Pelajar SMA di Kendari Dihamili Ayah

Ayah yang Hamili Anak Kandung di Kendari Sulawesi Tenggara Diancam 15 Tahun Penjara

Kepolisian Resor Kota (Polresta) Kendari mengancam ayah yang hamili anak kandungnya dengan 15 tahun penjara.

Penulis: Sugi Hartono | Editor: Sitti Nurmalasari
handover
Kepolisian Resor Kota (Polresta) Kendari mengancam ayah yang hamili anak kandungnya dengan 15 tahun penjara. 

TRIBUNNEWSSULTRA.COM, KENDARI - Kepolisian Resor Kota (Polresta) Kendari mengancam ayah yang hamili anak kandungnya dengan 15 tahun penjara.

Sebelumnya, seorang ayah mencabuli anaknya hingga hamil di Kecamatan Kendari, Kota Kendari, Provinsi Sulawesi Tenggara (Sultra).

Kasat Reskrim Polresta Kendari, AKP Fitrayadi mengatakan saat ini, ayah berinisial LJ tersebut sudah ditangkap dan langsung ditahan.

Pihaknya menerapkan Pasal 81 dan Pasal 82 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 17 Tahun 2016 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2016 tentang Perlindungan Anak menjadi Undang-Undang jo Pasal 64 KUHP.

"Untuk ancamannya 15 tahun penjara," ujarnya saat dikonfirmasi TribunnewsSultra, Senin (12/2/2024).

Baca juga: Awal Mula Terbongkarnya Aksi Bejat Ayah Hamili Anak Kandung di Kendari Sulawesi Tenggara

Diberitakan sebelumnya, pelajar SMA menjadi korban pencabulan ayah kandungnya. Karena kejadian tersebut pelajar berinisial E saat ini dalam kondisi hamil.

Kejadian tersebut terjadi sebanyak dua kali di rumahnya dengan posisi sang ibu tak ada di rumah.

Kasat Reskrim Polresta Kendari, AKP Fitrayadi mengatakan saat ini pelaku berinisial LJ (41) yang merupakan ayah kandung korban sudah ditangkap.

Ia diamankan di Mako Polresta Kendari untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya.

Kata AKP Fitrayadi, kejadian bermula ketika bulan Agustus 2023, LJ pulang dalam keadaan mabuk berat.

Baca juga: Sosok Ayah Hamili Anak Kandung di Kendari Sulawesi Tenggara, Dikenal Sering Mabuk-mabukan

"Lalu masuk ke dalam kamar dan langsung memeluk korban dan melakukan persetubuhan terhadap korban yang merupakan anak kandungnya, saat itu pelapor (ibu kandung korban) tidak berada di rumah," tuturnya.

Kemudian pada sekitar bulan September 2023, pelaku pulang ke rumah dalam keadaan mabuk dan kembali melakukan persetubuhan yang kedua kalinya terhadap korban.

"Hal tersebut mengakibatkan korban saat ini dalam keadaan hamil," ujarnya. (*)

(TribunnewsSultra.com/Sugi Hartono)

Rekomendasi untuk Anda

Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved