Cek Fakta

CEK FAKTA: Demi Biayai IKN Pemerintah Naikan Tarif Pajak Gegara Kekurangan Investor

Berikut Sajian Tentang Cek Fakta Bahwa Demi Biayai IKN Pemerintah Naikan Tarif Pajak Gegara Kekurangan Investor, Benarkah?

Penulis: Muhammad Israjab | Editor: Muhammad Israjab
Cek Fakta
Demi Biayai IKN Pemerintah Naikan Tarif Pajak Gegara Kekurangan Investor, Benarkah? 

Direktur Penyuluhan Pelayanan dan Hubungan Masyarakat Direktorat Jenderal Pajak, Dwi Astuti, menyebutkan PP ini yakni guna memberikan kemudahan dalam penghitungan pajak terutang.

“Kemudahan tersebut tecermin dari kesederhanaan cara penghitungan pajak terutang,” ujarnya dalam keterangan resmi, Jumat (29/12/2023).

Dalam mekanisme sebelumnya, menentukan pajak terutang, pemberi kerja harus mengurangkan biaya jabatan, biaya pensiun, iuran pensiun, dan Penghasilan Tidak Kena Pajak (PTKP) dari penghasilan bruto. Hasilnya baru dikalikan dengan tarif pasal 17 UU PPh.

Dengan PP yang baru ini, penghitungan pajak terutang cukup dilakukan dengan cara mengalikan penghasilan bruto dengan tarif efektif.

Sesuai dengan kategori jenis wajib pajak yang telah tercantum di dalam peraturan tersebut.

“Tidak ada tambahan beban pajak baru sehubungan dengan penerapan tarif efektif,” tuturnya.

Jadi dapat disimpulkan, klaim yang menyebutkan bahwa adanya kenaikan jumlah pajak melalui peraturan baru dan akan digunakan untuk membiayai IKN.

Merupakan sebuah klaim yang tidak benar dan tidak berdasar.
Oleh karena itu, unggahan tersebut masuk ke dalam kategori konten menyesatkan atau misleading content.

Baca juga: CEK FAKTA: Pemain Keturunan Jordi Amat Dipecat Timnas Indonesia Usai Kalah dari Jepang

Kesimpun Cek Fakta:

Di dalam aturan baru mengenai tarif pajak, tidak ada kenaikan jumlah pajak yang dibebankan kepada pekerja.

Peraturan terbaru ini hanya mengatur mengenai perubahan mekanisme perhitungan pajak menjadi lebih mudah dan sederhana.

Sehingga termasuk dalam kategori konten menyesatkan atau misleading content. (*)

Rujukan:

https://theconversation.com/aturan-baru-pajak-karyawan-langkah-penyederhanaan-penghitungan-pajak-220784

https://www.kompas.id/baca/ekonomi/2024/01/08/formula-baru-tarif-pph-21-tidak-menambah-beban-pajak-pekerja

Halaman 2/2
Rekomendasi untuk Anda

Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved