Pemilu 2024

Cara Mencoblos Surat Suara Pemilu 2024 dan Panduan Memilih di TPS Saat Hari Pencoblosan 14 Februari

Berikut cara mencoblos surat suara Pemilu 2024 serta cara memilih di TPS saat hari H pencoblosan Pemilihan Umum (Pemilu) pada Rabu, 14 Februari 2024.

Penulis: Desi Triana Aswan | Editor: Aqsa
handover
Berikut cara mencoblos surat suara Pemilu 2024 serta cara memilih di TPS saat pencoblosan Pemilihan Umum (Pemilu), Rabu, 14 Februari 2024. Pencoblosan Pemilihan Umum (Pemilu) 2024 untuk calon legislatif (caleg) serta Pemilihan Presiden atau Pilpres 2024 untuk capres-cawapres berlangsung serentak. 

Berdasarkan infografis yang diunggah akun IG tersebut, berikut dokumen yang harus dibawa pemilih ke TPS.

Pemilih DPT (Daftar Pemilih Tetap) membawa KTP-Elektronik atau Surat Keterangan (Suket) serta Form Model C Pemberitahuan.

Pemilih DPTb (Daftar Pemilih Tambahan) membawa KTP-Elektronik atau Surat Keterangan (Suket) serta Model A - Surat Pindah Memilih.

Sementara Pemilih DPK (Daftar Pemilih Khusus) cukup membawa KTP-Elektronik atau Surat Keterangan (Suket).

2. Jenis Surat Suara

Berikut 5 jenis surat suara Pemilu 2024 dikutip dari dari laman resmi Kabupaten Bekasi:

Baca juga: Nama-nama 691 Caleg DPRD Sultra pada Pemilu 2024, DCT 6 Dapil Sulawesi Tenggara, Nomor Urut, Partai

  • Surat Suara Abu-abu

Surat suara berwarna abu-abu ini untuk memilih Presiden dan Wakil Presiden.

Menurut PKPU No 14 Tahun 2023, surat suara untuk Pilpres 2024 memuat foto pasangan calon.

Nama pasangan calon, nomor urut pasangan calon, serta tanda gambar partai politik dan/atau tanda gambar gabungan partai politik pengusul.

  • Surat Suara Kuning

Surat suara berwarna kuning ini untuk memilih Dewan Perwakilan Rakyat (DPR).

Surat suara Pemilu DPR memuat tanda gambar partai politik, nomor urut partai politik, nomor urut dan nama calon anggota DPR.

Tindakan KPU Kolaka dalam menjaga keamanan surat suara dengan menyimpan di setiap ruangan kantor KPU Kabupaten Kolaka, Provinsi Sulawesi Tenggara (Sultra).
Tindakan KPU Kolaka dalam menjaga keamanan surat suara dengan menyimpan di setiap ruangan kantor KPU Kabupaten Kolaka, Provinsi Sulawesi Tenggara (Sultra). ((Tribunnewssultra.com/Adrian Adnan Sholeh))
  • Surat Suara Biru

Surat suara berwarna biru ini untuk memilih DPRD Provinsi dan memuat tanda gambar partai politik, nomor urut parpol, serta nomor urut dan nama calon anggota DPRD provinsi.

  • Surat Suara Hijau

Surat suara berwarna hijau untuk memilih DPRD kota/kabupaten yang memuat tanda gambar dan nomor urut partai politik serta nomor urut dan nama calon anggota DPRD kabupaten/ kota.

  • Surat Suara Merah

Surat suara berwarna merah ini untuk memilih Dewan Perwakilan Daerah (DPD) yang memuat nomor urut, foto, dan nama calon.

3. Cara Memilih di TPS

Halaman
123
Sumber: Tribunnews.com
Berita Terkait

Ikuti kami di

AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved