Pemilu 2024
Apa itu KPPS, Besaran Gaji, Fasilitas, Jadwal Pencairan, hingga Jumlah Uang Transport Bimtek Viral
Simak apa itu KPPS, besaran gaji KPPS, fasilitas, jadwal pencairan, hingga jumlah uang transportasi bimtek dan pelantikan viral di media sosial.
Penulis: Desi Triana Aswan | Editor: Aqsa
TRIBUNNEWSSULTRA.COM - Simak apa itu KPPS, besaran gaji KPPS, fasilitas, jadwal pencairan, hingga jumlah uang transport bimtek dan pelantikan viral di media sosial.
KPPS adalah singkatan dari Kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara.
Mereka bertugas melaksanakan pemungutan suara dan penghitungan suara Pemilihan Umum (Pemilu) di Tempat Pemungutan Suara (TPS).
Baik pelaksanaan pemilihan Anggota DPR, DPD, DPRD provinsi, maupun DPRD kabupaten/ kota.
KPPS dibentuk oleh Panitia Pemungutan Suara (PPS) atas nama Komisi Pemilihan KPU kabupaten/ kota.
Dikutip dari Buku Panduan KPPS yang dilansir laman resmi KPU, anggota KPPS sebanyak 7 orang.
Terdiri atas seorang ketua merangkap anggota dan enam anggota.
Baca juga: Viral KPPS Dipecat Gegara Sebut Prabowo, Simak Tugas dan Tanggung Jawab, 1 Bulan Kerja Pemilu 2024
Anggota KPPS keempat dan anggota KPPS ketujuh merangkap tugas menjaga ketertiban jika di TPS tersebut tidak ada petugas Linmas.
Pada Pemilu 2024, masa kerja petugas KPPS resmi dimulai setelah pelantikan serentak yang digelar pada Kamis (26/1/2024) lalu.
Petugas yang dilantik serentak sebanyak 5.741.127 orang untuk 820.161 TPS diseluruh Indonesia.
Setelah pelantikan, petugas KPPS tersebut akan mengikuti bimbingan teknis (bimtek) yang digelar KPU kabupaten/ kota.
Belakangan, besaran uang transport bimtek KPPS pun viral dan menjadi sorotan di medsos.
Tak lain setelah sejumlah petugas KPPS mengungkapkan uang yang diterima saat pelantikan dan bimtek melalui media sosial.
Ada yang mengaku menerima Rp 25 ribu, Rp 50 ribu, Rp 75 ribu, Rp 100 ribu, hingga Rp 150 ribu.
Bahkan ada pula yang mengaku tidak mendapatkan uang transport sama sekali.
Termasuk dijanjikan akan dibayar, tapi hingga kini, uang transportasi tersebut belum juga cair.
Begitu juga masalah konsumsi.
Ada yang mengaku mendapatkan konsumsi berupa makanan besar dan snack.
Ada pula yang hanya mendapatkan snack atau makanan besar saja.
Misalnya unggahan foto konsumsi pelantikan anggota KPPS se-Kabupaten Sleman, DI Yogyakarta, yang viral di medsos.
Dalam unggahan tersebut, isi snack yang diberikan saat pelantikan KPPS dinilai tidak layak.
Ketua KPU Sleman, Ahmad Baehaqi, pun memberikan klarifikasi dan meminta maaf atas persoalan snack konsumsi tersebut.
Pihak sekretariat KPU Kabupaten Sleman melakukan penyediaan konsumsi pelantikan calon anggota KPPS melalui pihak ketiga atau vendor yang terdaftar dalam e-katalog.
Oleh pihak vendor ternyata disubkan lagi pengadaannya tanpa sepengetahuan KPU Sleman.
“Pihak vendor beralasan kalau tidak disubkan maka tidak mampu melayani calon anggota KPPS yang terlantik 24.199 orang. Sehingga, yang tersaji tidak pantas,” katanya.
Baehaqi mengungkapkan, anggaran konsumsi per calon anggota KPPS dalam pelantikan Rp15 ribu bersih sudah dipotong pajak.
Tetapi penyajiannya yang diakui vendor adalah Rp 2.500.
Adapun pagu anggaran transportasi pelantikan di Kabupaten Sleman tidak ada.
Baca juga: Hasil Survei Capres 2024 Berubah, Intip Elektabilitas Terbaru Anies, Prabowo, Ganjar Jelang Pilpres
Pagu anggaran transportasi yang ada adalah bimbingan teknisnya.
“Setelah melakukan klarifikasi, KPU Sleman telah mengambil langkah tegas dengan memberikan sanksi pemutusan kontrak kepada pihak penyedia atau vendor,” jelasnya dikutip dari TribunJogja.com.
Besaran Uang Transportasi
Pada saat melaksanakan bimtek, petugas KPPS akan mendapatkan uang transport alias uang saku.
KPU menggelar bimtek bagi KPPS sebagai bekal untuk bertugas di TPS pada saat hari H pencoblosan, 14 Februari 2024.
Setelah bimtek, KPPS akan mendapatkan uang saku sebagai pengganti biaya transportasi atau disebut uang transport.
Lantas berapa besaran uang transport bimtek KPPS Pemilu 2024?
Rupanya, besaran uang transport bimtek yang diterima petugas KPPS Pemilu 2024, berbeda-beda di setiap daerah.
Hal ini disampaikan KPU melalui akun Instagram saat menjawab pertanyaan dari netizen terkait besaran uang transport bimtek KPPS.
Perbedaan besaran uang transport KPPS merujuk pada anggaran setiap satuan kerja (satker) atau dinas yang juga berbeda.
Namun, hal ini telah sesuai dengan standar yang diatur Kementerian Keuangan dan Peraturan Daerah (Perda) setempat.
Dalam standar itu telah diatur mengenai besaran biaya konsumsi, perjalanan dinas, dan uang harian.
Begitu juga dengan mekanisme dan aturan pencairan yang mengacu pada pengelolaan anggaran ABPN.
“Besaran beda2 sesuai standar yang diatur oleh Kementerian Keuangan dan juga oleh Perda setempat,” tulis akun KPU dikutip Tribunnews.com, pada Senin (29/1/2024).

“Termasuk konsumsi, perjalanan dinas, dan uang harian dengan mekanisme pencairan dan ketentuan yang juga mengacu kepada pengelolaan anggaran ABPN yang diatur oleh Kementerian Keuangan RI,” lanjutnya.
KPU menambahkan, ada indikator lain yang menyebabkan adanya perbedaan pada jumlah uang transport yang diterima KPPS.
Satu di antaranya jarak tempuh dari rumah menuju tempat bimtek KPPS atau pelantikan.
“Setiap daerah memang berbeda beda besaran transportnya karena disesuaikan dengan perda setempat dan disepakati dengan pemerintah desa setempat.”
“Kalau jarak menuju lapangan atau tempat pelantikan hanya 10-15 menit tentu beda dengan yg jarak tempuhnya 49-50 menit atau lainnya. Itu salah satu indikator,” kata KPU.
Meski demikian, KPU memastikan, semua petugas KPPS yang mengikuti bimtek Pemilu 2024 akan mendapatkan uang transport.
Sebab, uang transport sudah disiapkan dan dianggarkan oleh KPU pusat.
Dana untuk uang transport juga telah didistribusikan ke KPU kabupaten/ kota.
Dari KPU kabupaten/kota, uang diserahkan kepada PPS disetiap desa/ kelurahan untuk dikelola dan dibayarkan kepada KPPS usai bimtek.
Mengenai besaran uang transport yang diterima KPPS, lanjut KPU, sesuai ketentuan tergantung wilayahnya.
“Semua dapat, sudah dianggarkan dari KPU RI.”
“Uang transport untuk pelantikan sudah disiapkan dan didistribusikan ke KPU Kabupaten/Kota.”
“Seluruh KPPS yang menghadiri pelantikan dan bimtek akan mendapatkan uang transport sesuai ketentuan tergantung wilayahnya.”
“Pembayaran uang transport dikelola oleh PPS di setiap desa/kelurahan," tulis KPU lagi.
Baca juga: Kans Pilpres 2 Putaran dari Hasil Survei Capres 2024 Terbaru, Prabowo vs Anies atau 02 Lawan Ganjar?
Sementara dari penelusuran Tribunnews sebelumnya, kebijakan uang saku Bimtek KPPS 2024 tergantung dari daerah masing-masing.
Ada sejumlah daerah yang menganggarkan uang saku sebagai pengganti uang transport untuk peserta Bimtek KPPS 2024.
Besaran uang saku yang akan diterima peserta Bimtek KPPS 2024 pun berbeda-beda.
Mulai dari Rp 50 ribu hingga Rp 150 ribu.
Uang saku tersebut nantinya akan dibagikan setelah pelaksanaan Bimtek KPPS Pemilu 2024 selesai.
Hal ini diketahui dari seorang netter di X (dulu Twitter) yang membagikan undangan Bimtek KPPS 2024.
Ia diminta hadir untuk mengikuti Bimtek KPPS 2024 yang digelar di sebuah hotel di Sukoharjo, Jawa Tengah.
Dalam undangan itu disebutkan, peserta akan mendapatkan uang transport sebesar Rp 150 ribu.
Sementara itu, ada pula netter yang membagikan rincian dana untuk Bimtek KPPS 2024 untuk wilayah Sleman, DIY.
Dalam rincian itu disebutkan, uang transport atau uang saku Bimtek KPPS 2024 dianggarkan Rp 50 ribu.
Sementara untuk makan dianggarkan Rp 34.300 dan snack dianggarkan Rp 14.700.
Di sisi lain, ada juga netizen yang membagikan informasi, bimtek KPPS di wilayahnya akan mendapatkan uang saku Rp150 ribu.
Sementara itu, seorang petugas KPPS di Solo yang enggan disebutkan namanya mengaku belum mengetahui, apakah pada bimtek KPPS 2024 nanti, ia akan mendapatkan uang saku atau tidak.
Namun berkaca pada pelantikan KPPS kemarin, ia mendapatkan uang saku sebesar Rp 100 ribu.
Sehingga ada kemungkinan pada saat bimtek, ia akan menerima nominal serupa.
Besaran Gaji, Fasilitas, Jadwal Pencairan
Selama bertugas, anggota KPPS akan mendapatkan gaji atau honor dengan besaran yang telah ditentukan.
Aturan terkait gaji KPPS tersebut telah tercantum dalam Surat Menteri Keuangan Nomor S-647/MK.02/2022 pada 5 Agustus 2022.
Lantas kapan pencairan gaji KPPS untuk Pemilu 2024?
Berdasarkan aturan yang telah ditetapkan, gaji KPPS akan cair usai masa kerjanya selama satu bulan.
KPU sebelumnya telah melantik 5.741.127 anggota KPPS secara serentak se-Indonesia untuk Pemilu 2024, pada Kamis (26/1/2024).
Anggota KPPS yang terpilih bertugas dengan masa kerja selama satu bulan yakni mulai 25 Januari hingga 25 Februari 2024.
Sementara, besaran gaji KPPS 2024 mengalami kenaikan dibandingkan pada 2019.
Hal itu disampaikan Ketua KPU Hasyim Asy’ari saat konferensi pers Pendaftaran Partai Politik Calon Peserta Pemilu hari kedelapan, di Kantor KPU, Senin (8/8/2022) lalu.
“Untuk (gaji) KPPS sudah ada kenaikan yang relatif besar dari Rp550 ribu (honor ketua KPPS pada Pemilu 2019) menjadi Rp1.200.000 dan untuk anggota KPPS dari Rp500.000 menjadi Rp1.100.000,” jelasnya.
Berikut selengkapnya perbandingan gaji KPPS pada Pemilu 2024 dengan tahun 2019:
* Tahun 2024:
Gaji ketua KPPS: Rp1.200.000
Gaji anggota KPPS: Rp1.100.000
Gaji ketua KPPS Pemilu 2024 (TPS Luar Negeri): Rp1.200.000
Gaji anggota KPPS Pemilu 2024 (TPS Luar Negeri): Rp1.100.000
* Tahun 2019:
Gaji ketua KPPS Pemilu 2019 sebesar Rp 550.000
Gaji anggota KPPS Pemilu 2019 sebesar Rp 500.000.
Koordinator Divisi Sumber Daya Manusia, Organisasi, Pendidikan, Pelatihan dan Penelitian Pengembangan KPU RI Parsadaan Harahap sempat mengatakan, pihaknya juga menyiapkan uang pulsa.
Uang pulsa tersebut untuk kebutuhan anggota KPPS dalam pemakaian telepon seluler sebagai alat komunikasi.
“Kita lagi desain supaya pulsanya bisa dipakai pada hari H dengan kuota yang cocok untuk kepentingan tugas," kata Parsadaan, Senin (11/12/2024), dikutip dari Antara dilansir KompasTV.
Parsadaan berharap, dengan adanya uang kehormatan serta dukungan dana pulsa ini bisa membantu KPPS agar bisa melaksanakan tugasnya dengan baik tanpa dibebani teknis anggaran.
KPU RI memastikan seluruh sumber pendanaan honorer didukung oleh anggaran pendapatan dan belanja negara (APBN).(*)
(TribunnewsSultra.com/Desi Triana Aswan, Tribunnews.com/Enggar Kusuma/Sri Juliati, TribunJogja.com/Ahmad Syarifudin)
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.