Tangkap 4 Pejabat BPN, Polisi Ungkap Modus Mafia Tanah: Mulai Konvensional sampai Paling Canggih

4 pejabat BPN di Jakarta dan Bekasi ditangkap terkait kasus mafia tanah, berikut modus-modus yang digunakan dalam melancarkan aksinya.

Penulis: Nina Yuniar | Editor: Ifa Nabila
YouTube Official iNews
Direskrimum Polda Metro Jaya Kombes Pol Hengky Hariyadi setelah jajarannya melakukan penggeledehan di Kantor BPN Jakarta Selatan di Jalan Haji Alwi, Tanjung Barat pada Kamis (14/7/2022) untuk mencari dokumen-dokumen sebagai barang bukti kasus mafia tanah yang melibatkan 4 pejabat BPN Jakarta dan Bekasi. Kombes Pol Hengky Hariyadi juga mengungkapkan modus-modus yang digunakan mafia tanah untuk melancarkan aksi kriminal. 

TRIBUNNEWSSULTRA.COM - Polisi mengungkap modus-modus yang digunakan oleh mafia tanah dalam melancarkan aksinya.

Keberadaan mafia tanah kini memang meresahkan masyarakat Indonesia.

Terbaru, Polda Metro Jaya telah menangkap 4 pejabat Badan Pertanahan Nasional (BPN) di Jakarta dan Bekasi terkait kasus mafia tanah.

Menyusul maraknya aksi mafia tanah ini, Polda Metro Jaya melakukan penggeledehan di Kantor BPN Jakarta Selatan di Jalan Haji Alwi, Tanjung Barat pada Kamis (14/7/2022).

Baca juga: Tulisan Karangan Bunga dari Korban Mafia Tanah untuk Hadi Tjahjanto setelah Kini Jadi Menteri ATR

Diwartakan TribunnewsSultra.com dari kanal YouTube Official iNews, penggeledahan dilakukan untuk mencari dokumen-dokumen sebagai barang bukti kasus mafia tanah yang melibatkan 4 pejabat BPN Jakarta dan Bekasi tersebut.

Direskrimum Polda Metro Jaya Kombes Pol Hengky Hariyadi pun mengungkapkan modus-modus yang digunakan mafia tanah untuk melancarkan aksi kriminal.

Disebutkan Kombes Pol Hengky bahwa mafia tanah menggunakan berbagai cara mulai konvensional hingga memanfaatkan kecanggihan teknologi.

Antara lain memalsukan sertifikat hingga membobol akun yang tak bisa sembarangan diakses.

Baca juga: Sempat Mangkir, Notaris Tersangka Mafia Tanah Mendiang Ibunda Nirina Zubir Serahkan Diri ke Polisi

"Mulai dari yang konvensional artinya mereka menggunakan data palsu kemudian apabila suatu lokasi itu belum ada sertifikatnya, dibuat data palsu bekerja sama dengan oknum akhirnya menjadi sertifikat," ungkap Kombes Pol Hengky seperti dilansir dari video di kanal YouTube Official iNews yang tayang pada Jumat (15/7/2022).

"Ada juga lokasi yang sudah bersertifikat dibuat data pembanding. Dan yang paling canggih ada illegal accsess. Seharusnya akun yang tidak bisa ditembus, ditembus oleh mafia," lanjutnya.

Aksi mafia tanah menyasar masyarakat di lintas kalangan dari pejabat hingga artis.

Seperti halnya mantan Wakil Menteri Luar Negeri Dino Patti Djalal yang menjadi korban kasus mafia tanah pada Februari 2021 lalu.

Baca juga: Kepala SMP Negeri 9 Kendari Tersangka Kasus Dugaan Mafia Tanah, Dikmudora Tunjuk Kabid Dikdas Plt

Rumah ibunda Dino Patti Djalal berganti kepemilikan sertifikat.

Dalam kasus mafia tanah yang menimpa Dino Patti Djalal itu, Polda Metro Jaya telah menangkap 15 orang tersangka.

Kasus mafia tanah juga dialami oleh keluarga aktris Nirina Zubir.

Pelakunya adalah mantan asisten rumah tangga (ART) keluarga Nirina Zubir dan 3 orang pejabat pembuat akta tanah.

(TribunnewsSultra.com/Nina Yuniar)

Berita Terkait

Ikuti kami di

AA

Berita Terkini

Berita Populer

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved