Tugas Saksi di TPS Pemilu 2024, Dapat Mandat Tertulis, 5 Larangan yang Tak Boleh Dilakukan

Pada Pemilu 2024, sosok saksi di setiap Tempat Pemungutan Suara atau TPS sangat penting. Simak larangan saksi TPS yang tak boleh dilakukan.

Kolase TribunnewsSultra.com
ILUSTRASI- Pada Pemilu 2024, sosok saksi di setiap Tempat Pemungutan Suara atau TPS sangat penting. Saksi ini ditugaskan oleh partai atau peserta Pemilu 2024 untuk mengawal jalannya pencoblosan di setiap TPS. Namun perlu diingat, para saksi harus memegang teguh aturan yang tak boleh dilakukan saat berada di TPS. 

Dilansir dari Kompas.id, setiap tim sukses pasangan calon presiden dan calon wakil presiden menyiapkan saksi untuk memantau jalannya pemungutan suara di tempat pemungutan suara atau TPS. Sedikitnya ada 4,8 juta orang saksi yang diturunkan seluruh timses. Mereka tersebar di 823.220 TPS se-Indonesia.

Adapun setiap pasangan calon menyediakan 1,6 juta saksi atau dua orang per TPS. Saksi tersebut berkoordinasi secara berurutan dari tingkat desa hingga ke pusat. Sebagian dari mereka disediakan oleh partai politik dan calon anggota legislatif yang ikut berkontestasi.

Saksi bertugas menjamin agar pelaksanaan pemungutan dan penghitungan suara berlangsung jujur dan adil, sesuai peraturan perundang-undangan.

Merujuk pada aturan yang ada, dibutuhkan satu orang saksi peserta pemilu dari masing-masing partai politik di setiap TPS.

Syarat Saksi Pemilu 2024

Baca juga: Pj Wali Kota Kendari Muhammad Yusup Bakal Salurkan Hak Pilih Pemilu 2024 di TPS 23 Bende Kadia

Dikutip dari Buku Saku Saksi Peserta Pemilu yang diterbitkan oleh Bawaslu, ada sejumlah syarat untuk menjadi saksi Pemilu 2024.

Inilah syarat menjadi saksi Pemilu 2024:

1. Warga Negara Republik Indonesia

2. Menyerahkan:

  • Surat mandat yang telah ditandatangani oleh Paslon atau tim kampanye tingkat Kab/Kota atau tingkat di atasnya untuk Pilpres; atau
  • Surat mandat yang telah ditandatangani oleh pimpinan Parpol tingkat Kab/Kota atau tingkat di atasnya untuk Pemilu DPR, DPRD Provinsi, DPRD Kab/Kota; atau
  • Surat mandat yang telah ditandatangani oleh calon anggota DPD untuk Pemilu anggota DPD;

3. Tidak mengenakan dan membawa atribut yang mencitrakan salah satu peserta Pemilu

4. Hadir tepat waktu

Tugas Saksi Pemilu 2024

1. Menghadiri persiapan, pembukaan TPS serta pelaksanaan pemungutan suara dan penghitungan suara di dalam TPS

2. Mengikuti pemeriksaan terhadap perlengkapan pemungutan suara dan penghitungan suara di TPS.

3. Menyaksikan pelaksanaan pemungutan suara dan penghitungan suara di TPS.

Halaman
1234
Berita Terkait
  • Ikuti kami di

    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved