Pemilu 2024
Cara Memilih Pemilu 2024 di TPS Lengkap Panduan Mencoblos 5 Surat Suara Sah, Dokumen Dibawa Pemilih
Simak cara memilih Pemilu 2024 di TPS lengkap panduan dan tata cara mencoblos surat suara yang sah serta dokumen wajib dibawa pemilih.
Penulis: Amelda Devi Indriyani | Editor: Aqsa
TRIBUNNEWSSULTRA.COM - Simak cara memilih Pemilu 2024 di TPS lengkap panduan dan tata cara mencoblos surat suara yang sah serta dokumen wajib dibawa pemilih.
Pencoblosan Pemilihan Umum (Pemilu) 2024 berlangsung serentak pada Rabu, 14 Februari 2024.
Waktu pencoblosan Pemilu 2024 berlangsung mulai pukul 07.00 hingga 13.00 waktu setempat.
Pencoblosan pemilu tersebut untuk memilih Calon Presiden dan Wakil Presiden atau Capres-Cawapres 2024.
Pemilih juga memilih calon legislatif Dewan Perwakilan Rakyat atau Caleg DPR RI, DPRD provinsi, DPRD kabupaten/ kota.
Selain itu, calon anggota Dewan Perwakilan Daerah (DPD) RI.
Ada baiknya sebelum memilih Capres 2024 begitupun caleg, simak panduan dan tata cara memilih di Pemilu 2024.
Baca juga: Cara Mencoblos Surat Suara Pemilu 2024 dan Panduan Memilih di TPS Saat Hari Pencoblosan 14 Februari
Lengkap dengan cara mencoblos 5 jenis surat suara dalam bilik suara di Tempat Pemungutan Suara (TPS).
Demikian pula informasi jadwal dan waktu pencoblosan, dokumen yang wajib dibawa pemilih ke TPS, dan lainnya.
Berikut selengkapnya dihimpun TribunnewsSultra.com dari berbagai sumber resmi:
1. Syarat pemilih yang dapat menggunakan hak pilihnya
Melansir unggahan akun Instagram @kpu_ri, berikut pemilih yang dapat menggunakan hak pilihnya pada Pemilu 2024:
- DPT (Daftar Pemilih Tetap):
Penduduk WNI yang telah memenuhi syarat sebagai pemilih dan telah diverifikasi serta ditetapkan oleh KPU.
- DPTb (Daftar Pemilih Tambahan):
Pemilih yang terdaftar dalam DPT, namun karena alasan tertentu tidak dapat menggunakan hak pilih di TPS tempat pemilih terdaftar.
- DPK (Daftar Pemilih Khusus):
Pemilih yang tidak terdaftar dalam DPT maupun DPTb, dapat menggunakan hak pilihnya di TPS sesuai alamat KTP-el, dengan syarat memiliki KTP-el
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.