Penimbun BBM Ilegal di Kendari Diringkus

Polisi Tetapkan Tersangka Kasus Penimbunan BBM Pertalite di Kendari Sultra, Diancam 6 Tahun Penjara

Seorang pria berinisial AL (27) ditetapkan sebagai tersangka kasus penimbunan Bahan Bakar Minyak atau BBM ilegal di Kota Kendari, Sulawesi Tenggara.

Penulis: sawal | Editor: Sitti Nurmalasari
handover
Seorang pria berinisial AL (27) ditetapkan sebagai tersangka kasus penimbunan Bahan Bakar Minyak atau BBM ilegal di Kota Kendari, Sulawesi Tenggara. Kepala Satuan Reserse Kriminal Kepolisian Resor Kota atau Kasatreskrim Polresta Kendari, AKP Fitrayadi menuturkan AL ditetapkan sebagai tersangka pada Selasa (23/1/2024). 

TRIBUNNEWSSULTRA.COM, KENDARI - Seorang pria berinisial AL (27) ditetapkan sebagai tersangka kasus penimbunan Bahan Bakar Minyak atau BBM ilegal di Kota Kendari, Sulawesi Tenggara.

Kepala Satuan Reserse Kriminal Kepolisian Resor Kota atau Kasatreskrim Polresta Kendari, AKP Fitrayadi menuturkan AL ditetapkan sebagai tersangka pada Selasa (23/1/2024).

AL diduga telah melakukan tindak pidana sebagaimana dimaksud dalam UU Nomor 55 Tahun 2001 yang telah diubah dengan Perpu Nomor 22 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja.

"Jadi pelaku dipersangkakan Pasal 40 angka 9 dalam Undang-Undang Cipta Kerja, ancaman enam tahun kurungan penjara," beber AKP Fitrayadi, Rabu (24/1/2024).

Diberitakan sebelumnya, seorang pria inisial AL (27) diamankan polisi usai kedapatan membawa Bahan Bakar Minyak (BBM) jenis Pertalite ilegal, pada Senin (22/1/2024).

Baca juga: Kronologi Anak Laki-laki di Muna Sulawesi Tenggara Ditemukan Meninggal Dunia di Pinggir Pantai

AL ditemukan oleh aparat di Jalan R Soeprapto, Kecamatan Anggilowu, Kecamatan Mandonga, saat personel Satreskrim Polresta Kendari sedang melaksanakan patroli.

Ketika polisi melakukan penggeledahan, di dalam mobil pelaku terdapat sebanyak 15 jeriken BBM jenis Pertalite yang tidak memiliki dokumen resmi.

AKP Fitrayadi mengatakan saat diinterogasi, pelaku mengaku hendak akan membawa BBM jenis Pertalite tersebut di Kabupaten Konawe Utara, Sultra.

Saat ini barang bukti berupa mobil merek Wuling, 15 jeriken BBM jenis Pertalite dan satu meter selang plastik ukuran satu inchi milik pelaku disita polisi.

"Untuk barang bukti kini kami sudah amankan di Mako Polresta Kendari untuk dilakukan proses lebih lanjut," pungkas AKP Fitrayadi. (*)

(TribunnewsSultra.com/Sawal)

Rekomendasi untuk Anda

Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved