Kabar Artis
Viral Gegara Nyatakan Mundur Dukung Capres Cawapres, Nirina Zubir Sampai Trending X, Ini Alasannya
Kabar viral Nirina Zubir gegara nyatakan mundur dukung calon presiden dan calon wakil presiden atau Capres Cawapres.
Penulis: Desi Triana Aswan | Editor: Desi Triana Aswan
Kasus ini terungkap setelah ibunda Nirina Zubir meninggal dunia pada 12 November 2019.
Sampai kemudian pada November 2020, keluarga Nirina mengecek ke Badan Pertanahan Nasional (BPN) Jakarta Barat.
Barulah Nirina dan keluarganya mengetahui bahwa enam sertifikat tanah keluarga Nirina Zubir telah balik nama.
Atas perbuatannya, para tersangka dijerat Pasal 378, 372, dan 263 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) tentang Penipuan dan Pemalsuan Dokumen.
Kasus mafia tanah yang dialami Nirina Zubir yakni mantan ART ibunya, Riri Khasmita dan suami, menggelapkan sertifikat dan surat-surat atas aset keluarganya.
Atas kasus tersebut, keluarga Nirina Zubir mengalami kerugian mencapai Rp 17 Miliar.
Nirina Zubir mengatakan, proses pengembalian surat tanah masih berlangsung dan belum menemui titik terang.
Terdakwa Riri Khasmita dan sumianya, Edrianto, divonis 13 tahun penjara atas kasus mafia tanah yang rugikan keluarga artis Nirina Zubir.
Vonis itu dibacakan hakim Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Barat hari ini, Selasa (16/8/2022).
Majelis hakim mengatakan, bahwa terdakwa mantan asisten rumah tangga (ART) Ibunda Nirina Zubir, Riri Khasmita dan suaminya, Edrianto dinyatakan bersalah atas kasus tindak pidana pemalsuan surat tanah dan tindak pidana pencucian uang.
"Mengadili, menyatakan terdakwa Riri Khasmita dan terdakwa Edrianto, telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana yang melakukan pemalsuan surat seolah-olah asli dan menyebabkan kerugian" kata hakim ketua, Syafrudin Ainor Rafiek dalam persidangan.
Majelis hakim menyatakan keduanya divonis hukuman penjara selama 13 tahun penjara.
"Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa Riri Khasmita dan terdakwa Edrianto berupa pidana penjara masing-masing selama 13 tahun penjara dan denda masing-masing sebesar Rp 1 miliar," ungkap hakim ketua.
Keduanya didakwa Pasal 264 ayat 2 KUHP juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP, dan Pasal 3 Undang Udang Republik Indonesia Nomor 8 tahun 2010 tentang tindak pidana pencucian uang juncto Pasal 55 ayat 1 KUHP.
(*)
(TribunenwsSsultra.com/Desi Triana)(Tribunnews.com)
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.