Berita Muna
Kronologi Dugaan Penipuan yang Sudah 2 Tahun Ditangani Polres Muna Sultra, Pelaku Belum Ditangkap
Berikut kronologi kasus dugaan penipuan yang sudah 2 tahun ditangani Polres Muna, Provinsi Sulawesi Tenggara (Sultra).
Penulis: La Ode Risman Hermawan | Editor: Sitti Nurmalasari
TRIBUNNEWSSULTRA.COM, MUNA - Berikut kronologi kasus dugaan penipuan yang sudah 2 tahun ditangani Polres Muna, Provinsi Sulawesi Tenggara (Sultra).
Terduga pelaku dalam kasus tersebut ialah wanita berinisial WM yang sudah berusia 64 tahun.
WM merupakan warga Kelurahan Sulaa, Kecamatan Murhum, Kota Baubau.
Sementara korbannya ialah Muhammad Barda Sanusi (54), warga Kelurahan Raha II, Kecamatan Katobu, Kabupaten Muna.
Pelaku dan korban awalnya berkenan pada tahun 1999 sampai 2000.
Barda mengenal pelaku saat sedang bekerja di Kota Baubau.
Namun sejak 2004, keduanya tidak pernah lagi berkomunikasi.
Baca juga: Sudah 2 Tahun Laporan Dugaan Penipuan Tak Kunjung Diproses, Polres Muna Didemo Keluarga Korban
“Sejak 2004 sudah tidak ada komunikasi lagi dengan kami,” kata Barda kepada TribunnewsSultra.com, Rabu (7/2/2024).
Pada 26 Mei 2021, tiba-tiba terduga pelaku datang ke rumah korban di Kelurahan Raha II.
Terduga pelaku pun sempat menginap beberapa malam di rumah Barda.
Menurutnya, terduga WM sudah dianggap seperti orang tua sendiri.
Ketika sedang berbincang, istri Barda mengutak-atik handphone WM.
Istri Barda saat itu melihat video tumpukan uang kertas pecahan Rp100 ribu dan langsung menanyakannya kepada WM.
“Kami tanya, ‘uang apa ini?’ dia jawab ‘uangnya orang’,” kata Barda menirukan percakapannya saat itu.
Baca juga: BREAKING NEWS Gegara Ketagihan Judi Online, Pemuda di Kendari Dibekuk Polisi Usai Lakukan Penipuan
Korban mengaku terkejut.
Barda lalu bertanya lagi soal kehalalan uang itu.
WM pun menjawab bahwa uang itu halal karena didapat melalui proses yang baik.
“Dia bilang uang itu halal karena dizikirkan siang dan malam serta diberikan kepada fakir miskin serta disumbang ke masjid-masjid,” ujarnya.
Merasa tertarik dengan ucapan pelaku, korban pun berniat ikut ke dalam praktek dugaan penggandaan uang itu.
Barda lalu bertanya kepada WM jumlah uang yang harus dimasukkan.
“Dia bilang minimal Rp5 juta dan keluarnya Rp50 juta. Jika Rp10 juta keluarnya Rp100 juta. Menurut dia ini, keluarnya dalam kurun waktu 70 hari,” jelasnya.
Baca juga: PREBUNKING: Modus Penipuan Beli Kendaraan Online, Pakai 2 Cara Ini Biar Nggak Terkecoh
Korban pun akhirnya mencari pinjaman senilai Rp84 juta.
Pinjaman itu berasal dari bank dan perorangan.
Barda mengaku percaya kepada WM karena sudah mengenalnya sejak lama.
WM pun dikenal orang baik-baik.
“WM ini orang baik-baik di mata kami,” ujarnya.
Uang pinjaman pun akhirnya dikirimkan ke nomor rekening atas nama WM.
Uang tersebut dikirim sebanyak tiga kali.
Baca juga: Sosok Pengusaha Asal Kendari Pelapor Dugaan Kasus Penipuan Ajudan Pribadi, Beli Mobil Rp1,6 Miliar
Pertama pada 8 Juni 2021 senilai Rp70 juta.
Kedua pada 24 Juni 2021 senilai Rp7 juta.
Ketiga pada 24 Juli 2021 senilai Rp7 juta.
“Dia meyakinkan kami, kalau aksinya tidak benar, bisa langsung melapor ke polisi. Waktu saya kirimkan Rp70 juta, beberapa hari berselang, dia bilang uang saya sudah Rp450 juta,” jelasnya.
Namun menurut WM uang itu tidak bisa diambil karena ada kendala.
MW lalu meminta korban untuk mengirim uang lagi senilai Rp7 juta.
Korban pun mengirimkan uang yang diminta.
Baca juga: Tips Terhindar Hoax dan Penipuan Digital Dibagikan Mahasiswa KKN Reguler UHO Kendari ke Warga Konawe
“Dia bilang uangnya sudah mau keluar. Tapi dia minta lagi Rp10 juta untuk mempercepat keluarnya uang itu. Saya bilang sudah tidak punya uang,” katanya.
Untuk mendapatkan uang Rp10 juta, WM bilang akan membantu Barda senilai Rp3 juta.
Sementara sisanya, WM meminta Barda untuk mencari pinjaman Rp7 juta.
Uang pinjaman Rp7 juta itu lalu dikirim lagi ke nomor rekening atas nama WM.
Lalu, 70 hari berselang, korban kembali menghubungi pelaku.
Namun pelaku beralasan bahwa uang masih ada gangguan di alam gaib.
Merasa ucapan-ucapan WM tidak masuk akal, Barda akhirnya meminta uangnya kembali.
Baca juga: Polisi Imbau Pegawai BRI Link di Kendari Terima Uang Dulu Sebelum Layani Pelanggan, Hindari Penipuan
“Dari situ sudah tidak bisa lagi dihubungi. Akhirnya saya berangkat ke Baubau untuk menemui WM bersama keluarganya,” ujarnya.
Dalam pertemuan tersebut, WM membuat pernyataan akan mengembalikan uang korban.
Namun, karena WM belum mengembalikan uang, korban lalu ke rumah WM lagi ke Baubau untuk menagih uangnya.
“Tapi WM tidak ada waktu pertemuan kedua itu. Saya hanya bertemu dengan anak-anaknya,” katanya.
Anak-anak WM pun akhirnya mengembalikan uang korban senilai Rp25 juta.
Uang Rp25 juta itu dikembalikan secara bertahap.
“Uang yang dikembalikan anak-anaknya Rp25 juta. Sisa yang harus dikembalikan Rp59 juta,” ungkapnya.
Baca juga: Pelaku Penipuan di Konter BRI Link Kendari Sulawesi Tenggara Modus Lupa Bawa Uang Kelabui Korban
Karena uang Rp59 juta tak kunjung dikembalikan WM, Barda akhirnya melaporkan dugaan penipuan itu ke Polres Muna sekitar Januari 2022.
Namun, Barda mengaku baru mendapatkan surat tanda terima laporan polisi tertanggal 11 Januari 2023.
“Tebal muka saya berbulan-bulan pulang balik di Polres Muna. Di mana keadilannya,” kesalnya. (*)
(TribunnewsSultra.com/La Ode Risman Hermawan)
BREAKING NEWS Gegara Ketagihan Judi Online, Pemuda di Kendari Dibekuk Polisi Usai Lakukan Penipuan |
![]() |
---|
Terlibat Kasus Penipuan, Yadi Sembako Menangis di Tempat Tidur, Trauma Diajak Kerjasama Teman |
![]() |
---|
Kadis Kominfo Konawe Imbau Masyarakat Waspada Dugaan Modus Penipuan Atas Nama Pj Bupati Harmin Ramba |
![]() |
---|
Tips Terhindar Penipuan Berkedok Sumbangan Online Dibagikan YAKESMA Sulawesi Tenggara |
![]() |
---|
Dalam 6 Bulan, Polisi Terima 5 Laporan Penipuan Jual Beli di Medsos, Imbau Warga Kendari Hati-hati |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.