Berita Sualwesi Tenggara

Pj Gubernur Sultra Andap Akan Terbitkan Pergub Pendidikan Antikorupsi, Minta Dikbud Susun Kurikulum

Pj Gubernur Sulawesi Tenggara (Sultra), Andap Budhi Revianto bakal menerbitkan Peraturan Gubernur atau pergub tentang Pendidikan Antikorupsi atau PAK.

Istimewa
Pj Gubernur Sulawesi Tenggara (Sultra), Andap Budhi Revianto bakal menerbitkan Peraturan Gubernur atau pergub tentang Pendidikan Antikorupsi atau PAK. Hal tersebut sebagai tindak lanjut arahan Menteri Dalam Negeri, Tito Karnavian saat Rapat Koordinasi Nasional (Rakornas) Implementasi PAK di Lingkungan Pemerintah Daerah yang digelar oleh Kementerian Dalam Negeri secara virtual, Selasa (6/2/2024). 

Ia menambahkan mengenai isu strategis pendidikan dan pengawasan di daerah terfokus pada layanan dan kualitas pendidikan yang belum merata.

Kemudian tranformasi digital, kualitas dan distribusi guru, pendidikan karakter dan keagamaan, serta pendanaan.

"Kita juga harus fokus mengawasi layanan pendidikan yang ada meliputi Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB), pengelolaan BOS dan BOP."

"Tunjangan sertifikasi guru, pengajuan Nomor Pokok Sekolah Nasional (NPSN), rekomendasi mutasi siswa masuk dan keluar, serta legalisir ijazah, saya tegaskan jangan ada penyimpangan (pungutan liar)," tambahnya.

Baca juga: Pesan Pj Gubernur Sultra Usai Lantik Pj Wali Kota Kendari dan Pj Bupati Mubar, Jaga Netralitas

Deputi Pendidikan dan Peran Serta Masyarakat KPK, Wawan Wardiana menyampaikan mengenai strategi pemberantasan korupsi yang dilakukan oleh KPK.

Pertama, melalui pendekatan PAK untuk membangun nilai-nilai tidak ingin melakukan korupsi. Kedua, pencegahan melalui perbaikan sistem yang dapat meminimalisir praktek korupsi.

Ketiga, penindakan sehingga memberikan efek jera bagi pelaku tindak pidana korupsi sehingga bagi objek lainnya takut untuk korupsi.

Ketua KPK, Firli Bahuri dalam kesempatannya menyampaikan bahwa kegiatan ini merupakan implementasi Undang-Undang No 19 Tahun 2019, sebagai bagian penting dari upaya pencegahan korupsi.

"Saya sangat apresiasi inovasi antara Kemendagri dan KPK, di mana implementasi UU 19/2019 harus dilakukan. PAK dimulai sejak dini sehingga dapat memberikan dampak positif dalam pencegahan korupsi," kata Ketua KPK Firli Bahuri. (*)

(TribunnewsSultra.com/Amelda Devi Indriyani)

Rekomendasi untuk Anda

Ikuti kami di

AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved