Remaja di Kendari Dikeroyok
Perkara Saling Tatap Hingga Berujung Keroyok, Dua Pemuda di Kendari Terancam 5 Tahun Penjara
Dua pemuda berinisial RA dan MP harus berurusan dengan polisi karena telah melakukan penganiayan terhadap seorang remaja.
Penulis: Sugi Hartono | Editor: Amelda Devi Indriyani
TRIBUNNEWSULTRA.COM, KENDARI- Dua pemuda berinisial RA dan MP harus berurusan dengan polisi karena telah melakukan penganiayan terhadap seorang remaja.
Pemicunya, kedua tersangka itu tersinggung karena telah bertatapan mata dengan korban.
Kasat Reskrim Polresta Kota Kendari AKP Fitrayadi mengatakan saat ini kedua tersangka sudah ditangkap.
Mereka kemudian ditahan di Mako Polresta Kota Kendari untuk mempertanggung jawabkan perbuatannya.
Kata Fitra akibat perbuatannya itu kedua pelaku diancam dengan pasal 170 ayat (1) KUHP.
"Dengan ancaman hukuman lima tahun enam bulan penjara," tuturnya, Rabu (10/1/2024)
Diberitakan sebelumnya, seorang remaja menjadi korban pengeroyokan oleh dua orang pemuda berinisial RA dan MP, Sabtu (6/1/2024) lalu.
Baca juga: Kronologi Remaja di Kota Kendari Dikeroyok Dua Pemuda Usai Beli Rokok di Dekat SPBU Jalan Budi Utomo
Pengeroyokan tersebut dilatar belakangi karena pelaku tersingung telah ditatap korban.
Pengeroyokan tersebut bermula ketika sekira pukul 21.00 WITA, korban menggunakan motor keluar dari rumah untuk membeli rokok.
Saat akan pulang ke rumahnya, ia kemudian merasa diikuti oleh sebuah motor.
Berencana ingin menyelamatkan diri di pertamina, korban justru dihadang dan langsung dipukuli oleh kedua pelaku.
Setelah melakukan pemukulan, kedua pelaku kemudian pergi meninggalkan korban dengan luka pada bibir dan bagian kepala.
Korban pun kemudian melaporkan kejadian tersebut kepada pihak berwajib. (*)
(Tribunnewssultra/Sugi Hartono)
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/sultra/foto/bank/originals/Dua-pemuda-berinisial-RA-dan-MP-ditangkap-polisi-usai-menganiaya-seorang-remaja-di-Kendari.jpg)
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.