Sultra Memilih
Temuan Dugaan Pelanggaran Baru Laporan Pemalsuan Dokumen Caleg DPRD Konawe Masih Ditelusuri Bawaslu
Bawaslu Kabupaten Konawe menemukan kejanggalan dalam pemeriksaan kasus laporan dugaan tindak pidana pemalsuan dokumen pencalonan salah satu caleg DPRD
Penulis: Annisa Nurdiassa | Editor: Sitti Nurmalasari
TRIBUNNEWSSULTRA.COM, KONAWE - Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) Kabupaten Konawe menemukan kejanggalan dalam pemeriksaan kasus laporan dugaan tindak pidana pemalsuan dokumen pencalonan salah satu caleg DPRD.
Koordinator Divisi Penanganan Pelanggaran dan Penyelesaian Sengketa atau P3S Bawaslu Konawe, Restu Tabara mengungkap dalam pemeriksaan kasus tersebut ditemukan indikasi adanya dugaan pelanggaran lain.
Temuan tersebut terkait adanya putusan pengadilan atas perubahan nama terlapor, dari Petri menjadi Muhammad Wadio dengan penerbitan KK dan KTP yang bersangkutan di tahun yang berbeda.
"Kami mengagendakan untuk pemanggilan kepada teman-teman Dinas Dukcapil karena ada beberapa hal yang kami temukan dalam pemeriksaan kejanggalan," ujarnya Jumat (26/1/2024).
"Seperti adanya Kartu Keluarga yang terbit di tahun 2012 dan juga KTP atas nama Muhammad Wadio yang terbit di tahun 2020 bulan Juli," lanjutnya.
Baca juga: Anggota KPPS di Wolio Baubau Didominasi Milenial, Ketua Sebut Antusiasme Sukseskan Pemilu 2024
"Sementara putusan pengadilan yang menetapkan perubahan nama dari Petri ke Muhammad Wadio itu keluar putusan pada tahun 2022. Sehingga itu yang akan kami telusuri lebih lanjut," ungkap Restu.
Untuk diketahui, Muhammad Wadio, caleg yang diusung oleh Partai Kebangkitan Bangsa (PKB) yang terdaftar di Dapil Konawe IV dilaporkan LSM LIRA atas dugaan pemalsuan salah satu dokumen yakni surat keterangan perubahan nama dari Petri ke Muhammad Wadio.
Laporan tersebut diterima oleh Bawaslu Konawe pada Rabu (17/1/2024).
Adapun progres penanganan kasus ini, disampaikan oleh Restu sudah dilakukan pemeriksaan dan klarifikasi terhadap beberapa saksi dan penjadwalan pemeriksaan terlapor.
"Pelapor juga saksi sudah kami klarifikasi dan periksa, sementara terlapor kami jadwalkan pada Senin (29/1/2024) mendatang untuk kami mintai keterangannya," ucap Restu.
Baca juga: Bawaslu Konawe Periksa Saksi-saksi Soal Laporan Kasus Dugaan Pemalsuan Dokumen Caleg DPRD
Lebih lanjut, saat dikonfirmasi terkait status terlapor, mengingat waktu pemilihan yang semakin dekat, Restu menyebut bahwa laporan tersebut tetap diproses mengikuti prosedur yang ada.
"Sekarang kan masih dalam proses, masih ada sembilan hari waktu kami untuk menemukan fakta baru. Kalaupun akhirnya tidak terbukti maka kami dari Bawaslu akan menghentikan kasus ini karena ini adalah laporan maka boleh kami hentikan,” ujarnya.
"Laporan pidananya tetap berjalan, tetapi jika kami menemukan pelanggaran hukum lainnya atau pelanggaran administrasi lainnya, itu kami proses secara terpisah. Kalaupun putusan akhirnya nanti usai pemilihan, maka itu tidak menghambat,” jelasnya.
"Saat ini status terlapor masih peserta, artinya jika di ujung putusan kami, ternyata terlapor terbukti, dan sudah terlaksana pencoblosan, suaranya akan kembali ke suara partai. Jadi suaranya tidak dianggap batal tapi kembali ke suara partai," paparnya lebih lanjut.
Ia menambahkan sesuai dengan Pasal 520 UUD No 7 Tahun 2017 terkait dengan pidana pemilihan umum, apabila semua proses yang dilakukan terbukti, maka yang bersangkutan terancam maksimal pidana enam tahun penjara dan denda Rp67 juta. (*)
(TribunnewsSultra.com/Annisa Nurdiassa)
Banyak APK Pemilu 2024 Masih Melanggar Perda, Pemkot Kendari Minta Bawaslu Tegas ke Caleg Bandel |
![]() |
---|
Bawaslu Belum Temukan Pelanggaran Netralitas ASN di Baubau Sultra Selama Masa Kampanye Pemilu 2024 |
![]() |
---|
Bawaslu Sultra Telusuri Video Sekda Muna dan Dua Kadis Kedapatan di Rumah Caleg PDIP |
![]() |
---|
Eks Ketua Bawaslu RI Abhan Sebut Korupsi di Indonesia Imbas Politik Uang di Pemilihan Umum |
![]() |
---|
Bawaslu Rekomendasikan Pj Bupati Muna Barat ke KASN, Diduga Langgar Netralitas ASN di Pemilu 2024 |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.