Berita Konawe

Bantah Isu Mafia Tanah, Kepala BPN Konawe: Itu Sekelompok Orang yang Melakukan Permufakatan Jahat

Beredar isu ada mafia tanah di Kantor Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) Kabupaten Konawe, Sulawesi Tenggara.

Penulis: Arman Tosepu | Editor: Risno Mawandili
Arman Tosepu/Tribunnewssultra.com
Kepala Kantor Kementerian ATR/ BPN Konawe Muhammad Rahman - Ia membantah isu mafia tanah di Kantor Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) Kabupaten Konawe, Provinsi Sulawesi Tenggara (Sultra). 

TRIBUNNEWSSULTRA.COM,KONAWE - Beredar isu ada mafia tanah di Kantor Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) Kabupaten Konawe, Provinsi Sulawesi Tenggara (Sultra).

Kepala Kantor Kementerian ATR/ BPN Konawe Muhammad Rahman membantah kebenaran isu tersebut.

Ia juga mengklarifikasi sejumlah isu yang menyudutkan ATR/ BPN Konawe.

Rahman menegaskan, tak ada oknum BPN Konawe yang terlibat dalam mafia tanah.

"Khususnya di lokasi rencana pembangunan Bendungan Pelosika di Desa Ambondia. BPN seperti yang dituduhkan Mafia tanah, itu adalah sekelompok orang maupun kelompok yang melakukan permufakatan jahat dengan objek berupa aset tanah milik orang lain," ujar Rahman.

Baca juga: Pertama di Indonesia Pemkot Kendari Jadi Role Model Penertiban Tata Ruang, Raih Penghargaan ATR/BPN

Baca juga: Tangkap 4 Pejabat BPN, Polisi Ungkap Modus Mafia Tanah: Mulai Konvensional sampai Paling Canggih

Ia tidak membantah bahwa beberapa pegawai BPN Konawe memiliki sertifikat di sekitaran Bendungan Pelosika.

Namun, menurut Rahman, itu murni hasil pembelian yang diperoleh dengan itikad baik, bukan merampok atau mencaplok milik orang.

"Dan tidak ujuk-ujuk langsung punya tanah di sana. Para penjual tanah siap mempertanggungjawabkan atas tanah yang telah mereka jual kepada oknum BPN yang dituduhkan," sambungnya.

Rahman menambahkan, pemilik yang telah menjual tanah siap menghadiri Rapat Dengar Pendapat (RDP) dengan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Provinsi Sultra.

"Saya menghimbau juga kepada masyarakat untuk tidak terlalu gampang mengeluarkan statemen terkait mafia tanah. Akan tetapi jika memang ada oknum BPN yang terlibat mafia tanah, kementerian ATR/BPN dibawah kememimpinan Bapak Menteri Hadi Tjahjanto tidak akan segan untuk memberikan sanksi terberat kepada yang mencoba melakukannya," ujarnya.

Rahman menilai, peristiwa yang terjadi di Desa Ambondia merupakan konsekuensi atas rencana pembangunan Bendungan Pelosika yang sedikit hari lagi akan memasuki tahap pelaksanaan pengadaan tanah dan ganti rugi.

Sehingga, kata dia, muncul beberapa persoalan terkait sengketa pertanahan khususnya kepemilikan dan penguasaan tanah.

Rahman juga menegaskan bahwa isu oknum BPN menerbitkan sertifikat dalam hutan lindung adalah fitnah.

"Saya sudah cek datanya semua sertifikat yang kami keluarkan di Desa Ambondia, tidak ada satupun yang berada di dalam kawasan hutan," kata Rahman.

Ia membenarkan bahwa BPN Konawe mengukur lahan di dalam kawasan hutan. Itu dilakukan karena pengukuran tanah harus berdasarkan penunjukan batas-batas tanah oleh pemohon sertifikat.

Halaman
123
Berita Terkait

Ikuti kami di

AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved