Terbaru Rekrutmen Polri 2024, Update Perubahan Syarat Penerimaan, Jadwal dan Cara Pendaftaran SIPSS
Terbaru rekrutmen Polri 2024, update perubahan syarat penerimaan SIPSS, lengkap jadwal dan tata cara pendaftaran online.
Penulis: Amelda Devi Indriyani | Editor: Aqsa
1) Dokter Spesialis:
* Kesehatan Jiwa;
* Patologi Anatomik;
* Anestesi ;
2) S-2:
* Psikologi (Profesi);
* Hukum;
3) S-1:
* S-1 Teknik Komputer;
* S-1 Teknik Informatika;
* S-1 Sistem Informasi;
* S-1 Teknologi Informasi;
* S-1 Kedokteran Umum (Profesi);
* S-1 Kedokteran Hewan (Profesi);
* S-1 Pendidikan Olahraga/Ilmu Keolahragaan;
* S-1 Hubungan Internasional/ Ilmu Hubungan Internasional;
* S-1 Pendidikan Bahasa/Sastra Arab;
* S-1 Pendidikan Bahasa/Sastra Mandarin;
* S-1 Pendidikan Bahasa/Sastra Prancis;
* S-1 Pendidikan Bahasa/Sastra Jepang;
* S-1 Teknik Kimia;
* S-1 Kimia (Murni);
* S-1 Biologi (Murni);
* S-1 Fisika (Murni);
* S-1 Teknik Metalurgi/Metalurgi;
* S-1 Desain Komunikasi Visual;
* S-1 Agen/ Teknologi/ Cyber/ Ekonomi Intelijen;
* D-4/S-1 Rekayasa Kriptografi;
* D-4/S-1 Rekayasa Perangkat Keras Kriptografi;
* D-4/S-1 Keamanan Siber;
* D-4/S-1 Teknik Elektro (Kedirgantaraan) memiliki License C1/C2/C4;
* D-4/S-1 Teknik Penerbangan/Aeronautika memiliki License A1/A2/A3/A4;
* S2/S1/D4 Semua Prodi + Sertifikat CPL Fyling School.

c. Berasal dari Perguruan Tinggi Negeri/Swasta dengan program studi yang terakreditasi minimal B (yang menggunakan instrumen akreditasi 7 standar) atau akreditasi minimal Sangat Baik (yang menggunakan Instrumen Akreditasi 9 Kriteria), akreditasi berlaku pada saat tahun kelulusan sesuai Peraturan BAN-PT Nomor 1 Tahun 2022, dengan IPK minimal 3,0 serta wajib melampirkan ijazah yang dilegalisir/diketahui oleh Pembantu Dekan bidang Akademik (berlaku untuk S-1 maupun S-2);
d. Bagi lulusan Perguruan Tinggi di Luar Negeri wajib melampirkan surat keputusan penyetaraan yang dikeluarkan oleh Dirjen Pendidikan Tinggi, Riset, dan Teknologi Kemendikbudristek;
e. Umur peserta pada saat pembukaan pendidikan pembentukan siswa SIPSS T.A. 2024 yaitu:
1) maksimal 40 tahun untuk dokter Spesialis;
2) maksimal 30 tahun untuk S-2 dan S-2 Profesi;
3) maksimal 28 tahun untuk S-1 Profesi;
4) maksimal 26 tahun untuk S-1 dan D-IV.
f. Tinggi badan minimal (dengan berat badan seimbang menurut ketentuan yang berlaku):
1) Pria: 162 cm;
2) Wanita: 157 cm.
g. Belum pernah menikah secara hukum positif/agama/adat (belum pernah hamil/ melahirkan) dan sanggup untuk tidak menikah selama pendidikan pembentukan;
h. Khusus bagi Dokter Spesialis diperbolehkan sudah menikah, namun bagi wanita sanggup untuk tidak hamil atau mempunyai anak selama pendidikan pembentukan;
i. Bersedia menjalani Ikatan Dinas Pertama (IDP) selama 10 tahun terhitung mulai saat diangkat menjadi Perwira Polri;
j. Bersedia ditugaskan pada satker atau polda sesuai kompetensi atau latar belakang program studinya;
k. Tidak terikat perjanjian ikatan dinas dengan instansi lain;
l. Mendapat persetujuan dari instansi yang bersangkutan bagi yang sudah bekerja dan pernyataan berhenti dengan hormat apabila terpilih sebagai siswa SIPSS 2024;
m. Mengikuti dan lulus pemeriksaan serta pengujian dengan materi:
1) Tingkat Panda dengan sistem gugur dan/atau sistem rangking meliputi:
* Pemeriksaan administrasi awal dengan penilaian kualitatif (MS/TMS);
* Pemeriksaan kesehatan I dengan penilaian kualitatif (MS/TMS) dan kuantitatif;
* Tes Psikologi I dengan penilaian kuantitatif dan kualitatif (MS/TMS);
* Tes Kompetensi Keahlian (aspek pengetahuan) dengan penilaian kuantitatif;
* Sidang menuju Rikkes II;
* Pemeriksaan kesehatan II dengan penilaian kualitatif (MS/TMS) dan kuantitatif;
* Uji kesamaptaan jasmani (kesamaptaan A, B, dan C) dengan penilaian secara kualitatif
(MS/TMS) dan kuantitatif, serta antropometri dengan penilaian secara kualitatif (MS/TMS);
* Penelusuran Mental Kepribadian (PMK)/wawancara dengan penilaian kualitatif (MS/TMS);
* Pemeriksaan administrasi akhir dengan penilaian kualitatif (MS/TMS);
* Sidang penentuan kelulusan akhir.
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.