Penemuan Truk Tangki BBM 5 Ton di Buteng

Terduga Pelaku Penyalahgunaan Distribusi Minyak Tanah di Buton Tengah Ternyata Tak Hanya Satu Orang

Kepolisian Resor Buton Tengah atau Polres Buteng menyebutkan terduga pelaku penyalahgunaan distribusi minyak tanah tak hanya satu orang.

Penulis: Harni Sumatan | Editor: Sitti Nurmalasari
Istimewa
Kepolisian Resor Buton Tengah atau Polres Buteng menyebutkan terduga pelaku penyalahgunaan distribusi minyak tanah tak hanya satu orang. Kasat Reskrim Polres Buton Tengah, AKP Sunarton Hafala mengungkapkan saat penangkapan memang hanya seorang saja yang ditemukan. 

TRIBUNNEWSSULTRA.COM, BUTON TENGAH - Kepolisian Resor Buton Tengah atau Polres Buteng menyebutkan terduga pelaku penyalahgunaan distribusi minyak tanah tak hanya satu orang.

Kasat Reskrim Polres Buton Tengah, AKP Sunarton Hafala mengungkapkan saat penangkapan memang hanya seorang saja yang ditemukan.

"Berdasarkan pantauan ada lebih dari satu, hanya kebetulan saat ditemukan cuma satu orang yang sedang melakukan pemindahan BBM," bebernya, Selasa (23/1/2024).

Baca juga: Kronologi Penimbun BBM Ilegal di Kendari Diringkus Polisi Saat Patroli, Barang Bukti Sudah Disita

Kata dia, pelaku dipersangkakan Pasal 55 UU Nomor 6 Tahun 2023 tentang Penerapan Peraturan UU No 2 Tahun 2022 tengang Cipta Kerja menjadi UU dengan ancaman hukuman 6 tahun penjara.

Diberitakan sebelumnya, Polres Buton Tengah menemukan truk tangki mengangkut 5.000 liter (5 ton) minyak tanah di Desa One Waara, Kecamatan Lakudo, Kabupaten Buton Tengah, Provinsi Sulawesi Tenggara, Senin (22/1/2024).

Terduga pelaku penyalahgunaan pengangkutan BBM di Kabupaten Buteng, Provinsi Sultra mengaku telah melaksanakan aksinya sekira 100 kali. (*)

(TribunnewsSultra.com/Harni Sumatan)

Berita Terkait

Ikuti kami di

AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved