Sultra Memilih
Dishub Kendari Tertibkan Alat Peraga Kampanye Caleg dan Partai Politik Masa Tenang Pemilu 2024
Dinas Perhubungan atau Dishub Kota Kendari menertibkan alat peraga kampanye yang masih tersebar disejumlah titik di Kota Lulo, Minggu (11/2/2024).
Penulis: La Ode Ahlun Wahid | Editor: Sitti Nurmalasari
TRIBUNNEWSSULTRA.COM, KENDARI - Dinas Perhubungan atau Dishub Kota Kendari menertibkan alat peraga kampanye yang masih tersebar disejumlah titik di Kota Lulo, Minggu (11/2/2024).
Kepala Dishub Kota Kendari, La Ode Abdul Manas Salihin mengatakan, penertiban ini dilakukan menyusul sudah masuknya masa tenang Pemilu 2024.
Sehingga sudah tidak boleh lagi ada alat peraga kampanye yang terpasang di ruas jalan Kota Kendari, Provinsi Sulawesi Tenggara (Sultra).
Dishub Kota Kendari dilengkapi mobil sky lift menurunkan alat peraga kampanye di Kawasan Eks MTQ di Jalan Abunawas, Kecamatan Mandonga, Kota Kendari.
Baca juga: KPU Kolaka Timur Sultra Resmi Distribusikan Logistik Pemilu 2024 ke 12 Kecamatan
"Kami backup dengan peralatan mobil sky lift menurunkan alat peraga kampanye seperti baliho yang posisinya tinggi atau tidak dapat dijangkau dan membutuhkan peralatan khusus," ujarnya saat diwawancarai TribunnewsSultra.com, Minggu (11/2/2024).
Kata dia, personel Dishub Kota Kendari dibantu personel Kepolisian Resor Kota atau Polresta Kendari bersama-sama menurunkan baliho.
La Ode Abdul Manas Salihin mengungkapkan penertiban ini dalam rangka melanjutkan instruksi pimpinan untuk menertibkan sejumlah APK.
Ia menambahkan saat ini penertiban telah dilakukan di Kawasan Eks MTQ, Jalan Abunawas, Jalan H Abdul Silondae dan akan melanjutkan penertiban disejumlah lokasi lainnya. (*)
(TribunnewsSultra.com/La Ode Ahlun Wahid)
| Bawaslu Sultra Imbau Peserta Pemilu Segera Tertibkan APK Jelang Pemilihan 14 Februari 2024 |
|
|---|
| 125 Personel Satpol PP Kendari Disiapkan Tertibkan APK Caleg dan Parpol Masa Tenang Pemilu 2024 |
|
|---|
| Parpol dan Caleg di Sultra Diingatkan Tertibkan APK Masa Tenang Pemilu 2024, Disanksi Jika Tak Patuh |
|
|---|
| Pj Gubernur Andap Minta Bawaslu Sulawesi Tenggara Tegas Tertibkan APK saat Masa Tenang Pemilu 2024 |
|
|---|
| APK Pemilu 2024 yang Dipasang Tak Sesuai Aturan di Baubau Sulawesi Tenggara Ditertibkan Satpol PP |
|
|---|
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/sultra/foto/bank/originals/Dishub-Kendari-Tertibkan-Alat-Peraga-Kampanye-Caleg-dan-Partai-Politik-Masa-Tenang-Pemilu-2024.jpg)