Pemilu 2024
Cara Mencoblos Surat Suara Pemilu 2024 dan Panduan Memilih di TPS Saat Hari Pencoblosan 14 Februari
Berikut cara mencoblos surat suara Pemilu 2024 serta cara memilih di TPS saat hari H pencoblosan Pemilihan Umum (Pemilu) pada Rabu, 14 Februari 2024.
Penulis: Desi Triana Aswan | Editor: Aqsa
Berikut cara memilih di TPS pada hari H pencoblosan Pemilu 2024:
- Pemilih datang ke TPS sesuai dengan alamat yang tertera di e-KTP atau surat keterangan (Suket) dari Disdukcapil setempat.
- Pemilih menggunakan hak pilihnya 1 jam sebelum pemungutan suara ditutup. Waktu pemungutan suara dilaksanakan pukul 07.00 WIB hingga 13.00 WIB waktu setempat.
- Saat sampai di TPS, pemilih menuju meja panitia untuk mengisi daftar hadir
- Pemilih menyerahkan e-KTP dan surat Formulir Model C-6
- Tunggu nama pemilih akan dipanggil panitia KPPS.
Baca juga: Daftar Caleg DPRD Kendari Sulawesi Tenggara di DCT Pemilu 2024, Nama-nama 483 Calon Legislatif
- Setelah dipanggil, pemilih mengambil surat suara
- Setelah mendapat surat suara, pemilih menuju bilik suara untuk melakukan pencoblosan
- Pemilih mencoblos satu kali pada nomor, nama, foto pasangan calon, atau tanda gambar partai politik pengusul dalam satu kotak pada surat suara untuk Pemilu Presiden dan Wakil Presiden
- Mencoblos satu kali pada nomor atau tanda gambar partai politik, dan/atau nama calon anggota DPR, DPRD provinsi, DPRD kabupaten/kota untuk Pemilu anggota DPR, DPRD provinsi, dan DPRD kabupaten/kota
- Mencoblos satu kali pada nomor, nama, atau foto calon untuk Pemilu anggota DPD
- Setelah selesai mencoblos, surat suara dilipat sesuai petunjuk yang ada
- Lalu, masukkan surat suara itu ke kotak suara yang tersedia.
- Langkah terakhir, pemilih wajib mencelupkan salah satu jari ke tinta, sebagai bukti telah memberikan hak suara di Pemilu 2024.
4. Cara Mencoblos
Berikut cara mencoblos surat suara Pemilu 2024 yang benar.
Pemungutan dan penghitungan suara diatur Peraturan Komisi Pemilihan Umum (PKPU) Nomor 25 Tahun 2023 tentang Pemungutan dan Penghitungan Suara dalam Pemilu.
Cara mencoblos surat suara Pemilu juga diatur Undang-Undang (UU) Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum yakni:
“Pemberian suara untuk pemilu dilakukan dengan cara mencoblos satu kali, yakni pada nomor, nama, foto pasangan calon, atau tanda gambar partai politik pengusul dalam satu kotak pada surat suara untuk pemilu presiden dan wakil presiden,” bunyi Pasal 353 Ayat (1) UU Nomor 7 Tahun 2017.
5. Syarat Surat Suara Sah:
Berikut syarat surat suara Pilpres 2024 dianggap sah:
- Tanda coblos pada 1 (satu) kolom pasangan calon yang memuat nomor urut, foto pasangan calon, nama pasangan calon, atau tanda gambar partai politik, dinyatakan sah untuk pasangan calon yang bersangkutan
- Tanda coblos lebih dari 1 (satu) kali pada 1 (satu) kolom pasangan calon yang memuat nomor urut, foto pasangan calon, nama pasangan calon, atau tanda gambar partai politik, dinyatakan sah untuk pasangan calon yang bersangkutan
- Tanda coblos tepat pada garis 1 (satu) kolom pasangan calon yang nomor urut, foto pasangan calon, nama pasangan calon, atau tanda gambar partai politik, dinyatakan sah untuk pasangan calon yang bersangkutan
- Dalam hal terdapat tanda coblos pada 1 (satu) kolom pasangan calon yang tembus secara garis lurus sehingga terdapat dua atau lebih hasil pencoblosan yang simetris dari lipatan surat suara, dan tidak mengenai kolom pasangan calon lain, dinyatakan sah untuk pasangan calon yang bersangkutan.
Berikut syarat surat suara Pemilu 2024 untuk calon anggota DPR dan DPRD dianggap sah:
- Tanda coblos pada kolom yang memuat nomor urut partai politik, tanda gambar partai politik, atau nama partai politik, dinyatakan sah untuk partai politik
- Tanda coblos pada kolom yang memuat nomor urut calon, atau nama calon, dinyatakan sah untuk nama calon yang bersangkutan dari partai politik yang mencalonkan
- Tanda coblos pada kolom yang memuat nomor urut partai politik, tanda gambar partai politik, atau nama partai politik, serta tanda coblos pada kolom yang memuat nomor urut calon, atau nama calon dari partai politik yang bersangkutan, dinyatakan sah untuk nama calon yang bersangkutan dari partai politik yang mencalonkan
- Tanda coblos pada kolom yang memuat nomor urut partai politik, tanda gambar partai politik, atau nama partai politik, serta tanda coblos lebih dari 1 (satu) calon pada kolom yang memuat nomor urut calon, atau nama calon dari partai politik yang sama, dinyatakan sah untuk partai politik
- Tanda coblos lebih dari 1 (satu) calon pada kolom yang memuat nomor urut calon, atau nama calon dari partai politik yang sama, dinyatakan sah untuk partai politik;
- Tanda coblos lebih dari 1 (satu) kali pada kolom yang memuat nomor urut partai politik, tanda gambar partai politik, atau nama partai politik, tanpa mencoblos salah satu calon pada kolom yang memuat nomor urut calon, atau nama calon dari partai politik yang sama, dinyatakan sah untuk partai politik
- Tanda coblos pada kolom di bawah nomor urut calon, atau nama calon terakhir yang masih di dalam satu kotak partai politik, dinyatakan sah untuk partai politik
- Tanda coblos tepat pada garis kolom yang memuat nomor urut partai politik, tanda gambar partai politik, atau nama partai politik tanpa mencoblos salah satu calon pada kolom yang memuat nomor urut calon, atau nama calon dari partai politik yang sama, dinyatakan sah untuk partai politik
- Tanda coblos tepat pada garis kolom yang memuat 1 (satu) nomor urut calon, atau nama calon, dinyatakan sah untuk nama calon yang bersangkutan
- Tanda coblos tepat pada garis yang memisahkan antara nomor urut calon, atau nama calon dengan nomor urut calon, atau nama calon lain dari partai politik yang sama, sehingga tidak dapat dipastikan tanda coblos tersebut mengarah pada 1 (satu) nomor urut dan nama calon, dinyatakan sah untuk partai politik
- Tanda coblos pada 1 (satu) kolom yang memuat nomor urut calon, nama calon atau tanpa nama calon disebabkan calon tersebut meninggal dunia atau tidak lagi memenuhi syarat sebagai calon, dinyatakan sah untuk partai politik
- Tanda coblos pada 1 (satu) kolom yang memuat nomor urut partai politik, tanda gambar partai politik, atau nama partai politik, serta tanda coblos pada 1 (satu) kolom yang memuat nomor urut calon, nama calon atau tanpa nama calon disebabkan calon tersebut meninggal dunia atau tidak lagi memenuhi syarat sebagai calon, dinyatakan sah untuk partai politik
- Tanda coblos pada 1 (satu) kolom yang memuat nomor urut calon, atau nama calon, atau tanpa nama calon yang disebabkan calon tersebut meninggal dunia atau tidak lagi memenuhi syarat serta tanda coblos pada 1 (satu) kolom yang memuat nomor urut calon, atau nama calon dari partai politik yang sama, dinyatakan sah untuk calon yang masih memenuhi syarat
- Tanda coblos lebih dari 1 (satu) kali pada kolom yang memuat nomor urut calon, atau nama calon, dinyatakan sah untuk calon yang bersangkutan
- Tanda coblos pada 1 (satu) kolom yang memuat nomor urut calon, atau nama calon serta tanda coblos pada kolom di bawah nomor urut calon, atau nama calon terakhir yang masih di dalam satu kotak partai politik, dinyatakan sah untuk 1 (satu) calon yang memenuhi syarat
- Tanda coblos pada kolom yang memuat nomor urut partai politik, nama partai politik, atau gambar partai politik yang tidak mempunyai daftar calon, dinyatakan sah untuk partai politik.
Berikut syarat suara sah Pemilu 2024 untuk calon Anggota DPD:
- Tanda coblos pada kolom 1 (satu) calon yang memuat nomor urut calon, nama calon, atau foto calon anggota DPD, dinyatakan sah untuk calon anggota DPD yang bersangkutan;
- Tanda coblos lebih dari 1 (satu) kali pada kolom 1 (satu) calon yang memuat nomor urut calon, nama calon, atau foto calon anggota DPD, dinyatakan sah untuk calon anggota DPD yang bersangkutan
- Tanda coblos tepat pada garis kolom 1 (satu) calon yang memuat nomor urut calon, nama calon, atau foto calon anggota DPD, dinyatakan sah untuk calon anggota DPD yang bersangkutan.(*)
(TribunnewsSultra.com/Desi Triana Aswan, Tribunnews.com/Yunita Rahmayanti/Garudea Prabawati)
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.