Pencuri di Kolaka Ditangkap Polisi
BREAKING NEWS 2 Pelaku Pencurian dengan Kekerasan di Kolaka Sulawesi Tenggara Ditangkap Polisi
Tim Elang Anti Bandit Polres Kolaka berhasil menangkap pelaku pencurian dengan kekerasan di Kabupaten Kolaka, Provinsi Sulawesi Tenggara (Sultra).
Penulis: Adrian Adnan Sholeh | Editor: Amelda Devi Indriyani
TRIBUNNEWSSULTRA.COM, KOLAKA - Tim Elang Anti Bandit Polres Kolaka berhasil menangkap pelaku pencurian dengan kekerasan di Kabupaten Kolaka, Provinsi Sulawesi Tenggara (Sultra).
Penangkapan dipimpin Aipda Rudi Suhendra, di Desa Latuo, Kecamatan Samaturu, Kabupaten Kolaka, Rabu (24/1/2024) sekira pukul 15.00 WITA.
Humas Polres Kolaka, Aipda Riswandi mengatakan kedua pelaku R (22) dan MH (16) ditangkap di kediamannya.
"Setelah diinterogasi pelaku mengakui telah mencuri 1 Hp merek Oppo F11 dan menyerang pemilik toko," ucapnya Kamis (25/1/2024).
Berawal dari kasus pencurian pada Sabtu (6/1/2024) sekitar pukul 02.30 WITA.
Pada saat itu, pelapor terbangun dan mengintip ke jendela, melihat pintu konter yang dikontraknya terbuka.
Kemudian korban keluar dari rumahnya sambil membawa parang, karena curiga konter dimasuki maling.
Baca juga: CEK FAKTA: Wacana Kolaka dan Kolaka Utara Sultra "Bergabung" Provinsi Luwu Raya Sulawesi Selatan
Terkejutnya korban melihat 2 orang di dalam konternya dalam keadaan gelap.
Korban lalu berteriak "pencuri" dan kedua pelaku langsung menyerang korban.
Pelaku lantas mengambil parang yang dibawa korban, lalu menggunakan parang tersebut.
Korban sempat menepis hingga terkena tangan kanannya.
Kedua pelaku berpencar, salah satunya kabur menggunakan motor metik. Sedang salah satunya tidak diketahui lari kemana.
Akibat kejadian tersebut korban mengalami luka pada bagian lengan kanan dan langsung melaporkan ke Polres Kolaka.
Kedua pelaku R (22) dan MH (16) kini dijerat pasal 365 ayat (1) ke 1e,2e,3e Subs Pasal 362 KUHP.(*).
(TribunnewsSultra.com/Adrian Adnan Sholeh)
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.