Sultra Memilih

Persiapan Sebelum Coblos di TPS Pemilu 2024, Bawa Dokumen Wajib Pemilih Tetap, Tambahan, dan Khusus

Berikut ini persiapan sebelum mencobros di Tempat Pemungutan Suara atau TPS saat Pemilu 2024. Ada beberapa kategori pemilih yang perlu diketahui.

Kolase TribunnewsSultra.com
Berikut ini persiapan sebelum mencobros di Tempat Pemungutan Suara atau TPS saat Pemilu 2024. Tentunya, selalu ada persiapan yang dilengkapi untuk menyalurkan hak suara sebagai warga negara Indonesia. Ada beberapa kategori pemilih yang perlu diketahui. Dari beberapa perbedaan pemilih tersebut, Anda harus menyiapkan dokumen yang beragam. 

Daftar Pemilih Tetap (DPT) adalah Daftar Pemilih Sementara Hasil Perbaikan (DPSHP) Akhir yang telah diperbaiki oleh PPS, direkapitulasi oleh PPK, dan ditetapkan oleh KPU/KIP Kabupaten/Kota.

Masyarakat yang terdaftar sebagai DPT harus menyiapkan beberapa dokumen yang wajib dibawa ke TPS.

Adapun dokumen yang dimaksud adalah sebagai berikut:

  • KTP elektronik atau surat keterangan (suket)
  • Formulir model C pemberitahuan-KPU
  • Perlu diketahui bahwa formulir C atau form C pemberitahuan adalah surat yang dibagikan pada pemilih paling lambat tiga hari sebelum hari pemungutan suara tiba yakni 11 Februari 2024.

Baca juga: KPU Pastikan Seluruh Logistik Pemilu 2024 Sudah Terdistribusikan di Muna Sulawesi Tenggara

2. Daftar Dokumen yang Wajib Dibawa Daftar Pemilih Tambahan (DPTb)

Berikutnya ada Daftar Pemilih Tambahan (DPTb) yang diartikan sebagai daftar pemilih yang telah terdaftar dalam DPT di suatu TPS yang karena keadaan tertentu pemilih tidak dapat menggunakan haknya untuk memilih di TPS tempat yang bersangkutan terdaftar dan memberikan suara di TPS lain.

Dalam hal ini DPTb adalah pemilih yang melakukan proses pindah memilih.

Berikut dokumen yang wajib dibawa ke TPS oleh DPTb:

  • KTP elektronik atau surat keterangan (suket)
  • Model A-surat pindah pemilih

3. Daftar Dokumen yang Wajib Dibawa Daftar Pemilih Khusus (DPK)

Terakhir ada Daftar Pemilih Khusus (DPK), yang juga dianjurkan untuk menyiapkan sebuah dokumen untuk dibawa ke TPS.

Diketahui bahwa DPK adalah daftar pemilih yang memiliki identitas kependudukan tetapi belum terdaftar dalam DPT dan DPTb.

Berbeda dengan DPT dan DPTb yang diwajibkan membawa formulir hingga surat pindah pemilih, DPK hanya perlu membawa satu dokumen saja.

Adapun dokumen yang dimaksud adalah sebagai berikut:

  • KTP elektronik atau surat keterangan (suket)
  • Cara Cek Lokasi TPS Pemilu 2024 Secara Online

Baca juga: Pelabuhan Kapal Cepat Kendari-Raha-Baubau Sulawesi Tenggara Mulai Longgar di H-1 Pemilu 2024

Masyarakat dapat mengeceknya secara online melalui laman resmi DPT Online.

Berikut langkah-langkah mengecek lokasi TPS Pemilu 2024 melalui laman resmi DPT Online:

  • Kunjungi laman resmi https://cekdptonline.kpu.go.id/
  • Silahkan ketik Nomor Induk Kependudukan (NIK)
  • Klik opsi Pencarian yang berada di sudut kanan bawah. Nantinya lokasi TPS Pemilu 2024 akan ditampilkan pada bagian sudut kanan atas

(*)

(TribunnewsSultra.com/Desi Triana)(Grid.id)

Rekomendasi untuk Anda

Ikuti kami di

AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved