Sultra Memilih
Cara Pindah Memilih di TPS Harus Diurus Langsung Sekarang Sebelum Pemilu 2024, Tak Bisa Diwakili
Berikut ini cara pindah memilih di TPS saat Pemilu 2024 sebaiknya harus diurus langsung dari sekarang. Kepengurusan pindah memilih tak boleh diwakili.
Penulis: Desi Triana Aswan | Editor: Desi Triana Aswan
TRIBUNNEWSSULTRA.COM- Berikut ini cara pindah memilih di TPS saat Pemilu 2024 sebaiknya harus diurus langsung dari sekarang.
Bahkan kepengurusan pindah memilih tak boleh diwakili oleh siapapun.
Hal ini berlaku untuk sejumlah masyarakat yang akan menggunakan hak pilih nya pada Februari mendatang.
Seperti diketahui, tak lama lagi Pemilu 2024 akan segera digelar.
Masyarakat Indonesia yang sudah masuk kategori wajib pilih tentunya harus mempersiapkan prosedur yang berlaku.
Salah satu persoalan yang sering dihadapi adalah saat sejumlah masyarakat kebingungan memilih karena telah berada di luar lokasi TPS yang seharusnya.
Misalnya, orang-orang yang merantau ataupun bekerja di daerah lain.
Baca juga: 1.606 Linmas Siap Dikerahkan Bantu Pengamanan Pemilu 2024 di 803 TPS se-Konawe, Ini Tugasnya
Sedangkan di KTP atau Kartu Tanda Penduduk tertera lokasi tempat tinggal sebelumnya.
Tentunya, masalah seperti ini harus segera diatasi.
Olehnya itu, Komisi Pemilihan Umum (KPU) masih membuka layanan pindah memilih atau TPS di Pemilu 2024 bagi sejumlah masyarakat.
Bagi pemilih yang pindah domisili atau tempat tinggal dan telah terdaftar di DPT asal.
"Misal seseorang yang dulunya tinggal di Karanganyar dan terdaftar di DPT di sana."
"Kemudian saat ini, dia pindah ke Sragen atau luar daerah lainnya," kata Komisioner KPU Kabupaten Karanganyar Divisi Perencanaan Data dan Informasi, Devid Wahyuningtyas.
Jika dalam masalah tersebut, Devid menyebut dapat diatasi.
Caranya dengan mengajukan pindah domisili atau TPS.
Caranya mereka hanya perlu membawa KTP dan Kartu Keluarga (KK) terbaru sesuai alamat tempat tinggal sekarang.
Cara Pindah Memilih atau TPS Alasan Pindah Domisili
Selengkapnya, inilah cara pindah memilih atau TPS di Pemilu 2024 bagi pemilih yang pindah domisili
1. Pastikan terdaftar dalam Daftar Pemilih Tetap (DPT) Pemilu 2024 dengan cek di cekdptonline.kpu.go.id.
2. Datang langsung ke Panitia Pemungutan Suara (PPS), Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK), atau KPU Kabupaten/Kota baik di wilayah asal maupun tujuan.
3. Bawa dokumen pendukung seperti e-KTP dan Kartu Keluarga (KK) yang memuat alamat tempat tinggal sekarang.
4. Petugas PPS/PPK/KPU akan memetakan TPS mana di sekitar tempat tujuan (masuk di Daftar Pemilih Tambahan atau DPTb)
5. Pemilih diberikan bukti dari KPU berupa formulir A-Surat Pindah Memilih
Baca juga: Siap Menangi Pemilu 2024, DPD II Golkar Kendari Sulawesi Tenggara Beri Pembinaan Kader dan Saksi TPS
Untuk pemilih dengan alasan tersebut, lanjut Devid, jangka waktu pengurusan pindah memilih atau TPS akan dilayani maksimal Senin, 15 Januari 2024.
"Makanya, lebih baik diurus mulai dari sekarang," kata dia.
Pindah Memilih Harus Diurus Langsung
Sementara itu, anggota KPU, Betty Epsilon Idroos, mengatakan syarat bagi mereka yang hendak pindah memilih untuk mengurus langsung ke PPS, PPK, atau KPU Kabupaten/Kota.
Selain itu, urus dokumen pindah memilih tidak bisa dilakukan secara online (daring) sebab ada dokumen yang harus diverifikasi sebagai syarat pindah memilih sebagaimana diatur dalam peraturan perundang-undangan.
"Karenanya untuk pindah memilih yang bersangkutan harus datang langsung ke PPS, PPK, KPU Kab/Kota, membawa bukti dukung alasan."
"Jadi kalau alasan tugas maka harus membawa surat tugasnya. Dan semua akan terdokumentasi dalam Sidalih, tersimpan semuanya," ungkap Betty, beberapa waktu lalu.
Alasan Pindah TPS
Layanan pindah memilih atau pindah TPS pada Pemilu 2024 sudah diatur dalam Peraturan KPU Nomor 7 Tahun 2022 tentang Penyusunan Daftar Pemilih Dalam Penyelenggaraan Pemilihan Umum dan Sistem Informasi Data Pemilih.
Layanan pindah memilih atau pindah TPS diperuntukkan bagi pemilih yang sudah terdaftar dalam DPT.
Jika belum terdaftar dalam DPT, mereka tidak dapat pindah memilih.
Dikutip dari kpu.go.id, inilah syarat kondisi tertentu untuk dapat pindah memilih atau TPS:
- Menjalankan tugas di tempat lain pada saat hari pemungutan suara;
- Menjalani rawat inap di fasilitas pelayanan kesehatan dan keluarga yang mendampingi;
- Penyandang disabilitas yang menjalani perawatan di panti sosial atau panti rehabilitasi;
- Menjalani rehabilitasi narkoba;
- Menjadi tahanan di rumah tahanan atau lembaga pemasyarakatan, atau terpidana yang sedang menjalani hukuman penjara atau kurungan;
- Tugas belajar/menempuh pendidikan menengah atau tinggi;
- Pindah domisili;
- Tertimpa bencana alam;
- Bekerja di luar domisilinya; dan/atau
- Keadaan tertentu di luar dari ketentuan di atas sesuai dengan peraturan perundang-undangan.
(*)
(Tribunnews.com)(TribunnewsSultra.com/Desi Triana)
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.