Eks Gubernur Sultra Nur Alam Bebas

BREAKING NEWS Mantan Gubernur Sulawesi Tenggara Nur Alam Bebas, Sudah Keluar dari Lapas Sukamiskin

Mantan Gubernur Sulawesi Tenggara Nur Alam bebas dari Lapas Sukamiskin, Bandung, Jawa Barat, pada Selasa (16/01/2024) hari ini.

|
Penulis: Muhammad Israjab | Editor: Aqsa
kolase foto dok Tribunnews.com/Setkab
Mantan Gubernur Sulawesi Tenggara Nur Alam bebas dari Lapas Sukamiskin, Bandung, Jawa Barat, pada Selasa (16/01/2024) hari ini. Usai menghirup udara bebas dari Lembaga Pemasyarakatan (Lapas), sosok terpidana kasus tambang itu akan pulang ke Kota Kendari, Provinsi Sultra, pada Kamis (18/01/2024). 

Eks Gubernur Sulawesi Tenggara tersebut bebas setelah mendapat pembebasan bersyarat (PB).

Baca juga: Mantan Gubernur Sultra Nur Alam Bebas Tanggal 16 Januari, Keluarga Bakal Gelar Syukuran di Kendari

Koruptor izin tambang yang merugikan negara hingga Rp. 4,3 triliun itu menghirup udara bebas pada Selasa (16/01/2024).

“Benar, saya baru pulang dari Sukamiskin, terinfo seperti itu (Nur Alam bebas),” jelas Kusnali dikutip dari TribunJabar.id.

Sosok Nur Alam merupakan koruptor kasus suap dan gratifikasi sejumlah perizinan tambang.

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menahan Nur Alam pada 5 Juli 2017 dan dihukum hakim Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat selama 12 tahun.

Di tingkat banding, Pengadilan Tinggi (PT) Jakarta, hukuman dinaikkan menjadi 15 tahun penjara.

Mantan Gubernur Sulawesi Tenggara (Sultra), Nur Alam akan bebas dari Lapas Sukamiskin Jawa Barat, Selasa (16/1/2024). Setelah bebas, Nur Alam bersama keluarga dijadwalkan pulang ke Kota Kendari, Provinsi Sultra, pada Kamis (18/1/2024) mendatang.
Mantan Gubernur Sulawesi Tenggara (Sultra), Nur Alam akan bebas dari Lapas Sukamiskin Jawa Barat, Selasa (16/1/2024). Setelah bebas, Nur Alam bersama keluarga dijadwalkan pulang ke Kota Kendari, Provinsi Sultra, pada Kamis (18/1/2024) mendatang. (Istimewa)

Hak politik mantan Gubernur Sulawesi Tenggara itu juga dicabut.

Di tingkat Mahkamah Agung (MA), hukuman Nur Alam kembali turun menjadi 12 tahun penjara karena dinilai hanya terbukti melanggar Pasal 12B Undang-Undang (UU) Tipikor soal gratifikasi.

Adapun Pasal 3 UU Tipikor tentang memperkaya diri tidak terbukti.

Nur Alam kemudian mengajukan peninjauan kembali (PK), tapi kandas.

Nur Alam dianggap bersalah menyalahkan gunakan wewenangnya dan merugikan negara Rp4.325.130.590.137.(*)

(TribunnewsSultra.com/La Ode Ari/Muhammad Israjab, TribunJabar.id/Nazmi Abdurrahman)

Rekomendasi untuk Anda

Ikuti kami di

AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved