Pemilu 2024
Cara Mencoblos Surat Suara Pemilu 2024 dan Panduan Memilih di TPS Saat Hari Pencoblosan 14 Februari
Berikut cara mencoblos surat suara Pemilu 2024 serta cara memilih di TPS saat hari H pencoblosan Pemilihan Umum (Pemilu) pada Rabu, 14 Februari 2024.
Penulis: Desi Triana Aswan | Editor: Aqsa
Berdasarkan infografis yang diunggah akun IG tersebut, berikut dokumen yang harus dibawa pemilih ke TPS.
Pemilih DPT (Daftar Pemilih Tetap) membawa KTP-Elektronik atau Surat Keterangan (Suket) serta Form Model C Pemberitahuan.
Pemilih DPTb (Daftar Pemilih Tambahan) membawa KTP-Elektronik atau Surat Keterangan (Suket) serta Model A - Surat Pindah Memilih.
Sementara Pemilih DPK (Daftar Pemilih Khusus) cukup membawa KTP-Elektronik atau Surat Keterangan (Suket).
2. Jenis Surat Suara
Berikut 5 jenis surat suara Pemilu 2024 dikutip dari dari laman resmi Kabupaten Bekasi:
Baca juga: Nama-nama 691 Caleg DPRD Sultra pada Pemilu 2024, DCT 6 Dapil Sulawesi Tenggara, Nomor Urut, Partai
- Surat Suara Abu-abu
Surat suara berwarna abu-abu ini untuk memilih Presiden dan Wakil Presiden.
Menurut PKPU No 14 Tahun 2023, surat suara untuk Pilpres 2024 memuat foto pasangan calon.
Nama pasangan calon, nomor urut pasangan calon, serta tanda gambar partai politik dan/atau tanda gambar gabungan partai politik pengusul.
- Surat Suara Kuning
Surat suara berwarna kuning ini untuk memilih Dewan Perwakilan Rakyat (DPR).
Surat suara Pemilu DPR memuat tanda gambar partai politik, nomor urut partai politik, nomor urut dan nama calon anggota DPR.

- Surat Suara Biru
Surat suara berwarna biru ini untuk memilih DPRD Provinsi dan memuat tanda gambar partai politik, nomor urut parpol, serta nomor urut dan nama calon anggota DPRD provinsi.
- Surat Suara Hijau
Surat suara berwarna hijau untuk memilih DPRD kota/kabupaten yang memuat tanda gambar dan nomor urut partai politik serta nomor urut dan nama calon anggota DPRD kabupaten/ kota.
- Surat Suara Merah
Surat suara berwarna merah ini untuk memilih Dewan Perwakilan Daerah (DPD) yang memuat nomor urut, foto, dan nama calon.
3. Cara Memilih di TPS
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.