Penemuan Truk Tangki BBM 5 Ton di Buteng

Kronologi Polisi Temukan Truk Tangki Minyak Tanah Bongkar Muat di Pinggir Jalan Buton Tengah Sultra

Inilah kronologi lengkap penangkapan kasus penyalahgunaan distribusi BBM di Kabupaten Buteng Tengah, Provinsi Sulawesi Tenggara (Sultra).

Penulis: Harni Sumatan | Editor: Sitti Nurmalasari
Istimewa
Inilah kronologi lengkap penangkapan kasus penyalahgunaan distribusi BBM di Kabupaten Buteng Tengah, Provinsi Sulawesi Tenggara (Sultra). Kasat Reskrim Polres Buteng, AKP Sunarton Hafala menjelaskan sekitar pukul 17.45 Wita di Desa One Waara, Kecamatan Lakudo, Kabupaten Buton Tengah, pihaknya menemukan penyalahgunaan pengangkutan dan niaga BBM bersubsidi. 

TRIBUNNEWSSULTRA.COM, BUTON TENGAH - Inilah kronologi lengkap penangkapan kasus penyalahgunaan distribusi BBM di Kabupaten Buteng Tengah, Provinsi Sulawesi Tenggara (Sultra).

Kasat Reskrim Polres Buteng, AKP Sunarton Hafala menjelaskan sekitar pukul 17.45 Wita di Desa One Waara, Kecamatan Lakudo, Kabupaten Buton Tengah, pihaknya menemukan penyalahgunaan pengangkutan dan niaga BBM bersubsidi.

"Ini menindaklanjuti perintah dari Dirtipiter Reskrim Polri untuk melakukan proses penegakan hukum terhadap penyalahgunaan pendistribusian BBM bersubsidi LPG dan pupuk bersubsidi," ungkapnya saat sesi wawancara, Selasa (23/1/2024).

Saat itu, pihaknya yang sedang melaksanakan patroli menemukan truk tangki di sebelah jalan saat sedang membongkar muatannya.

Baca juga: Kronologis Mobil Truk Tangki BBM Solar di Sampara Konawe Bocor hingga Tumpah di Jalan Raya

Kasat Reskrim Polres Buton Tengah melanjutkan sebanyak 5.000 L bahan bakar jenis minyak tanah ditemukan beserta jeriken berukuran 20 liter dan 5 liter.

Ia melanjutkan, seorang pelaku ditemukan sedang melakukan pemindahan bahan bakar di pinggir jalan tepatnya di hutan sekitaran Pelabuhan Kontainer Waara.

Kata dia, pelaku melakukan pembongkaran di luar pangkalan resmi, sehingga hal tersebut merugikan masyarakat.

Sehubungan dengan peristiwa tersebut pelaku dipersangkakan Pasal 55 UU No 6 Tahun 2023 tentang Penerapan Peraturan UU No 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja menjadi UU dengan ancaman hukuman 6 tahun penjara.

Baca juga: Harga BBM Non Subsidi Pertamina di Sulawesi Tenggara Turun Per 1 November 2023 Berikut Update Harga

Ia melanjutkan, terduga pelaku dan barang bukti berupa satu unit truk tangki berisi minyak tanah diamankan di Mako Polres Buton Tengah. (*)

(TribunnewsSultra.com/Harni Sumatan)

Rekomendasi untuk Anda

Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved