Berita Kolaka Timur
Wanita 39 Tahun Asal Kolaka Nekat Edarkan Sabu di Koltim Sultra, Polisi Temukan 9,6 Gram Sabu
Wanita inisial FY (39), diringkus polisi di Desa Simbune, Kecamatan Tirawuta, Kolaka Timur, Sultra. Ditangkap usai kepergok memiliki sabu.
Penulis: Adrian Adnan Sholeh | Editor: Muhammad Israjab
TRIBUNNEWSSULTRA.COM, KOLAKA TIMUR - Polres Kolaka Timur (Koltim), Sulawesi Tenggara (Sultra), menangkap seorang wanita diduga jadi pengedar sabu.
Wanita inisial FY (39), diringkus polisi di Desa Simbune, Kecamatan Tirawuta, Kolaka Timur, Sultra.
Humas Polres Kolaka Timur, Aipda Pendi Palintin mengatakan terungkapnya kasus ini usai mendapat laporan masyarakat.
Menindaklanjuti informasi tersebut, anggota Satresnarkoba Polres Kolaka timur melakukan penyelidikan.
Baca juga: Kronologi Anak Laki-laki di Muna Sulawesi Tenggara Ditemukan Meninggal Dunia di Pinggir Pantai
Kemudian, pada Selasa tanggal 23 Januari 2024 pukul 22.00 WITA polres Kolaka Timur menangkap pelaku.
Penangkapan ini dipimpin Kasat Reserse narkoba, Iptu Muhammad.
Baca juga: Polisi Tetapkan Tersangka Kasus Penimbunan BBM Pertalite di Kendari Sultra, Diancam 6 Tahun Penjara
Polisi berhasil mengamankan 1 buah kemasan rokok berisi 1 sachet berisi butiran kristal diduga narkoba jenis sabu berat 9,6 gram.
"Setelah melakukan interogasi FY berasal dari kelurahan Sea, Kecamatan Kolaka, Kabupaten Kolaka," ucapnya Kamis (25/1/2024).
Pelaku dijerat pasal Pasal 114 ayat (2) subs pasal 112 ayat UU RI nomor 35 tahun 2009 tentang narkotika.
Kini pelaku dibawa ke Polres Kolaka Timur, guna penyelidikan lebih lanjut. (*)
(Tribunnewssultra.com/Adrian Adnan Sholeh)
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.