Kabar Artis

Viral Gegara Nyatakan Mundur Dukung Capres Cawapres, Nirina Zubir Sampai Trending X, Ini Alasannya

Kabar viral Nirina Zubir gegara nyatakan mundur dukung calon presiden dan calon wakil presiden atau Capres Cawapres.

Kolase TribunnewsSultra.com
Berikut ini kabar viral Nirina Zubir gegara nyatakan mundur dukung calon presiden dan calon wakil presiden atau Capres Cawapres. Nama Nirina Zubir sampai trending topic X (Twitter dulu). Alasan dari mundurnya Nirina Zubir ini tak terlepas dari kasus mafia tanah yang dialami dirinya. Berjuang terkait kasus mafia tanah, namun tak kunjung selesai. 

Kasus ini terungkap setelah ibunda Nirina Zubir meninggal dunia pada 12 November 2019.

Sampai kemudian pada November 2020, keluarga Nirina mengecek ke Badan Pertanahan Nasional (BPN) Jakarta Barat.

Barulah Nirina dan keluarganya mengetahui bahwa enam sertifikat tanah keluarga Nirina Zubir telah balik nama.

Atas perbuatannya, para tersangka dijerat Pasal 378, 372, dan 263 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) tentang Penipuan dan Pemalsuan Dokumen.

Kasus mafia tanah yang dialami Nirina Zubir yakni mantan ART ibunya, Riri Khasmita dan suami, menggelapkan sertifikat dan surat-surat atas aset keluarganya.

Atas kasus tersebut, keluarga Nirina Zubir mengalami kerugian mencapai Rp 17 Miliar.

Nirina Zubir mengatakan, proses pengembalian surat tanah masih berlangsung dan belum menemui titik terang.

Terdakwa Riri Khasmita dan sumianya, Edrianto, divonis 13 tahun penjara atas kasus mafia tanah yang rugikan keluarga artis Nirina Zubir.

Vonis itu dibacakan hakim Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Barat hari ini, Selasa (16/8/2022).

Majelis hakim mengatakan, bahwa terdakwa mantan asisten rumah tangga (ART) Ibunda Nirina Zubir, Riri Khasmita dan suaminya, Edrianto dinyatakan bersalah atas kasus tindak pidana pemalsuan surat tanah dan tindak pidana pencucian uang.

"Mengadili, menyatakan terdakwa Riri Khasmita dan terdakwa Edrianto, telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana yang melakukan pemalsuan surat seolah-olah asli dan menyebabkan kerugian" kata hakim ketua, Syafrudin Ainor Rafiek dalam persidangan.

Majelis hakim menyatakan keduanya divonis hukuman penjara selama 13 tahun penjara.

"Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa Riri Khasmita dan terdakwa Edrianto berupa pidana penjara masing-masing selama 13 tahun penjara dan denda masing-masing sebesar Rp 1 miliar," ungkap hakim ketua.

Keduanya didakwa Pasal 264 ayat 2 KUHP juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP, dan Pasal 3 Undang Udang Republik Indonesia Nomor 8 tahun 2010 tentang tindak pidana pencucian uang juncto Pasal 55 ayat 1 KUHP.

(*)

(TribunenwsSsultra.com/Desi Triana)(Tribunnews.com)

 

Berita Terkait

Ikuti kami di

AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved