Terbaru Rekrutmen Polri 2024, Update Perubahan Syarat Penerimaan, Jadwal dan Cara Pendaftaran SIPSS

Terbaru rekrutmen Polri 2024, update perubahan syarat penerimaan SIPSS, lengkap jadwal dan tata cara pendaftaran online.

Penulis: Amelda Devi Indriyani | Editor: Aqsa
Tangkapan layar laman Penerimaan Polri
Terbaru rekrutmen Polri 2024, update perubahan syarat SIPSS, lengkap jadwal dan tata cara pendaftaran online. Kepolisian Republik Indonesia (Polri) kembali membuka penerimaan Sekolah Inspektur Polisi Sumber Sarjana atau SIPSS 2024. 

1) Dokter Spesialis:
* Kesehatan Jiwa;
* Patologi Anatomik;
* Anestesi ;

2) S-2:
* Psikologi (Profesi);
* Hukum;

3) S-1:
* S-1 Teknik Komputer;
* S-1 Teknik Informatika;
* S-1 Sistem Informasi;
* S-1 Teknologi Informasi;
* S-1 Kedokteran Umum (Profesi);
* S-1 Kedokteran Hewan (Profesi);
* S-1 Pendidikan Olahraga/Ilmu Keolahragaan;
* S-1 Hubungan Internasional/ Ilmu Hubungan Internasional;
* S-1 Pendidikan Bahasa/Sastra Arab;
* S-1 Pendidikan Bahasa/Sastra Mandarin;
* S-1 Pendidikan Bahasa/Sastra Prancis;
* S-1 Pendidikan Bahasa/Sastra Jepang;
* S-1 Teknik Kimia;
* S-1 Kimia (Murni);
* S-1 Biologi (Murni);
* S-1 Fisika (Murni);
* S-1 Teknik Metalurgi/Metalurgi;
* S-1 Desain Komunikasi Visual;
* S-1 Agen/ Teknologi/ Cyber/ Ekonomi Intelijen;
* D-4/S-1 Rekayasa Kriptografi;
* D-4/S-1 Rekayasa Perangkat Keras Kriptografi;
* D-4/S-1 Keamanan Siber;
* D-4/S-1 Teknik Elektro (Kedirgantaraan) memiliki License C1/C2/C4;
* D-4/S-1 Teknik Penerbangan/Aeronautika memiliki License A1/A2/A3/A4;
* S2/S1/D4 Semua Prodi + Sertifikat CPL Fyling School.

Terbaru penerimaan Polri 2023 mulai Akpol, Bintara, hingga Tamtama, berikut jadwal, syarat, tata cara, link pendaftaran selengkapnya. Penerimaan anggota Kepolisian Republik Indonesia (Polri) kembali dibuka pada tahun anggaran (TA) 2023 ini.
Terbaru penerimaan Polri 2023 mulai Akpol, Bintara, hingga Tamtama, berikut jadwal, syarat, tata cara, link pendaftaran selengkapnya. Penerimaan anggota Kepolisian Republik Indonesia (Polri) kembali dibuka pada tahun anggaran (TA) 2023 ini. (Tangkapan layar laman Penerimaan Polri)

c. Berasal dari Perguruan Tinggi Negeri/Swasta dengan program studi yang terakreditasi minimal B (yang menggunakan instrumen akreditasi 7 standar) atau akreditasi minimal Sangat Baik (yang menggunakan Instrumen Akreditasi 9 Kriteria), akreditasi berlaku pada saat tahun kelulusan sesuai Peraturan BAN-PT Nomor 1 Tahun 2022, dengan IPK minimal 3,0 serta wajib melampirkan ijazah yang dilegalisir/diketahui oleh Pembantu Dekan bidang Akademik (berlaku untuk S-1 maupun S-2);

d. Bagi lulusan Perguruan Tinggi di Luar Negeri wajib melampirkan surat keputusan penyetaraan yang dikeluarkan oleh Dirjen Pendidikan Tinggi, Riset, dan Teknologi Kemendikbudristek;

e. Umur peserta pada saat pembukaan pendidikan pembentukan siswa SIPSS T.A. 2024 yaitu:
1) maksimal 40 tahun untuk dokter Spesialis;
2) maksimal 30 tahun untuk S-2 dan S-2 Profesi;
3) maksimal 28 tahun untuk S-1 Profesi;
4) maksimal 26 tahun untuk S-1 dan D-IV.

f. Tinggi badan minimal (dengan berat badan seimbang menurut ketentuan yang berlaku):
1) Pria: 162 cm;
2) Wanita: 157 cm.

g. Belum pernah menikah secara hukum positif/agama/adat (belum pernah hamil/ melahirkan) dan sanggup untuk tidak menikah selama pendidikan pembentukan;

h. Khusus bagi Dokter Spesialis diperbolehkan sudah menikah, namun bagi wanita sanggup untuk tidak hamil atau mempunyai anak selama pendidikan pembentukan;

i. Bersedia menjalani Ikatan Dinas Pertama (IDP) selama 10 tahun terhitung mulai saat diangkat menjadi Perwira Polri;

j. Bersedia ditugaskan pada satker atau polda sesuai kompetensi atau latar belakang program studinya;

k. Tidak terikat perjanjian ikatan dinas dengan instansi lain;

l. Mendapat persetujuan dari instansi yang bersangkutan bagi yang sudah bekerja dan pernyataan berhenti dengan hormat apabila terpilih sebagai siswa SIPSS 2024;

m. Mengikuti dan lulus pemeriksaan serta pengujian dengan materi:

1) Tingkat Panda dengan sistem gugur dan/atau sistem rangking meliputi:
* Pemeriksaan administrasi awal dengan penilaian kualitatif (MS/TMS);
* Pemeriksaan kesehatan I dengan penilaian kualitatif (MS/TMS) dan kuantitatif;
* Tes Psikologi I dengan penilaian kuantitatif dan kualitatif (MS/TMS);
* Tes Kompetensi Keahlian (aspek pengetahuan) dengan penilaian kuantitatif;
* Sidang menuju Rikkes II;
* Pemeriksaan kesehatan II dengan penilaian kualitatif (MS/TMS) dan kuantitatif;
* Uji kesamaptaan jasmani (kesamaptaan A, B, dan C) dengan penilaian secara kualitatif
(MS/TMS) dan kuantitatif, serta antropometri dengan penilaian secara kualitatif (MS/TMS);
* Penelusuran Mental Kepribadian (PMK)/wawancara dengan penilaian kualitatif (MS/TMS);
* Pemeriksaan administrasi akhir dengan penilaian kualitatif (MS/TMS);
* Sidang penentuan kelulusan akhir.

Halaman
1234
Berita Terkait

Ikuti kami di

AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved