Terbaru Rekrutmen Polri 2024, Update Perubahan Syarat Penerimaan, Jadwal dan Cara Pendaftaran SIPSS

Terbaru rekrutmen Polri 2024, update perubahan syarat penerimaan SIPSS, lengkap jadwal dan tata cara pendaftaran online.

Penulis: Amelda Devi Indriyani | Editor: Aqsa
Tangkapan layar laman Penerimaan Polri
Terbaru rekrutmen Polri 2024, update perubahan syarat SIPSS, lengkap jadwal dan tata cara pendaftaran online. Kepolisian Republik Indonesia (Polri) kembali membuka penerimaan Sekolah Inspektur Polisi Sumber Sarjana atau SIPSS 2024. 

2) Tingkat pusat dengan sistem gugur dan/atau sistem rangking meliputi:
* pemeriksaan administrasi dengan penilaian kualitatif (MS/TMS);
* pemeriksaan kesehatan I dan II (termasuk keswa) dengan penilaian kualitatif (MS/TMS) dan kuantitatif;
* Tes Kompetensi Keahlian (praktek sesuai profesi/prodi) dengan penilaian kuantitatif;
* Tes Psikologi II/wawancara dengan penilaian kualitatif (MS/TMS);
* Mental Ideologi (MI) melalui wawancara dengan penilaian kualitatif (MS/TMS);
* Penelusuran Mental Kepribadian (PMK) melalui wawancara dengan penilaian kualitatif (MS/TMS);
* Sidang penentuan kelulusan akhir.
* Penilaian Tes Psikologi mempedomani Peraturan Asisten Kapolri Bidang SDM nomor 3 tahun 2017 tentang Pelaksanaan Tes Psikologi Calon Anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia dengan menetapkan hasil akhir Tes Psikologi bagi calon anggota Polri dengan kategori memenuhi syarat (MS), nilai akhir minimal 61;

o. Penilaian Tes Kesamaptaan Jasmani mempedomani Keputusan Kapolri Nomor: Kep/1352/VI/2020 tanggal 30 Juni 2020 tentang Perubahan Tata Cara Penilaian Dan Pembobotan Dalam Ujian Kemampuan Jasmani Dan Pemeriksaan Anthropometrik dengan batas lulus akhir nilai kumulatif jasmani adalah minimal 41;

p. Pembobotan nilai hasil tes untuk menentukan perangkingan peserta, diatur dengan keputusan tersendiri.

6. Tata cara pendaftaran online:

a. Pendaftar membuka website penerimaan anggota Polri dengan alamat website penerimaan.polri.go.id;
b. Pendaftar memilih jenis seleksi SIPSS pada halaman utama website (apabila peserta mengalami kesulitan dapat dibantu oleh panitia daerah);
c. Mengisi form registrasi yang berkaitan dengan identitas pendaftar, memasukkan NIK yang telah terdaftar di Disdukcapil, identitas orang tua dan keterangan lain sesuai format dalam website;
d. Pendaftar wajib memberikan data yang benar dan akurat pada form registrasi online, mengecek dengan teliti data yang dimasukkan dalam form registrasi;
e. Setelah berhasil mengisi form registrasi online selanjutnya pendaftar akan mendapatkan nomor registrasi online beserta username dan password, yang selanjutnya digunakan untuk melakukan login menuju halaman dashboard pendaftar (berisi fitur untuk mengecek informasi perkembangan tahapan seleksi dan nilai seluruh tahapan seleksi yang diikuti oleh pendaftar);
f. Pendaftar akan mendapat hasil cetak form registrasi online yang digunakan untuk verifikasi di Polda setempat sebagai Panda.

7. Tata cara verifikasi di Polda setempat:
a. Pendaftar harus datang sendiri (tidak boleh diwakilkan) dengan membawa dan menyerahkan hasil cetak form registrasi online serta berkas administrasi sebagai berikut:
b. Pendaftar membawa berkas administrasi asli dan fotokopi rangkap 2 (dua):
* Asli Kartu Tanda Penduduk (KTP) dan fotokopi dilegalisir oleh Disdukcapil setempat;
* Asli Kartu Keluarga (KK) dan fotokopi yang dilegalisir oleh Disdukcapil setempat;
* Asli akte kelahiran dan fotokopi yang dilegalisir oleh Disdukcapil setempat;
* Asli ijazah: SD, SMP, SMA/SMK/MA/sederajat, D-IV/S-1/S-2 dan transkrip nilai serta fotokopi yang dilegalisir oleh Sekolah/Perguruan Tinggi yang menerbitkan;
* Copy sertifikat akreditasi dari BAN-PT yang dilegalisir;
* Asli Surat Keterangan Catatan Kepolisian (SKCK) yang dikeluarkan oleh Polres setempat dan fotokopi yang dilegalisir oleh Polres yang menerbitkan;
* Pas foto berwarna ukuran 4 x 6 dengan latar belakang warna merah sebanyak 10 lembar;
* Surat persetujuan orang tua/wali (formdapat diunduh di website: penerimaan.polri.go.id) dan fotokopi;
* Surat permohonan menjadi anggota Polri ditulis tangan (contoh form dapat diunduh di website: penerimaan.polri.go.id) dan fotokopi;
* Surat pernyataan belum pernah menikah secara hukum positif atau hukum agama atau hukum adat (form dapat diunduh di website: penerimaan.polri.go.id) dan fotokopi;
* Daftar riwayat hidup (hasil cetak form registrasi pada saat pendaftaraan online) dan fotokopi;
* Surat perjanjian ikatan dinas pertama anggota Polri (form dapat diunduh di website: penerimaan.polri.go.id) dan fotokopi;
* Surat pernyataan tidak terikat perjanjian dengan instansi lain (form dapat diunduh di website: penerimaan.polri.go.id) dan fotokopi;
* Surat pernyataan orang tua/wali untuk memberikan keterangan dan dokumen yang sebenarnya (form dapat diunduh di website: penerimaan.polri.go.id) dan fotokopi;
* Surat penyataan peserta dan ortu/wali untuk tidak melakukan KKN dan gunakan sponsorship atau ketebelece (form dapat diunduh di website: penerimaan.polri.go.id) dan fotokopi.
* Pendaftar melaksanakan pengukuran tinggi dan berat badan dengan alat ukur yang sudah ditera/kalibrasi oleh badan meteorologi atau lembaga yang memiiki sertifikasi 1 tahun terkahir sebelum digunakan;
* Bagi peserta yang dinyatakan lengkap menyerahkan administrasi pendaftaran (poin 6 huruf b) dan telah melakukan pengukuran tinggi badan, selanjutnya diberikan nomor ujian oleh panitia daerah yang akan digunakan untuk mengikuti seluruh tahapan seleksi;
* Dalam rangka mewujudkan prinsip penerimaan SIPSS Tahun Anggaran 2024 yang Bersih, Transparan, Akuntabel dan Humanis (BETAH), panitia rekrutmen SIPSS Tahun Anggaran 2024 pada tahapan seleksi melibatkan pengawas internal (Itwasum Polri/Itwasda dan Divpropam Polri/Bidpropam Polda dan pengawas eksternal (LSM/Ormas) untuk menyaksikan dan mengawasi pelaksanaan setiap tahapan seleksi secara ketat dan terus-menerus sebagai bentuk pelaksanaan prinsip BETAH dan menginformasikan bila terdapat permasalahan dalam pelaksanaan seleksi kepada ketua panitia daerah;
* Bila menemukan adanya oknum anggota atau siapapun yang mengaku dapat membantu meluluskan atau memberi janji kepada calon untuk masuk menjadi anggota polri dengan imbalan dalam bentuk apapun, agar melaporkan kepada kantor kepolisian terdekat, melalui aplikasi whistleblowing system (WBS) SDM Polri, melalui aduan hotline ataupun melalui media-media sosial resmi milik polri yg mudah diakses oleh masyarakat;
* Melibatkan outsourcing yang profesional dibidangnya (IDI setempat, Diknas setempat, LLDIKTI, Kanwil Kemenag setempat, Disdukcapil setempat, HIMPSI setempat, dan instansi terkait lainnya sesuai kebutuhan);
* Pimpinan Polri akan menindak dengan tegas sesuai dengan hukum yang berlaku kepada siapapun yang melakukan penyimpangan dalam penyelenggaraan penerimaan SIPSS Tahun Anggaran 2024;
* Bagi peserta seleksi SIPSS 2024 yang berusaha menggunakan sponsor/ koneksi dengan cara menguhubungi lewat telepon/ surat atau dalam bentuk apapun kepada panitia/ pejabat yang berwenang melalui orang tua/ wali/ keluarga atau pihak lain akan didiskualifikasi.

8. Perubahan Pengumuman

Sehubungan dengan rujukan tersebut di atas maka terdapat perubahan Pengumuman Kapolri Nomor Peng/1/I/DIK.2.1./2024 tanggal 8 Januari 2024 tentang Penyelenggaraan SIPSS 2024 sebagai berikut:
a. Pada halaman 3 angka 4 persyaratan khusus huruf b poin 3), terdapat perubahan yaitu mengurangi:
k) S-1 Pendidikan Bahasa/Sastra Prancis;
l) S-1 Pendidikan Bahasa/Sastra Jepang;
b. pada halaman 3 angka 4 persyaratan khusus huruf b poin 3), terdapat perubahan yaitu: menambahkan:
z) S-1 Kedokteran Gigi (Profesi);
aa) S-1 Statistika;
bb) S-1 Pendidikan Bahasa/Sastra Inggris.(*)

(TribunnewsSultra.com/Amelda Devi Indriani)

Berita Terkait

Ikuti kami di

AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved