Pencuri di Kolaka Ditangkap Polisi

BREAKING NEWS 2 Pelaku Pencurian dengan Kekerasan di Kolaka Sulawesi Tenggara Ditangkap Polisi

Tim Elang Anti Bandit Polres Kolaka berhasil menangkap pelaku pencurian dengan kekerasan di Kabupaten Kolaka, Provinsi Sulawesi Tenggara (Sultra).

Istimewa
Tim Elang Anti Bandit Polres Kolaka berhasil menangkap pelaku pencurian dengan kekerasan di Kabupaten Kolaka, Provinsi Sulawesi Tenggara (Sultra). Penangkapan yang dipimpin Aipda Rudi Suhendra, di Desa Latuo, Kecamatan Samaturu, Kabupaten Kolaka, Rabu (24/1/2024) sekira pukul 15.00 WITA. 

TRIBUNNEWSSULTRA.COM, KOLAKA - Tim Elang Anti Bandit Polres Kolaka berhasil menangkap pelaku pencurian dengan kekerasan di Kabupaten Kolaka, Provinsi Sulawesi Tenggara (Sultra). 

Penangkapan dipimpin Aipda Rudi Suhendra, di Desa Latuo, Kecamatan Samaturu, Kabupaten Kolaka, Rabu (24/1/2024) sekira pukul 15.00 WITA.

Humas Polres Kolaka, Aipda Riswandi mengatakan kedua pelaku R (22) dan MH (16) ditangkap di kediamannya. 

"Setelah diinterogasi pelaku mengakui telah mencuri 1 Hp merek Oppo F11 dan menyerang pemilik toko," ucapnya Kamis (25/1/2024). 

Berawal dari kasus pencurian pada Sabtu (6/1/2024) sekitar pukul 02.30 WITA. 

Pada saat itu, pelapor terbangun dan mengintip ke jendela, melihat pintu konter yang dikontraknya terbuka. 

Kemudian korban keluar dari rumahnya sambil membawa parang, karena curiga konter dimasuki maling. 

Baca juga: CEK FAKTA: Wacana Kolaka dan Kolaka Utara Sultra "Bergabung" Provinsi Luwu Raya Sulawesi Selatan

Terkejutnya korban melihat 2 orang di dalam konternya dalam keadaan gelap.

Korban lalu berteriak "pencuri" dan kedua pelaku langsung menyerang korban. 

Pelaku lantas mengambil parang yang dibawa korban, lalu menggunakan parang tersebut. 

Korban sempat menepis hingga terkena tangan kanannya. 

Kedua pelaku berpencar, salah satunya kabur menggunakan motor metik. Sedang salah satunya tidak diketahui lari kemana. 

Akibat kejadian tersebut korban mengalami luka pada bagian lengan kanan dan langsung melaporkan ke Polres Kolaka.

Kedua pelaku R (22) dan MH (16) kini dijerat pasal 365 ayat (1) ke 1e,2e,3e Subs Pasal 362 KUHP.(*).

(TribunnewsSultra.com/Adrian Adnan Sholeh)

Rekomendasi untuk Anda

Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved