, Senin (12/2/2024).

Bawaslu juga menyampaikan imbauan di masa tenang sebagaimana diatur dalam lampiran peraturan KPU Nomor 15 Tahun 2023 tentang Kampanye Pemilihan Umum. 

Di antaranya tidak melakukan kegiatan yang mengarah pada aktivitas kampanye dengan menamakan kegiatan sosialisasi, silahturahmi, pentas seni, kegiatan keagamaan dan sebagainya pada masa tenang yang telah diatur.

Termasuk melakukan permbersihan alat peraga kampanye sebelum masa tenang seblum memasuki hari-H Pemilu 2024 pada 14 Februari mendatang.

Humas Bawaslu Kolaka, Puat mengatakan pencambutan alat peraga kampanye oleh Bawaslu ini telah dimulai sejak kemarin, Minggu (11/2). 

Baca juga: Bawaslu Sultra Ingatkan Media Tak Publikasi Berita dan Iklan Kampanye Selama Masa Tenang Pemilu 2024

"Alhamdulillah sementara pencabutan hari ini, dan besok pagi lanjut lagi," ucapnya.

"Penertiban sudah dimulai tanggal 11 kemarin, tapi bersama polPP hari ini dan besok," tambahnya. (*)

(TribunnewsSultra.com/Adrian Adnan Sholeh)

Berita Terkait
  • Ikuti kami di

    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved