Berita Kolaka Timur

Wanita 39 Tahun Asal Kolaka Nekat Edarkan Sabu di Koltim Sultra, Polisi Temukan 9,6 Gram Sabu

Wanita inisial FY (39), diringkus polisi di Desa Simbune, Kecamatan Tirawuta, Kolaka Timur, Sultra. Ditangkap usai kepergok memiliki sabu.

hanover
Seorang wanita asal Kolaka ditangkap Polres Kolaka Timur, Sulawesi Tenggara (Sultra), usai ketahuan miliki sabu. 

TRIBUNNEWSSULTRA.COM, KOLAKA TIMUR - Polres Kolaka Timur (Koltim), Sulawesi Tenggara (Sultra), menangkap seorang wanita diduga jadi pengedar sabu.

Wanita inisial FY (39), diringkus polisi di Desa Simbune, Kecamatan Tirawuta, Kolaka Timur, Sultra. 

Humas Polres Kolaka Timur, Aipda Pendi Palintin mengatakan terungkapnya kasus ini usai mendapat laporan masyarakat.

Menindaklanjuti informasi tersebut, anggota Satresnarkoba Polres Kolaka timur melakukan penyelidikan.

Baca juga: Kronologi Anak Laki-laki di Muna Sulawesi Tenggara Ditemukan Meninggal Dunia di Pinggir Pantai

Kemudian, pada Selasa tanggal 23 Januari 2024 pukul 22.00 WITA polres Kolaka Timur menangkap pelaku. 

Penangkapan ini dipimpin Kasat Reserse narkoba, Iptu Muhammad.

Baca juga: Polisi Tetapkan Tersangka Kasus Penimbunan BBM Pertalite di Kendari Sultra, Diancam 6 Tahun Penjara

Polisi berhasil mengamankan 1 buah kemasan rokok berisi 1 sachet berisi butiran kristal diduga narkoba jenis sabu berat 9,6 gram.

"Setelah melakukan interogasi FY berasal dari kelurahan Sea, Kecamatan Kolaka, Kabupaten Kolaka," ucapnya Kamis (25/1/2024).

Pelaku dijerat pasal Pasal 114 ayat (2) subs pasal 112 ayat UU RI nomor 35 tahun 2009 tentang narkotika.

Kini pelaku dibawa ke Polres Kolaka Timur, guna penyelidikan lebih lanjut. (*)

(Tribunnewssultra.com/Adrian Adnan Sholeh)

Berita Terkait

Ikuti kami di

AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved