Pemilu 2024

Cara Memilih Pemilu 2024 di TPS Lengkap Panduan Mencoblos 5 Surat Suara Sah, Dokumen Dibawa Pemilih

Simak cara memilih Pemilu 2024 di TPS lengkap panduan dan tata cara mencoblos surat suara yang sah serta dokumen wajib dibawa pemilih.

Penulis: Amelda Devi Indriyani | Editor: Aqsa
handover
Simak cara memilih Pemilu 2024 di TPS lengkap panduan dan tata cara mencoblos surat suara yang sah serta dokumen wajib dibawa pemilih. Pencoblosan Pemilihan Umum (Pemilu) 2024 berlangsung serentak pada Rabu, 14 Februari 2024. 

2. Jadwal dan waktu bagi pemilih datang ke TPS?

Berikut jadwal dan waktu bagi calon pemilih saat datang ke TPS:

  • DPT:

Baca juga: Cara Cek Lokasi TPS Lengkap Google Maps Tempat Mencoblos Pemilu 2024 Termasuk di Sulawesi Tenggara

- Dapat menggunakan hak pilih mulai dari pukul 07.00 hingga 13.00 waktu setempat.

- Diimbau untuk hadir sesuai dengan saran waktu kehadiran yang tercantum dalam form Model C Pemberitahuan.

  • DPTb:

- Dapat menggunakan hak pilih mulai dari pukul 07.00 hingga 13.00 waktu setempat

- Diimbau untuk hadir paling cepat pukul 11.00 waktu setempat.

  • DPK:

- Datang 1 jam terakhir yaitu pukul 12.00 hingga 13.00 waktu setempat.

Simak cara memilih Pemilu 2024 di TPS lengkap panduan dan tata cara mencoblos surat suara yang sah serta dokumen wajib dibawa pemilih. Pencoblosan Pemilihan Umum (Pemilu) 2024 berlangsung serentak pada Rabu, 14 Februari 2024.
Simak cara memilih Pemilu 2024 di TPS lengkap panduan dan tata cara mencoblos surat suara yang sah serta dokumen wajib dibawa pemilih. Pencoblosan Pemilihan Umum (Pemilu) 2024 berlangsung serentak pada Rabu, 14 Februari 2024. (Kolase TribunnewsSultra.com)

- Dapat dilayani sepanjang surat suara tersedia.

3. Dokumen yang harus dibawa oleh pemilih

Berikut dokumen yang wajib dibawa oleh pemilih saat mendatangi TPS:

  • DPT:

- KTP elektronik atau Suket, dan;

- Form Model C.Pemberitahuan-KPU (dibagikan paling lambat H-3 Pemungutan Suara).

  • DPTb:

- KTP elektronik atau suket dan;

- Model A-Surat Pindah Memilih

  • DPK:

- KTP elektronik atau Suket.

Halaman 2/3
Rekomendasi untuk Anda

Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved