Alasan Yudha Arfandi Tenggelamkan Dante Latihan Pernapasan, Hasil Autopsi Keluar Bibir dan Kuku Ungu
Berikut ini alasan Yudha Arfandi alias YA tenggelamkan Dante. Ia mengaku sedang melatih pernapasan anak Tamara Tyasmara itu.
Penulis: Desi Triana Aswan | Editor: Desi Triana Aswan
"Tadi kualifikasi kami tegaskan disini bahwa berdasarkan hasil pemeriksaan tersangka tidak memiliki sertifikasi atau kualifikasi untuk melatih orang berenang," kata Dirreskrimum Polda Metro Jaya Kombes Wira Satya Triputra kepada wartawan, Senin (12/2/2024).
Wira menyebut seorang pelatih renang maupun penyelam profesional pasti sudah memiliki keterampilan, tempat hingga peralatan khusus dengan standar operasional prosedur yang berlaku.
Sedangkan dalam kasus ini, YA beralasan melatih di kolam renang umum dan standarisasi pengamanan yang kurang baik.
"Karena untuk memiliki sertifikasi itu harus memiliki keterampilan khusus, kemampuan khusus dan dilatihnya pun di tempat yang khusus dengan peralatan yang khusus," jelasnya.
"Nah apabila kita melihat kejadian kemarin itu hanya seperti orang berlatih berenang biasa," sambungnya.
Baca juga: Profil Yudha Arfandi Duda Pacar Tamara, Tersangka Kasus Dante, Teman Raffi Ahmad, Pernah Pukul Artis
YA sebelumnya ditetapkan sebagai tersangka berdasarkan gelar perkara dan bukti-bukti yang kuat yang disita polisi salah satunya rekaman CCTV.
Setelah jadi tersangka, YA ditangkap di rumah kontrakannya di kawasan Pondok Kelapa, Duren Sawit, Jakarta Timur pada Jumat (9/2/2024).
YA tidak melawan saat dilakukan penangkapan karena tengah tidur saat penyidik didampingi pejabat lingkungan menyatroni rumahnya.
Dari hasil analisa rekaman CCTV di lokasi kejadian, YA diketahui menenggelamkan kepala Dante hingga 12 kali ke dalam air hingga akhirnya meninggal dunia.
Adapun YA dijerat pasal berlapis Pasal 76C Jo Pasal 80 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2014 tentang perubahan atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak dan atau Pasal 340 KUHP dan atau Pasal 338 KUHP dan atau Pasal 359 KUHP tentang pembunuhan.
"Pasal 76 C ancaman pidana maksimal 3 tahun 6 bulan. Pasal 338 KUHP tentang pembunuhan itu andaman pidana maksimal 15 tahun kemudian pasal pembunuhan berencana ancaman pidana maksimal 20 tahun penjara," kata Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Ade Ary Syam Indradi.

Adapun dari pemeriksaan, YA berenang bersama Dante selama 2,5 jam lamanya.
YA menenggelamkan Dante dengan alasan untuk latihan pernapasan.
Di sisi lain, hal itu dilakukan agar Dante tidak mudah panik dan tidak takut air.
Hasil Autopsi Dante
alasan
Yudha Arfandi
Dante
tenggelam
viral di media sosial
rekaman CCTV
Tamara Tyasmara
pacar Tamara Tyasmara
2 Tahun Pacaran, Tamara Tyasmara Putuskan Yudha Arfandi Usai Tenggelamkan Dante, Sempat Tak Percaya |
![]() |
---|
Tamara Tyasmara Histeris Pacar Tersangka, Ungkap Perjuangan Cari Keadilan untuk Dante 'Aku Gak Diam' |
![]() |
---|
Video Viral Pacar Tamara Tyasmara Tersangka Kematian Dante Diborgol Diboyong Polisi, Terus Menunduk |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.