Tugas Saksi di TPS Pemilu 2024, Dapat Mandat Tertulis, 5 Larangan yang Tak Boleh Dilakukan
Pada Pemilu 2024, sosok saksi di setiap Tempat Pemungutan Suara atau TPS sangat penting. Simak larangan saksi TPS yang tak boleh dilakukan.
Penulis: Desi Triana Aswan | Editor: Desi Triana Aswan
4. Meminta penjelasan mengenai hal-hal yang berhubungan dengan pelaksanaan pemungutan suara dan penghitungan suara di TPS kepada Ketua KPPS.
5. Mengajukan keberatan atas terjadinya kesalahan dan /atau pelanggaran dalam pelaksanaan pemungutan suara dan penghitungan suara ke KPPS.
6. Menerima:
- salinan formulir Model A.3-KPU, Model A.4-KPU dan Model A.DPK-KPU;
- salinan Berita Acara Pemungutan dan Penghitungan Suara; dan
- salinan sertifikat hasil Penghitungan Suara.
Larangan Saksi Pemilu 2024
Saat menjadi saksi TPS tentunya ada aturan yang tak boleh dilanggar.
Berikut ini aturan dan larangan bagi saksi TPS saat Pemilu 2024:
1. Mempengaruhi dan mengintimidasi Pemilih dalam menentukan pilihannya
2. Melihat Pemilih mencoblos Surat Suara dalam bilik suara
3. Mengerjakan atau membantu mempersiapkan perlengkapan pemungutan dan penghitungan suara serta mengisi formulir pemungutan suara dan hasil penghitungan suara.
4. Mengganggu kerja KPPS dalam melaksanakan tugas dan wewenangnya.
5. Mengganggu pelaksanaan pemungutan suara dan penghitungan suara.
Gaji Saksi Pemilu 2024
Hingga saat ini, belum ditetapkan secara resmi berapa gaji atau honor untuk saksi Pemilu 2024.
Merujuk pada Pemilu 2019, saat itu, setiap saksi mendapatkan gaji sekira Rp 100 ribu hingga Rp 250 ribu.
Sehingga, ada kemungkinan, gaji saksi Pemilu 2024 tak akan berbeda jauh dari Pemilu 2019.
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.